Utas 1
Masuk akal kah putusan hakim terhadap vonis 'Maling' Bansos Covid 19?
Utas 2
Senin, 23 agustus 2021 kemarin Hakim memvonis Juliari Batubara (Ex-Mensos) sebagai pelaku korupsi pengadaan bansos covid-19 periode maret-november 2020.
Utas 3
Hakim memvonis dengan kurungan penjara 12 tahun penjara dan denda sebanyak 14,7 Miliar rupiah. Dalam dakwaan tersebut hakim menyebut meringankan hukuman Juliari Batubara.
Utas 4
Hakim beralasan meringankan hukuman Juliari Batubara karena terdakwa sudah mendapat hinaan dan cercaan dari publik sebelum adanya vonis.
Utas 5
Sebelumnya Juliari Batubara menginginkan untuk DIBEBASKAN dari kasus bansos. Juliari tidak mengakui menerima fee dari setiap paket bansos.
Utas 6
Putusan Hakim yang meringankan vonis Juliari dengan alasan sudah mendapat terlalu banyak cercaan publik tersebut membuat masyarakat geram.
Utas 7
Bagaimana bisa seseorang yang melakukan korupsi bansos masyarakat di tengah wabah seperti ini mendapatkan keringanan hukuman hanya karena cercaan publik?
Utas 8
Jika seseorang yang melanggar keadilan sosial seperti itu mendapat keringan hukuman karena di cerca publik.
Utas 9
Lalu kenapa maling ayam yang hanya senilai 100-200 ribu yang juga mendapat hinaan dan bahkan mendapatkan hadiah 'bogem mentah' dari masa tidak mendapat keringanan hukuman juga?.
Utas 10
Apakah karena status sosial yang berbeda? Atau karena ayam lebih berharga daripada keadilan sosial yang direnggut? Atau karena tidak punya cukup uang untuk membungkam hukum?.
Sumber :
https://newssetup.kontan.co.id/news/icw-nilai-vonis-mantan-mensos-juliari-batubara-tidak-masuk-akal
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58320105
https://nasional.tempo.co/read/1497745/hakim-hinaan-dan-cercaan-ke-juliari-jadi-pertimbangan-yang-meringankan-hukuman
https://news.detik.com/berita/d-5676596/juliari-batubara-minta-dibebaskan-ini-5-poin-pleidoinya/amp
Komentar
Posting Komentar