OPINI: MENJELANG PEMILU 2024 KALIMANTAN TIMUR ANTISIPASI POLITIK UANG

 MENJELANG PEMILU 2024 KALIMANTAN TIMUR ANTISIPASI POLITIK UANG


        Indonesia adalah negara demokrasi. Sejak awal kehidupan bernegara, kehidupan demokrasi di Indonesia telah di rumuskan dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi membuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam penyelenggaran negara. Seluruh lapisan masyarakat memiliki keterlibatan, hak, dan kewajiban yang sama. Pemilihan Umum merupakan wujud nyata dari penerapan demokrasi tersebut. Dengan memberikan peran bagi warga negara sebagai pemilik kedaulatan untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik dalam mewakili wilayahnya. Tahun 2024 akan diselenggarakan pemilu akbar berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 (KPURI, 2022). Ketentuan mengenai penyelenggaran pemilu sudah diatur melalui peraturan perundang–undangan.

        Pemilihan umum yang akan diadakan menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi dengan adanya mekanisme penyaluran suara rakyat secara berkala yakni 5 tahun sekali (DitjenKemenkumham, 2022). Saat ini parpol sedang menyiapkan calon-calon mereka dan juga menyiapkan strategi untuk kampanye sehingga pemilihan umum sering ditafsirkan kesempatan bagi-bagi uang. Money Politics dalam pemilihan umum di Indonesia merupakan suatu masalah serius yang dapat merusak integritas demokrasi. Salah satu jenis Money Politics adalah vote buying yang banyak terjadi dikenal dengan nama "serangan fajar" yakni pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Praktek Politik Uang (Money Politics) tentunya hal buruk karena mempengaruhi masyarakat karena mendapat imbalan suara dari uangnya yang berakibat buruk bagi pemerintah dengan manajemen kualitas yang rendah di pemerintahan karena tidak sesuai dengan keahliannya. Money Politics yang terjadi pada pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif ini akan menghilangkan kesempatan bagi calon pemimpin dan anggota legislatif yang berkualitas dan berkompeten, bahkan tidak jarang praktek politik uang ini menimbulkan gesekan, anarkisme dan konflik horizontal dalam masyarakat. Praktik ini melanggar prinsip demokrasi yang adil dan setara, yang berefek pada pilihan pemilih berdasarkan uang daripada pemikiran rasional atau kepentingan publik.

        Pemerintah dan lembaga terkait di Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memerangi politik uang, termasuk penegakan hukum yang ketat terhadap praktik ini. Calon Legislatif haruslah melakukan kampanye dengan adil dan jujur, memberikan janji dan visi misi kepada rakyat namun tidak hanya sekedar bicara, sehingga kepercayaan masyarakat dapat didapatkan. Kecurangan yang terjadi hanya bisa dihentikan oleh pejabat politik yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menanggapi politik uang dengan meningkatkan kesadaran bahaya politik uang (DiskominfoKaltim, 2023). Memilih calon berdasarkan integritas, kompetensi, dan program kerja yang mereka ajukan dapat membantu membangun sistem politik yang lebih bersih dan bermartabat.

        Mahasiswa bisa menjadi pelopor gerakan anti politik uang dalam setiap gelaran pemilu. Mahasiswa dapat berpartisipasi dengan cara melakukan pendidikan dan pemahaman politik kepada masyarakat bahwa politik uang itu berbahaya dan harus memilih pilihan berdasarkan integritas dan visi misi yang diusung bukan pada kekuatan finansial peserta pemilu. Mahasiswa juga bisa turut berpartisipasi dalam menekan kampanye hitam dan informasi hoaks. Mahasiswa sebagai kaum intelektual seharusnya tidak mudah menulis atau menyebarkan berita hoaks yang akan menjerumuskan publik dengan informasi yang tidak benar. Hal ini menjadi penting agar bisa menekan gerakan politik uang yang merusak tatanan demokrasi di Indonesia sekaligus akar masalah korupsi para pejabat negara yang belum bisa dihentikan.

        Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Syafni et al., 2022). Pemilu dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat (Rohaimi & Ratna Kusuma, 2022). Elemen penting selama proses ini adalah pembentukan kepercayaan rakyat menjelang pemilu. Money Politics dalam pemilihan umum di Indonesia merupakan suatu masalah serius yang dapat merusak integritas demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat. Salah satu jenis vote buying yang banyak terjadi dikenal dengan nama "serangan fajar" yakni pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Pemerintah dan lembaga terkait di Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang tegas untuk memerangi politik uang. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menanggapi politik uang dengan meningkatkan kesadaran bahaya politik uang. Memilih calon berdasarkan integritas, kompetensi, dan program kerja yang mereka ajukan dapat membantu membangun sistem politik yang lebih bersih dan bermartabat. Mahasiswa pun juga harus terlibat sebagai pelopor gerakan anti politik uang dalam setiap gelaran pemilu sehingga kecurangan yang terjadi bisa dihentikan oleh pejabat politik yang memiliki kemauan untuk memperbaiki kualitas pemilu. Pendidikan antikorupsi menjadi penting agar masyarakat dapat menolak serangan fajar. Dengan penolakan tersebut, harapannya rantai korupsi yang membelenggu negeri ini bisa putus demi mewujudkan Pemilu dengan Asas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Referensi: 

DiskominfoKaltim. (2023). Pemilu Serentak 2024, Kesbangpol Kaltim Atur Strategi Kendala Pilkada 2020 Tidak Terulang Lagi. https://diskominfo.kaltimprov.go.id/.

DitjenKemenkumham. (2022). Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif Dan Demokratis. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/.

KPURI. (2022). Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. https://perludem.org/. 24-5-2023

Rohaimi, E., & Ratna Kusuma, A. (2022). Strategi Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur Dalam Meningkatkan Angka Partisipasi Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Administrative Reform, 10(2), 43–56.

Syafni, E., Saputra, A. W., & Markoni, A. (2022). Pemilu: Karakter dan Partisipasi Politik Pemilih Pemula. Ensiklopedia Social Review, 4(1), 60–64

Komentar