REAL: KERUSAKAN MOTOR USAI ISI BBM DI KALIMANTAN TIMUR: MENYOROTI DAMPAK PELAYANAN PERTAMINA DAN DUGAAN KORUPSI DI BALIKNYA

KERUSAKAN MOTOR USAI ISI BBM DI KALIMANTAN TIMUR: MENYOROTI DAMPAK PELAYANAN PERTAMINA DAN DUGAAN KORUPSI DI BALIKNYA


Cheria Ramadhani dan Sherly Alaina Kaplale
     Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah kebutuhan vital bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan ketergantungan besar terhadap kendaraan bermotor. Namun, baru-baru ini, muncul kasus serius yang mengganggu aktivitas masyarakat secara luas. Banyak pengguna sepeda motor mengalami kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU Pertamina. Kasus ini bukan sekadar keluhan teknis biasa, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum dan ancaman terhadap pelayanan publik yang seharusnya terpercaya.

      Kerusakan yang terjadi secara massal dan dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa terdapat masalah sistemik dalam kualitas BBM yang disalurkan. Dugaan kuat muncul bahwa BBM tersebut tercampur zat asing seperti air atau bahan kimia lain yang tidak semestinya, menimbulkan kecurigaan terhadap proses distribusi yang lalai atau bahkan dimanipulasi. Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini melibatkan praktik korupsi, di mana pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan dengan mengorbankan mutu BBM dan keselamatan pengguna.

     Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan minimnya akuntabilitas dari Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik. Jika dibiarkan tanpa penyelidikan yang transparan dan akuntabel, maka bukan hanya kerugian materi yang dialami masyarakat, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah dan Pertamina bahwa kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor energi, tidak boleh diabaikan karena berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak.

     Fenomena kerusakan mesin sepeda motor secara bersamaan setelah pengisian BBM di beberapa SPBU Kalimantan Timur menunjukkan adanya persoalan dalam kualitas distribusi bahan bakar yang dikelola oleh Pertamina. Banyak pengguna mengeluhkan bahwa kendaraan mereka mengalami penurunan performa, bunyi mesin yang tidak biasa, hingga mogok total hanya dalam hitungan hari setelah pengisian. Jika ditelusuri lebih dalam, keluhan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai insiden teknis semata, melainkan cerminan dari kelalaian sistematis yang menyangkut proses produksi, pengangkutan, hingga penyimpanan BBM sebelum sampai ke tangan konsumen. Dugaan bahwa BBM telah tercampur dengan zat asing seperti air, solvent, atau senyawa kimia lain mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur standar operasional (Sukianto, 2025).

    Lebih jauh lagi, indikasi bahwa pencampuran ini bukan sekadar kecelakaan namun bagian dari praktik curang yang disengaja demi meraup keuntungan pribadi memperparah krisis kepercayaan masyarakat. Jika benar terdapat pihak-pihak yang mengoplos atau mengurangi kualitas BBM dengan motif ekonomi, maka hal ini telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Borniat & Putri, 2025). Dalam konteks BUMN seperti Pertamina, korupsi bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mencederai hak publik atas pelayanan yang layak dan aman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat hukum (Kurniawan, 2024). Maka dari itu, dalam kasus ini, kerusakan kendaraan masyarakat akibat BBM yang tidak layak termasuk kerugian nyata yang semestinya ditelusuri secara hukum (Sihite, 2024).

        Selain aspek hukum, dampak sosial dari kasus ini juga perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat Kalimantan Timur, khususnya kelas menengah dan pekerja, sangat bergantung pada kendaraan roda dua sebagai alat mobilitas utama. Kerusakan motor tidak hanya sekadar hambatan teknis, tetapi bisa berimplikasi pada terganggunya aktivitas ekonomi harian, turunnya produktivitas kerja, dan bertambahnya beban biaya perbaikan. Pemerintah daerah maupun pusat seharusnya merespons kondisi ini dengan melakukan audit menyeluruh terhadap jalur distribusi BBM, membuka ruang pelaporan dari masyarakat secara transparan, dan memberlakukan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran. Kinerja pelayanan publik tidak boleh hanya diukur dari output kuantitas, tetapi juga kualitas, akuntabilitas, serta keberpihakannya pada kepentingan masyarakat luas.

   Menanggapi keluhan masyarakat, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melakukan inspeksi mendadak ke SPBU di Karang Asam Ilir, Samarinda, pada 5 April 2025. Dalam sidaknya, Gubernur Rudy menyatakan bahwa penyebab kerusakan mesin kendaraan tidak semata-mata karena kualitas BBM, melainkan juga faktor lain seperti kondisi kendaraan dan perawatan yang kurang optimal. Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti dari kerusakan tersebut (Farikhin, 2025).

     PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi keluhan masyarakat dengan menyiapkan layanan bengkel gratis di sepuluh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur (Kullah, 2025). Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan kerusakan kendaraan yang diduga terkait dengan kualitas BBM. Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau kualitas BBM dan bertanggung jawab terhadap produk yang disalurkan (Almerio, 2025). Komisi II DPRD Kalimantan Timur turut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pertamina pada 9 April 2025, menghadirkan berbagai pihak terdampak, termasuk pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Pertamina akan menyediakan layanan perbaikan motor gratis di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan ini (Sukianto, 2025).

     Kasus kerusakan mesin sepeda motor secara massal di Kalimantan Timur setelah pengisian BBM menyoroti persoalan serius dalam sistem distribusi dan kualitas bahan bakar yang dikelola oleh Pertamina. Dugaan pencampuran zat asing dalam BBM tidak hanya menunjukkan kelalaian teknis, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan praktik korupsi dalam rantai distribusi energi. Masalah ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik oleh BUMN, serta mengakibatkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat pengguna. Kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus apabila kasus ini tidak ditangani secara tegas dan terbuka.
Saran
1. Pemerintah dan lembaga pengawasan independen perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses distribusi BBM, mulai dari produksi hingga sampai ke SPBU.
2. Pertamina harus memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan seluruh proses operasional mengikuti standar mutu dan keamanan yang ketat.
3. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum atau korupsi, aparat penegak hukum harus segera memproses pelaku secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Perlu adanya saluran pelaporan masyarakat yang terbuka, aman, dan mudah diakses untuk melaporkan keluhan terkait BBM, guna memperkuat kontrol sosial terhadap pelayanan publik.

Referensi

Almerio, Y. (2025). Motor Warga Kaltim Brebet Usai Isi BBM, Pertamina Pastikan Kualitas BBM Baik. https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-7854463/motor-warga-kaltim-brebet-usai-isi-bbm-pertamina-pastikan-kualitas-bbm-baik

Borniat, P., & Putri, G. S. (2025). Soal Dugaan BBM Oplosan yang Dikeluhkan Warga Samarinda, Ini Kata Pakar Hukum. https://regional.kompas.com/read/2025/04/08/201455178/soal-dugaan-bbm-oplosan-yang-dikeluhkan-warga-samarinda-ini-kata-pakar

Farikhin, M. (2025). Cek Kualitas Pertamax dan Pertalite, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Sidak SPBU di Samarinda. https://jurnalborneo.com/cek-kualitas-pertamax-dan-pertalite-gubernur-kaltim-rudy-masud-sidak-spbu-di-samarinda/#:~:text=SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur%2C Rudy,standar dan SOP%2C” tegasnya.

Kullah, N. (2025). Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Tanggapi Keluhan Pengguna Pertamax. https://rri.co.id/daerah/1443856/pertamina-siapkan-bengkel-gratis-tanggapi-keluhan-pengguna-pertamax

Kurniawan, R. (2024). Penyalahgunaan Wewenang: Antara Administrasi dan Pidana. https://www.hukumonline.com/berita/a/penyalahgunaan-wewenang--antara-administrasi-dan-pidana-lt6750944ea5468/

Sihite, Y. R. (2024). Cara Menentukan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-menentukan-kerugian-keuangan-negara-dalam-kasus-korupsi-lt51fb46e7a8edc/

Sukianto, D. E. (2025). Komisi II DPRD Kaltim Desak Pertamina Buka Mata dan Bertindak Terkait BBM Bermasalah. https://nomorsatukaltim.disway.id/read/54915/komisi-ii-dprd-kaltim-desak-pertamina-buka-mata-dan-bertindak-terkait-bbm-bermasalah



Komentar