CEGAH MONEY POLITIC MENUJU PEMILU 2024
Pemilihan Umum (pemilu) menjadi pilar utama dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil (LUBER JURDIL) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kelak mengisi jabatan-jabatan eksekutif baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sejalan dengan penyelenggaran pemilu, kegiatan kampanye mutlak harus menjadi bagian dari rangkaian proses tersebut. Kampanye sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi (Nurkinan, 2018). Tidak bisa di pungkiri, bahwa melalui kegiatan kampanye tersebut, aktor politik bisa dengan leluasa dalam mencari seluruh segmen pemilih untuk mendapatkan dukungan (Subrata, 2022). Para calon anggota legislatif akan berkompetisi untuk mendapatkan pemilih sebanyak mungkin sehingga karena persaingan itulah para calon legislatif tidak jarang yang melakukan berbagi macam cara untuk meraup suara terbanyak dalam proses kampanye, sehingga dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan dalam pemilu.
Money politic atau politik uang sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat. Money politic adalah upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu atau diartikan sebagai tindakan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan. Money politic sendiri sebenarnya merupakan sebuah penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi serta sebuah ancaman nyata bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, dan bermartabat. Money politic kemudian menjadi hal yang wajar dan sering terjadi pada kontestasi besar seperti pemilu dan pilkada.
Penyebab money politic disebabkan oleh obsesi para calon untuk menjadi pemimpin yang dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan. Suburnya money politic juga tidak lepas dari cara pandang masyarakat sebagai pemilih yang permisif terhadap politik uang itu. Tingkat pendapatan masyarakat yang rendah sehingga mudahnya terpengaruh oleh money politic untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini dijadikan kesempatan besar dalam merebutkan uang yang ada tanpa memikirkan konsekuensi. Kedepannya serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pemilu dan politik. Lemahnya sistem regulasi juga menjadikan peluang yang lebih besar bagi para oknum untuk semakin melancarkan praktik money politic. Praktik ini dapat merusak proses demokratis dengan mempengaruhi pemilih dan menciptakan ketidaksetaraan dalam akses politik. Hal ini dapat mengurangi transparansi dengan melanggar aturan pemilu dan menjadikan sebagai peluang korupsi.
Keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekedar datang dan memilih, tetapi juga harus turut melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut (Lestari et al., 2023). Masyarakat harus sadar akan pentingnya pemilu dan ikut serta mengambil peran dalam melakukan pengawasan pemilu demi masa depan bangsa dan negara. Masyarakat juga perlu diberi pemahaman dan pendidikan politik yang akan membantu masyarakat lebih peka terhadap praktik-praktik ilegal politik. Perlu adanya transparansi pendanaan kampanye sehingga partai politik dapat secara sukarela mengungkapkan sumber dan jumlah pendanaan kampanye mereka secara terbuka yang akan membantu mencegah praktik money politic. Partai politik dapat menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemantau independen yang fokus pada pemilu untuk membantu mengawasi proses pemilu secara objektif dan memberikan umpan balik yang konstruktif. Terakhir, Bawaslu sebagai badan pegawas dapat mengadakan kampanye informasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya money politic dan bekerja sama dengan lembaga lain seperti KPK, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk berbagi informasi dan sumber daya dalam upaya melawan money politik serta penetapan sanksi yang tegas dan efektif bagi pelanggar money politic, termasuk diskualifikasi kandidat dan partai yang terbukti terlibat demi mewujudkan Pemilu yang bersih di tahun 2024.
Referensi:
Lestari, S. E., Mangkunegara, A., & Harysart, V. A. (2023). Penguatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Di Desa Merkawang, Kabupaten Tuban. Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(7), 1565–1570.
Nurkinan, N. (2018). Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26–40. Https://Journal.Unsika.Ac.Id/Index.Php/Politikomindonesiana/Article/View/1409
Subrata, T. (2022). Ancaman Pidana Bagi Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 44–60. Https://Doi.Org/10.59635/Jihk.V9i2.247
Komentar
Posting Komentar