DETIK: TOLAK BLACK CAMPAIGN MENJELANG PILKADA 2024

TOLAK BLACK CAMPAIGN MENJELANG PILKADA 2024 


        Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat, telah menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, termasuk keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Salah satu perwujudan paling nyata dari demokrasi di Indonesia adalah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang memungkinkan masyarakat di tingkat lokal untuk menentukan pemimpin mereka. Pilkada tidak hanya mencerminkan semangat desentralisasi, tetapi juga menjadi ajang penting untuk mewujudkan aspirasi rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya, Pilkada sering kali diwarnai dengan berbagai dinamika yang mengancam integritas demokrasi, salah satunya adalah munculnya praktik black campaign atau kampanye hitam.


        Kampanye hitam atau black campaign merupakan strategi yang kerap digunakan dalam dunia politik dengan tujuan merusak reputasi lawan. Melalui penyebaran informasi palsu atau tuduhan yang belum terbukti, kampanye hitam bertujuan untuk mendiskreditkan pihak lawan agar meraih simpati publik dan kekuasaan. Praktik ini biasanya marak muncul menjelang pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), meskipun dianggap tidak etis dan sering kali ilegal dalam berbagai konteks. Kampanye hitam semakin sering muncul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) akibat persaingan ketat antar kandidat dan dorongan untuk meraih dukungan dengan cara cepat. Melalui penyebaran informasi palsu, para kandidat atau pendukungnya berharap dapat merusak reputasi lawan, membuat pemilih ragu, dan akhirnya mengalihkan dukungan. Strategi tersebut sering menyasar pada isu sensitif seperti SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) serta dinilai sangat merugikan integritas proses demokrasi. Dampak negatifnya terasa luas, mulai dari menurunkan kepercayaan pemilih terhadap sistem pemilu hingga membuat Pilkada lebih banyak diwarnai oleh gosip ketimbang diskusi kebijakan. Alhasil, kampanye hitam mengaburkan isu-isu substansial dan menurunkan kualitas partisipasi pemilih, sehingga pemimpin terpilih bukan selalu yang terbaik, melainkan hasil dari manipulasi dan propaganda. Menjelang Pilkada 2024, berbagai daerah di Indonesia telah mulai menunjukkan gejala meningkatnya intensitas black campaign. Beberapa kasus nyata telah dilaporkan dari berbagai wilayah, yang mencerminkan bagaimana kampanye hitam digunakan untuk menjatuhkan citra calon pemimpin, dan bagaimana masyarakat serta lembaga terkait berupaya menolaknya demi menjaga integritas pemilu.


        Era digital mempermudah penyebaran kampanye hitam melalui media sosial, membuat informasi hoaks dan fitnah bisa viral dalam waktu yang singkat. Situasi ini mengakibatkan proses Pilkada menjadi tidak kondusif, karena para pemilih dapat terdoktrin oleh informasi palsu yang sulit dilacak sumbernya. Dalam konteks Pilkada, hal ini menciptakan lingkungan yang rawan disinformasi, memperburuk citra kandidat, dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Beberapa faktor memperburuk situasi ini, termasuk regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap teknologi, kesenjangan literasi digital masyarakat, dan kebiasaan membagikan informasi tanpa verifikasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pengendalian kampanye hitam di era digital masih sangat besar, sehingga memerlukan strategi regulasi dan edukasi yang lebih kuat untuk menjaga integritas pemilu di masa mendatang.


        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi beragam tantangan dalam upaya sosialisasi dan edukasi untuk melawan kampanye hitam di masyarakat. Salah satu kendala utama adalah rendahnya literasi digital, yang membuat sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi hoaks dan sulit membedakan fakta dari fitnah. Kondisi ini semakin diperparah oleh kecepatan penyebaran informasi melalui media sosial, di mana akun-akun anonim menyebarkan informasi negatif tanpa mudah dilacak.


    Bawaslu harus melawan pengaruh dari ruang gema (echo chamber) di media sosial yang mengakibatkan masyarakat sering terjebak dalam lingkaran informasi yang sesuai dengan pandangan mereka sendiri, memperkuat bias dan membuat mereka sulit menerima informasi yang bertentangan. Tantangan-tantangan ini menjadikan upaya Bawaslu dalam memberantas kampanye hitam semakin kompleks, sehingga perlunya strategi pengawasan dan edukasi yang lebih efektif serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi proses pemilu. Menjelang Pilkada 2024, masyarakat diimbau untuk menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam menerima informasi. Berita bohong dan kampanye hitam mudah tersebar, sehingga pemilih perlu berhati-hati agar tidak termakan hoaks atau provokasi. Langkah penting yang bisa dilakukan antara lain adalah memverifikasi kebenaran informasi, memeriksa sumber, dan membandingkan dari beberapa sumber terpercaya. Pemilih juga dianjurkan untuk tidak hanya fokus pada isu-isu sensasional, melainkan mempertimbangkan visi, misi, serta program kerja setiap kandidat. Selain itu, memahami track record dan kapabilitas kandidat adalah hal penting untuk memastikan pilihan didasarkan pada rencana yang konkret dan relevan dengan kebutuhan daerah. Dengan menjadi pemilih yang kritis dan cermat, suara yang diberikan akan berdampak positif bagi masa depan demokrasi dan pembangunan di Indonesia.


Daftar Pustaka

Pakpahan, Eben Ezer. (2024). “Bawaslu diminta aktif awasi 'black campaign' Pilkada Samosir”. Diakses dari https://sumut.antaranews.com/berita/596001/bawaslu-dimintaaktif-awasi-black-campaign-pilkada-samosir

Rifandi, Ahmad. (2024). “Bawaslu Kaltim waspadai kampanye hitam di media sosial”. Diakses dari https://kaltim.antaranews.com/berita/223127/bawaslu-kaltim-waspadai-kampanyehitam-di-media-sosial  

Romadhoni, Satria. (2024). “Ketua PWI Ngawi Tolak Black Campaign Jelang Pemilu 2024”. Diakses dari https://jatimtimes.com/baca/304023/20240115/154000/ketua-pwi-ngawitolak-black-campaign-jelang-pemilu-2024

Fatir, M Darwin.  (2024). “Polisi: Pelaku kampanye hitam dalam Pilkada terancam hukuman penjara”. Diakses dari https://makassar.antaranews.com/berita/562523/polisi-pelakukampanye-hitam-dalam-pilkada-terancam-hukuman-penjara

Komentar