Untuk menanggulangi persebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah
mengeluarkan kebijakan PPKM sebagai pengganti kebijakan sebelumnya yaitu PSBB. PPKM
adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian
wilayah Jawa dan Bali. PPKM Jawa Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021
melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun perbedaan antar PKKM dan PSBB sebagai berikut :
Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PKKM) |
Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) |
Pekerja 75% melakukan Work From Home (WFH) |
Pekerja 100% melakukan Work From Home (WFH) |
Pendidikan dilaksanakan
secara online/ dalam jaringan (Daring) |
Pendidikan dilaksanakan
secara online/ dalam jaringan (Daring) |
Tempat ibadah dibuka
50% dari kapasitas |
Tempat ibdah ditutup |
Semua toko buka namum
dibatasi hingga pukul 19.00 |
Hanya toko tertentu
yang boleh buka |
Namun implementasi PPKM guna membatasi
mobilitas masyarakat terlihat lemah dalam praktik di lapangan. Padahal
esensinya, kata dia, PPKM bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna
mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19. Dilansir CNN Indonesia, Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) tak efektif. Pernyataan itu diucapkan Joko Widodo
dalam rapat terbatas .
Merespon
hal ini pemerintah kembali menerbitkan kebijakan PPKM Mikro melalui Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019. Adapun beberapa perbedaan mendasar antara PPKM dan
PPKM Mikro adalah Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko
penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian
Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II. Pada
PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga
pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar,
hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam
operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Pada PPKM,
pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work
from office, dan 75 persen work from
home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen
work from office dan 50 persen work from home. Dalam hal ini pemerintah
berusaha untuk melibatkan masyarakat.
Di
provinsi Kalimantan Timur sendiri, persebaran pandemic covid-19 terus
meningkat. Tercatat hingga kamis 04 maret 2021, kasus terkonfirmasi berjumlah
56.999 dan kasus meninggal dunia 1.343. Dalam hal ini pemerintah provinsi
Kalimantan Timur berupaya menekan kasus pandemic covid-19 melalui Instruksi
Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan
Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi
Kalimantan Timur disebutkan pada poin tiga bahwa “melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan
Timur. Namun dalam implementasinya masih banyak pelanggaran yang dilakukan
masyarakat dan kebijakan yang terkesan mendadak dari pemerintah provinsi
Kalimantan Timur.
Di
kalangan masyarakat juga sangat sulit untuk menerima kebijakan tersebut
dikarnakan ada beberapa poin dari kebijakan PPKM yang bertentangan dengan
kebutuhan masyarakat dan gaya hidup masyarakat. Dalam menjalankan kebijakan ini
harus ada keselarasan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menekan
kasus persebaran Covid-19. Dalam implementasinya, masyarakat harus bisa
menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi
kerumuman, dan mengurangi mobilitas. Setelah itu masyarkat harus bias
menerapkan 3K untuk mencegah penularan covid-19 yaitu kaji informasi, kelola
emosi, dan kembangkan sumber daya.
Maka
dari itu harus ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Memmbangun kolaborasi
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sehingga adanya kepercayaan dalam
merumuskan dan menjalankan kebijakan. Serta ada fungsi kontrol dari masyarakat
itu sendiri dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Komentar
Posting Komentar