REAL: DANANTARA DI PERSIMPANGAN JALAN ANTARA HARAPAN DAN ANCAMAN

 DANANTARA DI PERSIMPANGAN JALAN ANTARA HARAPAN DAN ANCAMAN



Ikhwan Maulana, Erlangga Marjuni
     Berita peluncuran Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto belakangan ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Danantara diluncurkan di halaman istana kepresidenan pada Senin, 24 Februari 2025. Pembentukan Danantara tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Nusantara II. Daya Anagata Nusantara yang merupakan akronim dari Danantara dikatakan akan menjadi kekuatan ekonomi dan investasi yang akan menjadi energi kekuatan masa depan Indonesia. Danantara sendiri dibentuk dengan tujuan untuk mengatur investasi nasional dengan menggabungkan aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian dan BUMN. “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekadar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidato peresmian Danantara (Yunus, 2025). tujuan Danantara juga serupa dengan model nasional Temasek Holdings Singapura yang bertujuan untuk meningkatkan nilai aset negara dan daya saing ekonomi (Alzura, 2025). Menurut pakar ekonomi UNAIR, Prof. Rossanto Dwi Handoyo SE. MSI. PHD. Danantara memiliki perbedaan dengan lembaga pengelola investasi luar negeri lainnya. “Bedanya kalau Singapura dan Indonesia ini adalah sumber duitnya. Singapura dari cadangan devisa yang tidak digunakan, kemudian dikelola oleh Temasek dan diputar kembali. Kalau dana yang digunakan untuk Danantara ini sebagian dari efisiensi APBN berbagai kementerian.” (Nurisofwatin K., 2025).

         Dalam pasal baru 3F yang berada di UU nomor 1 tahun 2025, dijelaskan bahwa Danantara bertugas untuk megelola BUMN. Danantara diberi wewenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan dividen BUMN. Danantara juga dapat menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN sebagai hasil dari pengelolaan dividen serrta dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional bersama Kementerian BUMN(Cendra S. A., 2025). Danantara memiliki visi untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia melalui pengelolaan investasi berkelanjutan. Selain tugas dan wewenang, Danantaara juga memiliki visi dan misi. Visi Danantara adalah untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia melalui pengelolaan inestasi berkelanjutan. Sebagai pengelola investasi, Danantara sedang membangun sovereign wealth fund yang berdaya saing global. mendukung pembangunan nasional serta menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam mencapai visi tersebut, Danantara juga menetapkan lima misi utama. Yang pertama adalah mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita. Selanjutnya yang kedua adalah mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN strategis guna menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan. Yang ketiga adalah menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi di sektor-sektor strategis. Yang keempat, Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional untuk memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. Dan yang terakhir adalah membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang (Luthfia, 2025). Dengan dana investasi yang diperkirakan mencapai hingga US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun, Danantara akan menjadi salah satu badan pengelola investasi terbesar di dunia dan proyek-proyek yang dikelola oleh Danantara diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

          Adanya Danantara yang kemungkinan menghasilkan keuntungan yang dihasilkan Danantara, setidaknya masih bisa meyakinkan masyarakat akan pengelolaan Danantara. Karena jika tujuan Danantara berhasil, maka masyarakat akan merasakan peningkatan dalam bidang kesejahteraan ekonomi, infrastruktur yang lebih baik, serta layanan publik yang akuntabilitas. tercapainya tujuan Danantara juga berpengaruh pada negara, seperti pendapatan negara yang akan meningkat karena keuntungan yang ditetapkan pada laba akan disetor ke kas negara yang membuat pertumbuhan ekonomi dapat menjadi inklusif dan berkelanjutan (Alif, 2025). Namun, ada juga potensi kerugian yang disebabkan kegagalan Danantara, seperti kerentanan intervensi politik dan kepentingan asing yang disebabkan oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Danantara, sehingga kedaulatan ekonomi negara menjadi terancam. Selain itu, masyarakat juga bisa dirugikan jika Danantara gagal mencapai tujuan atau bahkan bisa sampai disalahgunakan seperti kasus korupsi BLBI sebelumnya (Fikri, 2025).

         Mengenai tanggung jawab pemerintah atas kerugian yang mungkin dialami oleh BPI Danantara telah menjadi perhatian masyarakat. Karena berdasarkan revisi Undang-Undang BUMN, ketentuan bahwa Danantara bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian, bukan pemerintah. Yang artinya Danantara hanya fokus pada stabilitas internal dan tanggung jawab kepada investor, bukan menyetor keuntungan ke pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3H UU BUMN yang baru, yang menyatakan bahwa negara tidak akan bertanggung jawab atas kerugian. Tujuan dari revisi UU BUMN adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan investasi tanpa bergantung pada APBN, karena Danantara mengelola aset negara yang tidak termasuk dalam APBN, sehingga kerugian tidak membebani keuangan negara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan ketentuan tersebut menandakan setoran dividen BUMN ke negara tak lagi jadi prioritas pemerintah. "Jadi Danantara lebih memprioritaskan keselamatan dari internal keuangannya dan juga dari sisi tanggung jawab kepada investor ataupun lembaga yang memberikan pinjaman dibandingkan menyetorkan kelebihan laba kepada negara." (Abdurrahman, 2025). Badan kepengurusan seperti Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas kerugian jika kerugian bukan akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan tidak ada konflik kepentingan atau keuntungan pribadi yang tidak sah (Novianni, 2025). Namun, kebijakan ini dikritik karena dapat melemahkan akuntabilitas publik. Kekhawatiran juga muncul jika kerugian besar dapat berdampak secara tidak langsung pada perekonomian nasional, meskipun negara tidak bertanggung jawab secara hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme mitigasi atau mengurangi risiko yang disiapkan untuk berlindung dari potensi kerugian.

   Dengan aset triliunan rupiah, dikhawatirkan menjadi "ladang korupsi" tanpa transparansi dan akuntabilitas kuat, seperti kasus 1MDB yang dikembangkan dengan dana yang cukup besar, namun tidak berjalan dengan lancar dikarenakan kasus korupsi (Olivia, 2025). Pengawasan lemah berisiko memicu penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Struktur pengawasan yang melibatkan tokoh politik, seperti eks-presiden ke-7 sebagai penasihat, yang dikhawatirkan kurangnya investor asing yang ingin berinvestasi karena adanya tokoh politik dan menimbulkan dugaan intervensi politik. Sebelumnya Indonesia juga memiliki lembaga yang serupa, seperti Indonesia Investment Authority (INA) yang masih berjalan hingga saat ini, tetapi lembaga ini memiliki tantangan dalam menarik investor asing. Hal tersebut harusnya perlu dipertimbangkan lagi dengan menghadirkan organisasi serupa seperti Danantara. Citra yang dihadirkan Danantara sudah gagal membangun kepercayaan publik, karena menimbulkan polemik di masyarakat, seperti kekhawatiran dan kecurigaan terhadap munculnya eks presiden dan beberapa tokoh yang memiliki kasus lain yang menangani Danantara. Yang dikhawatirkan adalah akan meningkatnya risiko korupsi, moral hazard, dan penyalahgunaan kewenangan akibat konsentrasi aset negara dalam satu entitas tanpa pengawasan memadai (Suryowati, 2025). Tetapi Menurut Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, yang paling diharapkan adalah kemunculan badan pengelola investasi ini bisa mengantisipasi terjadinya moral hazard karena melalui bentuk holding company yang resmi, pengawasan lebih transparan. “Dari sisi kontrol dan transparansi itu membaik, tapi potensi negatifnya adalah dari sisi inefisiensi birokrasi.” (Agustine , 2025).

       Kekhawatiran lain dari masyarakat juga muncul karena keuangan Danantara tidak bisa di audit oleh BPK dan KPK tanpa adanya persetujuan DPR yang tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan. Jika audit harus disetujui DPR, independensi Danantara dipertanyakan, meningkatkan risiko penyalahgunaan (Putri, 2025). Dengan aset Rp14.000 triliun, kegagalan pengelolaan, misalnya investasi salah atau korupsi bisa memicu krisis ekonomi sistemik, mirip krisis BLBI. Sebagai "superholding" puluhan BUMN, Danantara berisiko menambah birokrasi, memperlambat keputusan, dan mengurangi inovasi. Meski tujuannya membiayai proyek strategis, manfaatnya belum tentu dirasakan langsung oleh masyarakat. Kegagalan justru akan membebani rakyat melalui pajak atau penurunan layanan publik. Keterlibatan tokoh politik juga memicu tuduhan pembentukan oligarki baru, dengan aset negara berpotensi digunakan untuk mempertahankan kekuasaan atau agenda politik tertentu. Danantara bisa dijadikan Ladang investasi bagi Indonesia, dengan cara perubahan hukum terhadap koruptor.

           Peluncuran Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam pengelolaan investasi nasional dengan tujuan mengoptimalkan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan model yang menyerupai Temasek Holdings Singapura, Danantara memiliki visi besar untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia melalui pengelolaan investasi yang berkelanjutan. Namun, meskipun potensi manfaatnya besar, keberadaan Danantara juga menimbulkan berbagai kekhawatiran. Beberapa tantangan utama yang dihadapi adalah risiko intervensi politik, kurangnya transparansi, potensi penyalahgunaan aset negara, serta mekanisme pengawasan yang dianggap belum memadai. Ketentuan yang membebaskan negara dari tanggung jawab atas kerugian Danantara juga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, karena dapat mengurangi akuntabilitas publik terhadap pengelolaan aset negara. Selain itu, pengawasan yang terbatas dari BPK dan KPK semakin memperkuat kekhawatiran akan kemungkinan korupsi dan moral hazard. Jika Danantara tidak dikelola dengan baik, bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, tetapi juga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, mekanisme mitigasi risiko dan penguatan transparansi serta akuntabilitas menjadi faktor kunci untuk memastikan Danantara dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian Indonesia


Daftar Pustaka

Abdurrahınan S. (2025, Гебудинку 21), Danantara Buat Kerugian BUMN Tak Lagi Ditanggiang Negara, Im Aturannya. Https://Www.Tempo.Co/Ekonomi Danantara-Buat-Kerugian-Bumn-Tak-Lagi-Ditanggung-Negara-Ini-Anaannya-1210319.

Agustine J. (2025, February 21). Pukar UGM Ungkap Danipak Positif dan Negatif Kemunculan Donantara. Https:/Ugm.Ac.Id/Id/Berita/Pakar-Ugm-Ungkap-Dampak-Positif-Dan-Negatif-Kemunculan-Datazitara

Alif H. A. (2025, February 23). Jika Danantara Bancas Tak Dihitung Sebagai Kerugian Negara Hirps/Finance Detik.Com/Berita-Ekonomi-Bisnis/d-7791700/Jika-Danantara-Boncos-Tak-Dihitung-Sebagai-Kerugian-Negara

Alzura K. S. (2025, February 27). Denantara Indonesia dalam Ekonomi Nasional: Membangun atau Menghancsakan? Https:/Kumparan.Com/Khrisna-Alzura/Danantara-Indonesia-Dalam-Ekonomi-Nasional-Membangun-Atau-Menghancurkan-24ZdPexmJrN.

Fikri A. F. (2025, February 24). Pembentukan Danantara: Mereka yang Berpotensi Untung dan Ragi. Https://Www.Merdeka.Com/Peristiwa/Pembentukan-Danantara-Mereka-Yang-Berpotensi-Untung-Dan-Rugi-323873-Mvk.Html?Page-3.

Novianni A. (2025, February 11) Pengurus BPI Danantara Bisa Lolos dari Tanggung Jawab Hukum Meski Rugi. Https://Market Bisnis, Con/Read/20250211/192/1838691/Pengurus-Bpi-Danantara-Bisa-Lolos-Dari-Tanggung-Jawab-Hukum-Meski-Rugi

Nurisofwatin K. (2025, March 18). Pakar Ekonomi UNAIR Bert Tanggapan Terkait Peluncuran Donantara Hitps://Unair Ac.ld/Pakar-Ekonomi-Unair-Beri-Tanggapatı-Terkait Peluncuran Danantara

Olivia A. V. (2025, February 18). Pengamat: Perketat tata kelola Dasantara guna tekem potensi korupst. Https://Www.Antaranews.Com/Berita/4681937/Pengamat-Perketat-Tata-Kelola-Danantara-Guna-Tekan-Potensi-Korupsi.

Putri R. A. (2025, February 18). KPK Tak Bisa Audit Dunantara, ICW: Berisiko Lemahkan Penegakan Hukan. Https://Www.Tempo.Co/Hulaum/Kpk-Tak-Bisa-Audit-Danantara-low-Berisiko-Lemahkan-Penegakati-Hukum-1208868.

Suryowati E. (2025, March 11). Mengapa Masyarakat Skeptis akan Danantara? Kajian CORE Indonesia: Rentan Konflik Kepentingan dan Potenzi Riziko Penyalahgunaan Dananya Tinggi. Ittps://Www.Jawapos.Com Ekonomi/015749988/Mengapa-Masyarakat-Skeptisalkan-

Danantara-Kajian-Core-Indonesia-Rentan-Konflik-Kepentingan-Dan-Potensi-Risiko-Penyalahgunaan-Dananya-Tinggi.

Yunus S. (2025. February 25). Sederet Pernyataan Prabowo dalam Peluncuran Danantara. https://www.tempo.co/politik/sederet-pernyataan-prabowo-dalam-peluncuran-danantara 1211759


Komentar