FOCUS: WACANA PENGEMBALIAN PILKADA KEPADA DPRD: ANTARA EFISIENSI POLITIK DAN ANCAMAN KEMUNDURAN DEMOKRASI LOKAL

 WACANA PENGEMBALIAN PILKADA KEPADA DPRD: ANTARA EFISIENSI POLITIK DAN ANCAMAN KEMUNDURAN DEMOKRASI LOKAL


Penulis: Annisa Camilla Putri, Nur Nailah Saputri, Nandani Mindy Jayastu

Pendahuluan

            Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik nasional. Isu ini memunculkan gelombang pro dan kontra karena menyentuh inti demokrasi lokal, khususnya terkait kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan akuntabilitas kekuasaan di tingkat daerah. Di tengah upaya konsolidasi demokrasi pascareformasi, muncul kekhawatiran bahwa perubahan mekanisme ini dapat menggeser arah demokrasi Indonesia ke pola yang lebih elitis dan tertutup. Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Imran Kamaruddin, menilai perubahan sistem pilkada tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam karena berkaitan langsung dengan arah demokrasi lokal dan partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa perdebatan pilkada langsung atau tidak langsung harus disertai perhatian pada kualitas aktor pelaksananya (Potabuga, 2026).

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD disebabkan oleh sejumlah fakta dan kondisi aktual, terutama tingginya biaya penyelenggaraan pilkada langsung yang mencapai puluhan triliun rupiah secara nasional, maraknya praktik politik uang, serta konflik horizontal yang kerap menyertai kontestasi elektoral di daerah. Selain itu, narasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik dijadikan dasar oleh sebagian pihak untuk mendorong perubahan kebijakan ini. Namun, mengingat pengalaman historis Indonesia sebelum reformasi serta realitas kualitas integritas elite politik saat ini, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD memerlukan kajian kritis dan komprehensif agar tidak mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat demi kepentingan pragmatis jangka pendek. Pilkada langsung merupakan capaian penting dari reformasi politik pasca-1998 sebagai koreksi atas sistem kekuasaan yang elitis dan tertutup. Mengembalikannya kepada mekanisme DPRD tanpa pembaruan menyeluruh justru mencederai semangat reformasi (Nasruddin, 2026).

 

Pembahasan

            Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan arah demokrasi lokal di Indonesia. Gagasan ini didasarkan pada konsep demokrasi perwakilan, di mana DPRD dipandang sah secara normatif untuk memilih kepala daerah karena anggotanya dipilih melalui pemilu oleh rakyat. Pendekatan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu mekanisme yang secara normatif dapat dianggap efektif, karena mampu mengedepankan efisiensi proses politik sekaligus menjamin keterlibatan unsur perwakilan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah (Riyanti & Firmanto, 2025). Namun, penerapan gagasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari realitas sistem politik Indonesia yang masih menghadapi persoalan integritas, akuntabilitas, dan praktik politik transaksional.

            Dari perspektif Ilmu Administrasi Publik, mekanisme pemilihan kepala daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek perumusan kebijakan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik. Pilkada langsung cenderung memperkuat akuntabilitas publik karena kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada masyarakat sebagai pemilih, sementara pemilihan melalui DPRD berpotensi menggeser akuntabilitas ke ranah politik internal yang dalam praktik administrasi publik dapat memicu konflik kepentingan, patronase birokrasi, dan distorsi pengambilan kebijakan.

Faktor utama yang menyebabkan munculnya wacana ini adalah tingginya biaya politik pilkada langsung yang membebani anggaran negara, maraknya politik uang, serta konflik horizontal yang sering terjadi di tengah masyarakat. Narasi efisiensi anggaran dan stabilitas politik kemudian dijadikan dasar untuk mendorong perubahan mekanisme pilkada. Meski demikian, persoalan-persoalan tersebut pada dasarnya bukan semata-mata akibat sistem pemilihan langsung, melainkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan pendidikan politik.

Di sisi lain, pengembalian pilkada kepada DPRD justru berpotensi memperkuat politik transaksional. Dengan jumlah pemilih yang terbatas pada elite DPRD, praktik lobi politik, jual beli suara, serta kompromi kepentingan partai menjadi lebih mudah terjadi. Kondisi ini membuka ruang bagi politik dinasti dan oligarki lokal, yang dapat menghasilkan kepala daerah terpilih bukan berdasarkan kompetensi dan integritas, melainkan kekuatan modal dan kepentingan politik jangka pendek.

Dampak lain yang patut diperhatikan adalah melemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada lembaga atau partai politik yang memilihnya dibandingkan kepada masyarakat luas. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi serta mengurangi responsivitas kebijakan publik terhadap kebutuhan masyarakat. Rekonstruksi sistem Pilkada bukanlah sekadar soal mencari format yang lebih efisien atau lebih mudah dilaksanakan, tetapi juga menyangkut pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana sistem tersebut dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan tetap berpegang pada prinsip konstitusional (Sari dkk., 2025).

 

Kesimpulan & Rekomendasi

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD merupakan isu krusial yang tidak hanya berkaitan dengan efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut arah dan kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Meskipun secara normatif dapat dibenarkan dalam kerangka demokrasi perwakilan, realitas politik Indonesia saat ini menunjukkan masih lemahnya integritas elite, tingginya praktik politik transaksional, serta risiko menguatnya oligarki dan politik dinasti. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Dengan demikian, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD tidak hanya menyangkut efisiensi teknis, tetapi juga menyentuh kualitas demokrasi lokal. Tanpa perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola politik dan integritas aktor politik, kebijakan ini berisiko menjadi langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi dan menggerus prinsip kedaulatan rakyat.

            Berdasarkan seluruh pertimbangan dan analisis tersebut, perlu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi sebagai bentuk sikap kritis dan tanggung jawab moral terhadap masa depan demokrasi lokal di Indonesia:

  1. Mempertahankan mekanisme pilkada langsung dengan melakukan reformasi menyeluruh pada sistem pendanaan politik guna menekan biaya politik dan praktik politik uang.
  2. Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu, khususnya politik transaksional baik di tingkat elite maupun masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan politik dan partisipasi publik agar pemilih lebih rasional dan berbasis pada kompetensi serta integritas calon.
  4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas DPRD, terutama dalam fungsi representasi dan pengawasan, sebagai prasyarat jika demokrasi perwakilan ingin diperkuat.
  5. Mengkaji alternatif inovatif seperti digitalisasi pemilu secara bertahap, dengan memastikan keamanan sistem dan kesiapan infrastruktur, sebagai solusi jangka panjang tanpa mengorbankan kedaulatan rakyat.

 

Daftar Pustaka

Nasruddin. (2026). Wacana pilkada dipilih DPRD; efisiensi semu dan ancaman terhadap kedaulatan rakyat. FAJAR. Diakses dari https://fajar.co.id/2026/01/08/wacana-pilkada-dipilih-dprd-efisiensi-semu-dan-ancaman-terhadap-kedaulatan-rakyat/

Potabuga, J. (2026). Wacana pilkada lewat DPRD dinilai berisiko, akademisi Gorontalo soroti ancaman kemunduran demokrasi. Tribunnews Gorontalo. Diakses dari https://gorontalo.tribunnews.com/provinsi-gorontalo/79994/wacana-pilkada-lewat-dprd-dinilai-berisiko-akademisi-gorontalo-soroti-ancaman-kemunduran-demokrasi

Riyanti, R. & Firmanto, F. (2025). Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemilihan DPRD Berbasis Demokrasi Perwakilan: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan4(1), 3946–3953. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.2227

Sari, D. P., Rahman, M. H. T., & Hafani, M. H. (2025). Keseimbangan antara Efisiensi, Demokrasi, dan Amanat Konstitusi Dalam Rekonstruksi Sistem Pemilihan Kepala Daerah. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin3(1), 62-76.

Komentar