NORMALISASI SUNGAI KARANG MUMUS SAMARINDA
Sebanyak 27 sungai alami
mengalir di seluruh kota Samarinda, tersebar di beberapa kecamatan dan
kelurahan. Sungai Karang Mumus, dengan panjang sekitar 34,7 kilometer, merupakan
sungai penting yang melintasi wilayah Karang Mumus, Sungai Dama, Sidodamai,
Sidomulyo, Sungai Pinang Luar, Pelita, Sidodadi, Temindung Permai, dan Sempaja.
Normalisasi Sungai Karang Mumus juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang
tinggal di daerah sekitaran sungai, hal ini dikarenakan dengan adanya
normalisasi sungai karang mumus ini banjir yang dulunya menjadi permasalahan
umum di kota samarinda telah banyak berkurang. Dengan adanya dana yang
diberikan usaha yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah kota samarinda
terhitung tidak sia-sia.
Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan upaya yang cukup
masif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir risiko banjir.
Meskipun demikian pemerintah Kota Samarinda juga telah berusaha berulang kali
untuk menormalisasi Sungai Karang Mumus di pusat kota. Namun, karena jumlah dana yang terbatas
yang diberikan oleh APBD, upaya ini kurang mendapatkan dukungan dari komunitas
sekitar. Masalah ini sangat penting karena Sungai Karang Mumus sendiri berada
di pusat kota dan berfungsi sebagai area resapan air utama. Sungai ini juga
menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Meskipun
demikian, pemerintah diharapkan memberikan kompensasi yang memadai kepada warga
yang terdampak oleh proyek normalisasi sungai tersebut.
Beberapa detail terkait program tersebut yakni pembongkaran
153 bangunan dalam rangka membebaskan lahan, proses tersebut tentunya diiringi
dengan pemberian ganti rugi kepada 151 bangunan dengan total sekitar 24 juta rupiah
untuk setiap rumah yang terdampak. Pembongkaran bangunan masih dilanjutkan oleh
Pemkot Samarinda agar pekerjaan normalisasi normalisasi dapat terealisasi.
Normalisasi sungai menjadi penting untuk segera dilaksanakan untuk mengurangi
sedimentasi dan meningkatkan lebar Sungai Karang Mumus sesuai dengan idealnya
sekitar 40 meter.
Pada upaya pengendalian banjir Kota Samarinda, terdapat
kolaborasi pemerintah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan
Pemerintah Kota Samarinda. Penanganan masalah sosial dengan pemberian
kompensasi kepada warga yang terdampak dilakukan oleh Pemkot Samarinda,
sementara Pemprov Kaltim melakukan normalisasi sungai dengan pengerukan
sedimentasi.
Perwujudan program normalisasi Sungai Karang Mumus yang
dilakukan pemerintah mengalami beberapa kendala. Salah satu tantangan dalam
perwujudan program ini adalah terdapat beberapa dari mereka masih enggan untuk
direlokasi karena permasalahan kompensasi yang belum terselesaikan, namun
pemerintah telah berusaha untuk mendorong masyarakat Sungai Karang Mumus untuk
direlokasi dimana 153 bangunan telah dibongkar pada tahap kedua.
Kesulitan yang dialami oleh
pemerintah dalam menjalankan program ini didasarkan pada maraknya penduduk yang
mendiami dan membangun pemukiman di pinggir sungai, pertumbuhan penduduk yang
kian masif namun tidak diiringi dengan perekonomian yang mencukupi menjadi
salah satu alasan banyaknya pemukiman ilegal di sepanjang bantaran sungai.
Sebab adanya permukiman mengakibatkan kualitas air di Sungai Karang Mumus
menjadi tercemar, meskipun upaya pembersihan telah dilakukan masih terdapat
sampah dan limbah rumah tangga.
Tentunya keberhasilan program normalisasi tidak terlepas
dari peran masyarakat, mencegah adanya permukiman ilegal dan menjaga kebersihan
sungai menjadi tantangan yang berkelanjutan bagi pemerintah sehingga diperlukan
kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga sterilnya bantaran sungai. Pemerintah
perlu melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala sebagai upaya preventif.
Langkah pemerintah dalam
mengambil keputusan untuk melakukan normalisasi sungai diharapkan dapat
mencapai berbagai macam kebermanfaatan seperti pengurangan risiko banjir
dikarenakan sungai dapat menampung air lebih banyak setelah sedimentasi
dibersihkan dan lahan dibebaskan. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas
kebersihan sungai dengan pembersihan sampah dan limbah. Setelah relokasi
rampung dilaksanakan, pemerintah menata lahan tersebut sebagai ruang terbuka
hijau atau sebagai taman yang tentunya sangat bermanfaat bagi keasrian dan keindahan kota.
Pemerintah juga ingin merubah
perilaku masyarakat dengan adanya normalisasi sungai, sebelum direlokasi
seringkali terlihat penduduk membuang sampah ataupun limbah rumah tangga ke
sungai. Dengan pemindahan penduduk tersebut dapat semakin meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya kebersihan sungai. Jadi, untuk mencapai tujuan, normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda menghadapi beberapa masalah yang harus diatasi
Daftar Pustaka
https://kaltim.antaranews.com/foto/218787/normalisasi-sungai-karang-mumus-samarinda
https://ejournal.pin.or.id/site/wp-content/uploads/2021/01/pin_dhea_studi%20(01-27-21-12-17-56).pdf
https://www.antarafoto.com/id/amp/view/2279547/normalisasi-sungai-karang-mumus-samarinda
https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1774793206/pemprov-siap-normalisasi-sungaikarang-mumus-ini-yang-disiapkan
https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/amp/2384846539/normalisasi-sungai-karang-mumus-pembongkaran-bangunan-kelurahan-spl-dilanjutkan-tim-gabungan
Komentar
Posting Komentar