PPKM Solusi Atau Masalah?

 

PPKM Solusi Atau Masalah ?



Untuk menanggulangi persebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM sebagai pengganti kebijakan sebelumnya yaitu PSBB. PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM Jawa Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun perbedaan antar PKKM dan PSBB sebagai berikut :

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pekerja 75% melakukan Work From Home (WFH)

Pekerja 100% melakukan Work From Home (WFH)

Pendidikan dilaksanakan secara online/ dalam jaringan (Daring)

Pendidikan dilaksanakan secara online/ dalam jaringan (Daring)

Tempat ibadah dibuka 50% dari kapasitas

Tempat ibdah ditutup

Semua toko buka namum dibatasi hingga pukul 19.00

Hanya toko tertentu yang boleh buka

 

Namun implementasi PPKM guna membatasi mobilitas masyarakat terlihat lemah dalam praktik di lapangan. Padahal esensinya, kata dia, PPKM bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19. Dilansir  CNN Indonesia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) tak efektif. Pernyataan itu diucapkan Joko Widodo dalam rapat terbatas .

Merespon hal ini pemerintah kembali menerbitkan kebijakan PPKM Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Adapun beberapa perbedaan mendasar antara PPKM dan PPKM Mikro adalah Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II. Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home. Dalam hal ini pemerintah berusaha untuk melibatkan masyarakat.

Di provinsi Kalimantan Timur sendiri, persebaran pandemic covid-19 terus meningkat. Tercatat hingga kamis 04 maret 2021, kasus terkonfirmasi berjumlah 56.999 dan kasus meninggal dunia 1.343. Dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Timur berupaya menekan kasus pandemic covid-19 melalui Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur disebutkan pada poin tiga bahwa “melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Namun dalam implementasinya masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan kebijakan yang terkesan mendadak dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Di kalangan masyarakat juga sangat sulit untuk menerima kebijakan tersebut dikarnakan ada beberapa poin dari kebijakan PPKM yang bertentangan dengan kebutuhan masyarakat dan gaya hidup masyarakat. Dalam menjalankan kebijakan ini harus ada keselarasan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya menekan kasus persebaran Covid-19. Dalam implementasinya, masyarakat harus bisa menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumuman, dan mengurangi mobilitas. Setelah itu masyarkat harus bias menerapkan 3K untuk mencegah penularan covid-19 yaitu kaji informasi, kelola emosi, dan kembangkan sumber daya.

Maka dari itu harus ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Memmbangun kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sehingga adanya kepercayaan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan. Serta ada fungsi kontrol dari masyarakat itu sendiri dalam menjalankan kebijakan pemerintah.

 


Komentar