MASA JABATAN KADES 9 TAHUN DAN DANA DESA NAIK MENJADI 2 MILIAR ADALAH SOLUSI TERBAIK BAGI PEMERINTAH DESA?
Desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat hukum yang mempunyai sistem pemerintahannyasendiri sehingga berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan (UU No. 6 Tahun 2014). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statitik Tahun 2022 Total desa di Indonesia sebanyak 73.670 desa dan terkhusus di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 1.038 desa. Tidak heran jika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Bapak Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa desa adalahpembentuk Indonesia. Jumlah desa yang cukup besar inimenjadi bagian yang sangat penting dalam sistemketatanegaraan kita yang harus mendapatkan perhatian sehinggamampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Pasca Reformasi 1998 terjadi perubahan besar dalamsistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalahperubahan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralisasidimana desa memiliki pemerintahan yang berwenang untukpenyelenggaran urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat yang dipimpin oleh Kepala Desa. Kedudukan Kepala Desa atau yang disebut nama lain disebutdibantu perangkat desa adalah unsur penyelenggarapemerintahan desa yang di atur dalam pasal 1 UndangUndangNomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Peranan Kepala desa yang dimaksudkan adalah bahwa kepala desa dalam menjalankanperanannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Kepala desa diberi tugasuntuk menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakanPembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa menuntut DPR untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa yakni memperpanjang masa jabatan kades. Masa jabatan selama enam tahun itu justru makinmempertajam persaingan di antara calon kades. enurutnya, masa jabatan kades sembilan tahun dapat mengurangi konflik dalampersaingan politik pemilihan kades. Selain soal masa jabatanyang diperpanjang, para kades menyuarakan terkait kedaulatandesa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukupberkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatankepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun. Berdasarkanpenjelasan diatas peneliti dapat menyimpulkan bahwa tujuanterjadinya tuntutan masa jabatan 9 tahun kepala desa antara lain:
1. Mengurangi Konflik politik
2. Menciptakan Kedaulatan Desa
3. Memaksimalkan pembangunan Desa
Kepala desa mempunyai peran penting dalamkedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekatdengan masyarakat, perubahan 9 tahun 2 periode dianggap tidak urgensi jika hanya mempersoalkan kurangnya waktu kepela desa dalam waktun 6 tahun ini untuk menyelesaikan berbagai program pembangunan, UU Desa saat ini belum optimal akibat tumpang tindih aturan yang mereduksi kewenangan desa.Pelaksanaan UU Desa juga belum optimal karena kurangnya pengawasan dan pembinaan dari pejabat yang lebih tinggi. Masa jabatan yang lebih panjang dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas dan transparansi dan tentunya menutup peluang munculnya pemimpin baru dan desa mengalami pergantian kepemimpinan. Masa jabatan yang lebih panjang juga dapat menyebabkan konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir individu, yang dapat merugikan demokrasi. Selain perpanjangan masa jabatan, ada juga tuntutan mengenai kenaikan dana desasebesar 20 persen dari dana transfer daerah yang didasari pada pemikiran bahwa sudah saatnya desa sekarang menjadi pusatpembangunan nasional. Kenaikan dana desa menjadi 2 miliar dinilai menjadi solusi agar kualitas penyelenggaraan desamenjadi lebih baik dan meningkat.
Secara keseluruhan, dampak perubahan periodisasi masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun masih bisa diperdebatkan dan memerlukan pembahasan dan analisis lebih lanjut.Pemerintah dapat melakukan beberapa kebijakan untukmeningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desadengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur melalui program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa(P3PD), optimalisasi pelaksanaan kebijakan dana desa dengan regulasi pemerintah tentang pemberian alokasi dana desamemungkinkan digunakan untuk pengembangan potensi yang dimiliki. Terakhir, pemerintah dapat meningkatkan tata keloladesa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraanpemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraanmasyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayananpublik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa serta peningkatan sarana dan prasarana desa.
DAFTAR PUSTAKA
Barimbing, S. M. L. (2022). Tinjauan Yuridis Masa JabatanKepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 Tentang Desa Terhadap Asas-Asas Umum PemerintahanYang Baik. Hal 2. BPS. Jumlah Desa di Indonesia CNN.2023. "Ramai-ramai Kepala Desa Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasi onal/20230118082611-20- http://journal.unbara.ac.id/index.php/jipu 43 901810/ramai-ramai-kepala-desa-minta-masa-jabatan-jadi-9-tahun. Di aksestanggal 19 Januari 2023. Hanif Nurcholis, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan…, 63-64 Herdiana, D. (2020). Urgensi RevisiUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PerihalPembangunan Desa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), hal247
Komentar
Posting Komentar