OPINI: PENGESAHAN RAPERDA RTRW DI KOTA SAMARINDA DALAM MENYAMBUT IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

 PENGESAHAN RAPERDA RTRW DI KOTA SAMARINDA DALAM MENYAMBUT IBU KOTA NUSANTARA (IKN)



    Telah sahnya penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah oleh Walikota Samarinda (PPID, 2023). Pengesahan Perda RTRW 2022-2024 ini dilakukan berdasaran kepentingan bangsa serta bagaimana percepatan dan peningkatan investasi yang nantinya berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan di Samarinda. Khususnya, dalam rangka rangka menunjang persiapan peranan Kota Samarinda sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara menjadi pusat pengembangan energi terbarukan. Pengaturan tata ruang wilayah yang dijadikan acuan bagi Kota Samarinda ialah pertama, mengembangkan kawasan industri dan ekonomi yang modern dan berkelanjutan. Kawasan industri yang memadai akan mengundang pihak swasta untuk turut andil dalam mengembangkan perekonomian. Kedua adalah pembangunan tata ruang wilayah yang harus tetap memperhatikan pelestarian lingkungan. Ketiga yaitu pembangunan ruang publik yang dapat digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Berikut beberapa poin penting yang tertera pada Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 yang tercantum dalam Dokumen Menteri ATR/BPN:

  1. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektar.
  2. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22% dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.
  3. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah Kawasan Hortikultura 10.088 hektar, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.
  4. Walaupun persentase pola Ruang Lindung adalah 12,22%, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk pemanfaatan hijau menjadi 28,42%.
    Pengaturan tata ruang wilayah yang dijadikan acuan bagi Kota Samarinda yang tertera pada Renstra Kemenhub (2020). Pertama, mengembangkan Kawasan industri dan ekonomi yang modern dan berkelanjutan. Kawasan industri yang memadai akan mengundang pihak swasta untuk turut andil dalam mengembangkan perekonomian. Kedua adalah pembangunan tata ruang wilayah yang harus tetap memperhatikan pelestarian lingkungan. Ketiga yaitu pembangunan ruang publik yang dapat digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

    Adapun fokus RTRW yang akan dibangun berfokus pada pembangunan di Palaran sebagai Kota satelit (Kaltimtoday, 2023). Palaran akan menjadi kota penyangga IKN dengan infrasruktur dan tata ruang skala internasional. Palaran sendiri juga dapat dikatakan memiliki potensi yang sangat besar dan ini terjadi karena adanya Pelabuhan di palaran yaitu, pelabuhan peti kemas dan dengan adanya tol Samarinda-Balikpapan juga dapat mempermudah akses menuju IKN. Terlepas dari potensi tersebut Palaran memiliki wilayah yang masih banyak memerlukan pembangunan dan fasilitas penunjang, seperti lampu penerangan jalanan umum maupun layanan air bersih. Hal tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah karena seperti membangun Palaran dari nol.

    Berdasarkan hal-hal tersebut Raperda ini masi perlu untuk dievaluasi sebab dalam pembuatannya Perda ini secara prosedural tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam pembentukan Perda. Kurangnya transparansi dari pemerintah serta minimnya sosialisasi terkait Perda membuat banyak masyarakat kebingungan dengan disahkannya Perda ini. Padahal faktor utama untuk pendukung agar rancangan ini dapat terimplementasi ialah kolaborasi, maka perlunya kolaborasi antara pihak pemerintah dan masyarakat. Apalagi masi banyak masyarakat yang ingin mempertahankan kearifan lokal sehingga tidak ingin adanya perubahan seperti perubahan mata pencaharian untuk mendukung pembangunan kota modern dan pemindahan lahan pemukiman. Upaya yang dibutuhkan pemerintah, sebagai kota penyangga IKN adalah perlunya tata Kelola yang mengedepankan kolaborasi antar pihak pemerintah, masyarakat dan swasta. Pemerintah dapat mengambil model collaborative governance sebagai rekomendasi.

    Collaborative governance merupakan sebuah model pengendalian dimana satu atau lebih lembaga publik secara langsung melibatkan para pemangku kepentingan stakeholders non- state dalam proses pengambilan keputusan kolektif bertujuan untuk membuat atau menerapkan kebijakan publik, mengelola program publik atau aset publik (Astuti et al., 2020). Setiap pihak perlu berperan aktif dalam baik itu dalam merancang sampai kepada implementasi perda tersebut. Pemerintah harus memperhatikan pembangunan infrastruktur pada berbagai sektor. Pemerintah diharapkan dapat mengkaji secara seksama keuntungan dan kerugian mengenaik keputusan rancangan ini. Konsistensi pemerintah dalam membenahi infrastruktur kota yang ada, dikarenakan pihak pemerintah menjadi penggerak utama dalam menjalankan perda ini. Serta pihak-pihak yang terlibat wajib memperhatikan AMDAL dalam proses pembangunan. Pemerintah dan para stakeholder harus memiliki kesadaran kolektif demi Samarinda yang lebih baik dalam menyongsong pembangunan IKN. Dengan cara tersebut dapat meningkatkan terciptanya kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan harus terus memperhatikan perkembangan lingkungan strategi dan dinamika internal serta pelaksanaan penggunaan ruang.


Referensi:

Astuti, R., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative Governance dalam Perspektif Administrasi Publik. In T. D. Press (Ed.), Collaborative Govenance Dalam Perspefkit Publik. Program Studi Doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Press. \

KaltimToday. (2023). Palaran Diwacanakan sebagai Kota Satelit, Komisi III DPRD Kaltim: Perlu Ditimbang Baik-Baik. kaltimtoday.co. https://kaltimtoday.co/palaran-diwacanakansebagai-kota-satelit-komisi-iii-dprd-kaltim-perlu-ditimbang-baik-baik

Kemenhub. (2020). Renstra Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Tahun 2020- 2024 (hal. 1–23). Kementrian Perhubungan.

PPID. (2023). Perda RTRW Samarinda Akhirnya Ditetapkan. PPID. https://ppid.samarindakota.go.id

Komentar