DETIK: NORMALISASI SUNGAI KARANG MUMUS SAMARINDA

 NORMALISASI SUNGAI KARANG MUMUS SAMARINDA


       Sebanyak 27 sungai alami mengalir di seluruh kota Samarinda, tersebar di beberapa kecamatan dan kelurahan. Sungai Karang Mumus, dengan panjang sekitar 34,7 kilometer, merupakan sungai penting yang melintasi wilayah Karang Mumus, Sungai Dama, Sidodamai, Sidomulyo, Sungai Pinang Luar, Pelita, Sidodadi, Temindung Permai, dan Sempaja. Normalisasi Sungai Karang Mumus juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang tinggal di daerah sekitaran sungai, hal ini dikarenakan dengan adanya normalisasi sungai karang mumus ini banjir yang dulunya menjadi permasalahan umum di kota samarinda telah banyak berkurang. Dengan adanya dana yang diberikan usaha yang telah dilakukan oleh pihak pemerintah kota samarinda terhitung tidak sia-sia.

      Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan upaya yang cukup masif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir risiko banjir. Meskipun demikian pemerintah Kota Samarinda juga telah berusaha berulang kali untuk menormalisasi Sungai Karang Mumus di pusat kota. Namun, karena jumlah dana yang terbatas yang diberikan oleh APBD, upaya ini kurang mendapatkan dukungan dari komunitas sekitar. Masalah ini sangat penting karena Sungai Karang Mumus sendiri berada di pusat kota dan berfungsi sebagai area resapan air utama. Sungai ini juga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Meskipun demikian, pemerintah diharapkan memberikan kompensasi yang memadai kepada warga yang terdampak oleh proyek normalisasi sungai tersebut.

   Beberapa detail terkait program tersebut yakni pembongkaran 153 bangunan dalam rangka membebaskan lahan, proses tersebut tentunya diiringi dengan pemberian ganti rugi kepada 151 bangunan dengan total sekitar 24 juta rupiah untuk setiap rumah yang terdampak. Pembongkaran bangunan masih dilanjutkan oleh Pemkot Samarinda agar pekerjaan normalisasi normalisasi dapat terealisasi. Normalisasi sungai menjadi penting untuk segera dilaksanakan untuk mengurangi sedimentasi dan meningkatkan lebar Sungai Karang Mumus sesuai dengan idealnya sekitar 40 meter.

       Pada upaya pengendalian banjir Kota Samarinda, terdapat kolaborasi pemerintah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Penanganan masalah sosial dengan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak dilakukan oleh Pemkot Samarinda, sementara Pemprov Kaltim melakukan normalisasi sungai dengan pengerukan sedimentasi.

    Perwujudan program normalisasi Sungai Karang Mumus yang dilakukan pemerintah mengalami beberapa kendala. Salah satu tantangan dalam perwujudan program ini adalah terdapat beberapa dari mereka masih enggan untuk direlokasi karena permasalahan kompensasi yang belum terselesaikan, namun pemerintah telah berusaha untuk mendorong masyarakat Sungai Karang Mumus untuk direlokasi dimana 153 bangunan telah dibongkar pada tahap kedua.

       Kesulitan yang dialami oleh pemerintah dalam menjalankan program ini didasarkan pada maraknya penduduk yang mendiami dan membangun pemukiman di pinggir sungai, pertumbuhan penduduk yang kian masif namun tidak diiringi dengan perekonomian yang mencukupi menjadi salah satu alasan banyaknya pemukiman ilegal di sepanjang bantaran sungai. Sebab adanya permukiman mengakibatkan kualitas air di Sungai Karang Mumus menjadi tercemar, meskipun upaya pembersihan telah dilakukan masih terdapat sampah dan limbah rumah tangga.

       Tentunya keberhasilan program normalisasi tidak terlepas dari peran masyarakat, mencegah adanya permukiman ilegal dan menjaga kebersihan sungai menjadi tantangan yang berkelanjutan bagi pemerintah sehingga diperlukan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga sterilnya bantaran sungai. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala sebagai upaya preventif.

        Langkah pemerintah dalam mengambil keputusan untuk melakukan normalisasi sungai diharapkan dapat mencapai berbagai macam kebermanfaatan seperti pengurangan risiko banjir dikarenakan sungai dapat menampung air lebih banyak setelah sedimentasi dibersihkan dan lahan dibebaskan. Selain itu, dapat meningkatkan kualitas kebersihan sungai dengan pembersihan sampah dan limbah. Setelah relokasi rampung dilaksanakan, pemerintah menata lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau atau sebagai taman yang tentunya sangat bermanfaat bagi keasrian dan keindahan kota.

      Pemerintah juga ingin merubah perilaku masyarakat dengan adanya normalisasi sungai, sebelum direlokasi seringkali terlihat penduduk membuang sampah ataupun limbah rumah tangga ke sungai. Dengan pemindahan penduduk tersebut dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan sungai. Jadi, untuk mencapai tujuan, normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda menghadapi beberapa masalah yang harus diatasi


Daftar Pustaka

https://kaltim.antaranews.com/foto/218787/normalisasi-sungai-karang-mumus-samarinda 

https://ejournal.pin.or.id/site/wp-content/uploads/2021/01/pin_dhea_studi%20(01-27-21-12-17-56).pdf 

https://www.antarafoto.com/id/amp/view/2279547/normalisasi-sungai-karang-mumus-samarinda 

https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1774793206/pemprov-siap-normalisasi-sungaikarang-mumus-ini-yang-disiapkan 

https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/amp/2384846539/normalisasi-sungai-karang-mumus-pembongkaran-bangunan-kelurahan-spl-dilanjutkan-tim-gabungan

 

Komentar