SAMARINDA BEBAS TAMBANG TAHUN 2026?
Dunia pertambangan Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya dengan kandungan
mineral. Berbagai kekayaan alam tersebar di Indonesia dan salah satunya yaitu sumber daya di
sektor pertambangan. Sektor pertambangan sendiri merupakan salah satu penghasil devisa yang
sangat besar (Bappenas, 2022). Salah satu daerah di Kalimantan Timur yang memiliki potensi
pertambangan batuan adalah Kota Samarinda. Dengan begitu melimpahnya potensi pertambangan
batuan di Kota Samarinda menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kota
Samarinda. Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), wilayah Kota Samarinda
memiliki aktivitas tambang baik secara legal maupun illegal (Samarinda Post, 2023).
Bertambah banyaknya kawasan tambang di Samarinda seringkali menimbulkan masalah
bagi masyarakat. Salah satunya kejadian yang terjadi akibat pertambangan di Samarinda di
kelurahan Lempake sering dilanda banjir. Salah satu puncak banjir adalah pada 3 September 2021
di mana tampak serpihan batu bara terbawa hingga masuk ke rumah warga (KaltimPost, 2023).
Beberapa hari kemudian, banjir kembali terjadi dan keresahan masyarakat mulai tampak.
Masyarakat mengaku bahwa kegiatan tambang dianggap menganggu kawasan sekitar penduduk.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah akan menerbitkan kebijakan baru. Kebijakan
Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 yang dibuat oleh Walikota Samarinda. Kebijakan
tersebut guna menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda RTRW Samarinda yang baru saja disahkan melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah
(Perkada) sudah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) (PPID, 2023). Pemkot memberi tenggat waktu operasi sektor pertambangan batu bara
di wilayah Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan baik IUP (Izin
Usaha Pertambangan) atau PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
Samarinda diharuskan menjadi zona bebas tambang dikarenakan aktivitas pertambangan
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang mengkhawatirkan, banyak dari perusahaan tambang
tidak menggunakan mekanisme yang baik dalam menannggulangi dampak lingkungan pasca
melakukan penambangan seperti tidak mengreklamasi bekas galian. Jumlah tambang illegal
dengan tambang legal yang telah mengurus IUP.
Meninjau melalui perspektif administrasi publik, samarinda menjadi zona bebas tambang
merupakan salah satu terobosan yang baik, hal ini dikarenakan pemerintah samarinda sadar bahwa
akan terjadi dampak terhadap lingkungan terutama masalah banjir yang menjadi masalah utama di
kota ini. Hadirnya rancangan kebijakan ini Pemkot Samarinda merealisasikan apa yang menjadi
keinginan masyarakat, kerena masyarakat juga yang merasakan dampak dari adanya tambang ini.
Penetapan keputusan zona bebas tambang tentunya berdampak bagi para stakeholder baik
akan menguntungkan ataupun merugikan. Pihak yang diuntungkan melalui keputusan ini adalah
tentunya masyarakat karena kualitas lingkungan perlahan akan membaik karena tidak adanya
aktivitas tambang. Kemudian pihak yang akan dirugikan terkait berlakunya zona bebas tambang
di Samarinda adalah pihak swasta yaitu perusahaan tambang karena kehilangan daerah
penambangan. Pihak pemerintah juga dapat dirugikan karena sector pertambangan menjadi salah
satu pendapatan besar bagi daerah. Pendapatan Asli Derah (PAD) akan menurun dan pemerintah
harus memutar otak lagi untuk menaikkan pendapatan tersebut.
Sesuai dengan rancangan, Samarinda sebagai zona bebas tambang dapat terealisasikan
pada 2026. Harapannya pemerintah dapat optimal dan konsisten menjalankan kebijakan terkait
Raperda Samarinda Zona Bebas Tambang. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
menjadi tameng bagi perusahaan-perusahaan tambang batu bara baik legal maupun illegal untuk
membebaskan Samarinda sebagai daerah penambangan. Samarinda sebagai ibukota provinsi harus
dapat memaksimalkan potensi daerah, di sisi lain Kalimantan Timur sudah ditetapkan sebagai IKN
yang mana Pemerintah dan Rakyat harus mempersiapkan diri pada segala bidang salah satunya
bidang ekonomi. Kebijakan ini dapat menjadi solusi mengingat sudah terjadi banyak masalah
akibat kegiatan tambang di Samarinda, alih-alih mengeruk kekayaan alam yang tidak diperbaharui
sebaiknya Pemkot dapat memaksimalkan pembangunan di sektor industri, jasa dan perdagangan
untuk mengoptimalkan perekonomian Samarinda menjadi lebih baik.
Referensi:
Bappenas. (2022). Perkembangan Ekonomi Indonesia dan Dunia
(Vol. 6, Nomor 1).
KaltimPost. (2023). Diduga Imbas Tambang Ilegal, Jalan
Muang Dalam Terdampak, Lingkungan Turut Rusak. kaltimpost.jawapost.com.
SamarindaPost. (2023). 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang,
Bisakah Diterapkan? sapos.co.id.
PPID. (2023). Perda RTRW Samarinda Akhirnya Ditetapkan.
PPID. https://ppid.samarindakota.go.id/
Komentar
Posting Komentar