FOCUS: WACANA PENGEMBALIAN PILKADA KEPADA DPRD: ANTARA EFISIENSI POLITIK DAN ANCAMAN KEMUNDURAN DEMOKRASI LOKAL
WACANA PENGEMBALIAN PILKADA KEPADA DPRD: ANTARA EFISIENSI POLITIK DAN ANCAMAN KEMUNDURAN DEMOKRASI LOKAL
Penulis: Annisa Camilla Putri, Nur Nailah Saputri, Nandani Mindy Jayastu
Pendahuluan
Wacana
pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan
langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik
nasional. Isu ini memunculkan gelombang pro dan kontra karena menyentuh inti
demokrasi lokal, khususnya terkait kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan
akuntabilitas kekuasaan di tingkat daerah. Di tengah upaya konsolidasi
demokrasi pascareformasi, muncul kekhawatiran bahwa perubahan mekanisme ini
dapat menggeser arah demokrasi Indonesia ke pola yang lebih elitis dan
tertutup. Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Imran
Kamaruddin, menilai perubahan sistem pilkada tidak dapat diputuskan secara
tergesa-gesa tanpa kajian mendalam karena berkaitan langsung dengan arah
demokrasi lokal dan partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa perdebatan pilkada
langsung atau tidak langsung harus disertai perhatian pada kualitas aktor
pelaksananya (Potabuga, 2026).
Wacana pengembalian pemilihan kepala
daerah (pilkada) kepada DPRD disebabkan oleh sejumlah fakta dan kondisi aktual,
terutama tingginya biaya penyelenggaraan pilkada langsung yang mencapai puluhan
triliun rupiah secara nasional, maraknya praktik politik uang, serta konflik
horizontal yang kerap menyertai kontestasi elektoral di daerah. Selain itu,
narasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik dijadikan dasar oleh sebagian
pihak untuk mendorong perubahan kebijakan ini. Namun, mengingat pengalaman
historis Indonesia sebelum reformasi serta realitas kualitas integritas elite
politik saat ini, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD memerlukan kajian
kritis dan komprehensif agar tidak mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat demi
kepentingan pragmatis jangka pendek. Pilkada langsung merupakan capaian penting
dari reformasi politik pasca-1998 sebagai koreksi atas sistem kekuasaan yang
elitis dan tertutup. Mengembalikannya kepada mekanisme DPRD tanpa pembaruan
menyeluruh justru mencederai semangat reformasi (Nasruddin, 2026).
Pembahasan
Wacana
pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD merupakan isu
strategis yang berkaitan langsung dengan arah demokrasi lokal di Indonesia.
Gagasan ini didasarkan pada konsep demokrasi perwakilan, di mana DPRD dipandang
sah secara normatif untuk memilih kepala daerah karena anggotanya dipilih
melalui pemilu oleh rakyat. Pendekatan pemilihan kepala daerah melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu mekanisme yang secara
normatif dapat dianggap efektif, karena mampu mengedepankan efisiensi proses
politik sekaligus menjamin keterlibatan unsur perwakilan rakyat dalam
menentukan pemimpin daerah (Riyanti & Firmanto, 2025). Namun, penerapan
gagasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sistem politik Indonesia
yang masih menghadapi persoalan integritas, akuntabilitas, dan praktik politik
transaksional.
Dari
perspektif Ilmu Administrasi Publik, mekanisme pemilihan kepala daerah
berpengaruh langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam
aspek perumusan kebijakan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik. Pilkada
langsung cenderung memperkuat akuntabilitas publik karena kepala daerah
bertanggung jawab langsung kepada masyarakat sebagai pemilih, sementara
pemilihan melalui DPRD berpotensi menggeser akuntabilitas ke ranah politik
internal yang dalam praktik administrasi publik dapat memicu konflik
kepentingan, patronase birokrasi, dan distorsi pengambilan kebijakan.
Faktor utama yang menyebabkan munculnya
wacana ini adalah tingginya biaya politik pilkada langsung yang membebani
anggaran negara, maraknya politik uang, serta konflik horizontal yang sering
terjadi di tengah masyarakat. Narasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik
kemudian dijadikan dasar untuk mendorong perubahan mekanisme pilkada. Meski demikian,
persoalan-persoalan tersebut pada dasarnya bukan semata-mata akibat sistem
pemilihan langsung, melainkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan
pendidikan politik.
Di sisi lain,
pengembalian pilkada kepada DPRD justru berpotensi memperkuat politik
transaksional. Dengan jumlah pemilih yang terbatas pada elite DPRD, praktik
lobi politik, jual beli suara, serta kompromi kepentingan partai menjadi lebih
mudah terjadi. Kondisi ini membuka ruang bagi politik dinasti dan oligarki
lokal, yang dapat menghasilkan kepala daerah terpilih bukan berdasarkan
kompetensi dan integritas, melainkan kekuatan modal dan kepentingan politik
jangka pendek.
Dampak lain yang
patut diperhatikan adalah melemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada
lembaga atau partai politik yang memilihnya dibandingkan kepada masyarakat luas.
Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi serta
mengurangi responsivitas kebijakan publik terhadap kebutuhan masyarakat. Rekonstruksi sistem Pilkada bukanlah sekadar soal mencari format yang lebih
efisien atau lebih mudah dilaksanakan, tetapi juga menyangkut pemahaman yang lebih
dalam tentang bagaimana sistem tersebut dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan
tetap berpegang pada prinsip konstitusional (Sari dkk., 2025).
Kesimpulan & Rekomendasi
Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan isu krusial yang tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut arah dan kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Meskipun secara normatif dapat dibenarkan dalam kerangka demokrasi perwakilan, realitas politik Indonesia saat ini menunjukkan masih lemahnya integritas elite, tingginya praktik politik transaksional, serta risiko menguatnya oligarki dan politik dinasti. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dengan demikian, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD tidak hanya menyangkut efisiensi teknis, tetapi juga menyentuh kualitas demokrasi lokal. Tanpa perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola politik dan integritas aktor politik, kebijakan ini berisiko menjadi langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi dan menggerus prinsip kedaulatan rakyat.
Berdasarkan seluruh pertimbangan dan analisis tersebut, perlu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi sebagai bentuk sikap kritis dan tanggung jawab moral terhadap masa depan demokrasi lokal di Indonesia:
- Mempertahankan mekanisme pilkada langsung dengan melakukan reformasi menyeluruh pada sistem pendanaan politik guna menekan biaya politik dan praktik politik uang.
- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, khususnya politik transaksional baik di tingkat elite maupun masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pendidikan politik dan partisipasi publik agar pemilih lebih rasional dan berbasis pada kompetensi serta integritas calon.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas DPRD, terutama dalam fungsi representasi dan pengawasan, sebagai prasyarat jika demokrasi perwakilan ingin diperkuat.
- Mengkaji alternatif inovatif seperti digitalisasi pemilu secara bertahap, dengan memastikan keamanan sistem dan kesiapan infrastruktur, sebagai solusi jangka panjang tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat.
Daftar Pustaka
Nasruddin.
(2026). Wacana pilkada dipilih DPRD; efisiensi semu dan ancaman terhadap
kedaulatan rakyat. FAJAR.
Diakses dari https://fajar.co.id/2026/01/08/wacana-pilkada-dipilih-dprd-efisiensi-semu-dan-ancaman-terhadap-kedaulatan-rakyat/
Potabuga, J. (2026). Wacana pilkada lewat
DPRD dinilai berisiko, akademisi Gorontalo soroti ancaman kemunduran demokrasi.
Tribunnews Gorontalo. Diakses dari
https://gorontalo.tribunnews.com/provinsi-gorontalo/79994/wacana-pilkada-lewat-dprd-dinilai-berisiko-akademisi-gorontalo-soroti-ancaman-kemunduran-demokrasi
Riyanti, R. & Firmanto, F. (2025). Pemilihan Kepala Daerah Melalui
Pemilihan DPRD Berbasis Demokrasi Perwakilan: Penelitian. Jurnal
Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 3946–3953.
https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2227
Sari, D. P., Rahman, M. H. T., & Hafani, M.
H. (2025). Keseimbangan antara Efisiensi, Demokrasi, dan Amanat Konstitusi
Dalam Rekonstruksi Sistem Pemilihan Kepala Daerah. MARAS:
Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(1), 62-76.

Komentar
Posting Komentar