KASUS REKENING DORMANT: MENILIK
PPATK DALAM TRANSPARANSI PUBLIK
Penulis: Marsha Nur Anisa dan Siti
Nurhalimah
Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme
(Khairul, Siregar, & Marlina, 2011). Namun, kasus pemblokiran rekening
dormant yang menimpa Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, pada
Agustus 2025 menunjukkan bahwa prosedur yang dijalankan PPATK maupun perbankan
masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam hal transparansi dan
komunikasi kepada publik. Rekening dormant sebenarnya merupakan rekening yang
tidak melakukan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, selain
transaksi otomatis dari bank seperti biaya administrasi atau bunga
(hukumonline.com, 2025). Namun, ketika pemblokiran rekening yayasan milik KH
Cholil, dengan saldo sekitar Rp200–300 jutamuncul ke permukaan, publik tidak
melihatnya sekadar sebagai prosedur teknis perbankan. Kasus ini dianggap
sebagai indikasi lemahnya mekanisme kebijakan dan membuka ruang tuduhan adanya
penyalahgunaan kewenangan (News.detik.com, 2025).
Situasi semakin diperburuk dengan
beredarnya isu mengenai kewajiban membayar Rp100 ribu untuk membuka kembali
rekening yang diblokir. Walaupun kabar ini dibantah oleh PPATK dan sejumlah
pejabat publik, keresahan publik sudah telanjur menyebar. Ketua Komisi XI DPR
RI, Mukhamad Misbakhun, bahkan menegaskan, “Tidak
ada satu pun pungutan yang dikenakan kepada masyarakat untuk aktivasi rekening
dormant” (abel.antaranews.com, 2025).
Fakta bahwa isu semacam ini mudah dipercaya menunjukkan rendahnya literasi
publik serta lemahnya sosialisasi kebijakan oleh PPATK sendiri. Kunjungan PPATK
ke Kantor MUI pada 11 Agustus 2025 memang berupaya meluruskan isu ini
(Scientia.id, 2025). Dalam kesempatan itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan
Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menegaskan, “Rekening tersebut tidak diblokir PPATK, melainkan dormant sesuai
ketentuan perbankan. Aktivasi sudah dilakukan pihak bank tanpa biaya” (News.detik.com, 2025). Namun, langkah
reaktif semacam ini tidak menyentuh akar masalah. Kebijakan publik yang
berdampak langsung pada akses dana masyarakat seharusnya disertai mekanisme
pemberitahuan dini, bukan menunggu sampai muncul kegaduhan. MUI sendiri
menanggapi dengan sikap hati-hati. Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan,
mengingatkan pentingnya tabayyun, seraya mengutip Al-Qur’an, “Jika datang kepadamu orang fasik
membawa berita, maka periksalah dengan teliti…” (Scientia.id, 2025). Seruan ini relevan, tetapi juga menegaskan
adanya gap informasi yang seharusnya bisa dicegah oleh PPATK dengan komunikasi
publik yang lebih baik.
Dari perspektif akademik, problem
ini sesungguhnya sejalan dengan catatan kritis dalam literatur. Khairul et al.
(2011) menegaskan bahwa “PPATK
memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum keuangan nasional, tetapi
setiap penggunaan kewenangan harus memperhatikan asas kepastian hukum dan
perlindungan hak-hak masyarakat”.
Artinya, kebijakan apapun yang menyinggung akses publik terhadap dana pribadi
atau kelembagaan, tanpa pemberitahuan dan partisipasi yang jelas, berpotensi
menimbulkan ketidakpercayaan dan dianggap represif. Kritik akademik lain
menunjukkan bahwa instrumen pengawasan finansial seperti PPATK kerap beroperasi
dalam “ruang abu-abu” regulasi. Marlina (2011) dalam analisisnya menyebut, “Hambatan terbesar dalam implementasi
kewenangan PPATK bukan pada tujuan lembaga, melainkan pada koordinasi dengan
otoritas lain dan keterbukaan prosedur terhadap publik”. Dalam konteks kasus MUI, jelas kelemahan koordinasi dan
keterbukaan inilah yang menciptakan bias persepsi publik. Bahkan, persepsi
bahwa pemerintah lebih menekan masyarakat kecil dibanding perusahaan besar
semakin memperkuat citra negatif. Kritik masyarakat yang mencapai 81% sentimen
buruk di media sosial memperlihatkan bahwa legitimasi PPATK sedang
dipertaruhkan. Alih-alih meningkatkan pengawasan terhadap praktik pencucian
uang berskala besar, kebijakan ini justru dirasakan menyasar kelompok yang
paling rentan seperti yayasan kecil dan pelaku UMKM. Penelitian Saputra (2020)
tentang tata kelola kebijakan publik di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa
minimnya komunikasi publik sering menjadi penyebab utama resistensi masyarakat
terhadap kebijakan teknokratis.
Dari sini jelas bahwa akar persoalan
bukan semata implementasi teknis, melainkan formulasi kebijakan yang lemah.
Kebijakan yang menyinggung langsung kepentingan finansial rakyat membutuhkan
kejelasan prosedur, dasar hukum yang kuat, serta komunikasi publik yang
proaktif. Tanpa itu, kebijakan PPATK mudah dipelintir, ditambah dengan
penyebaran hoaks, hingga akhirnya menimbulkan keresahan sosial.
Maka, ke depan, PPATK perlu berbenah
dengan beberapa langkah strategis:
- Menyusun mekanisme peringatan
dini sebelum rekening masuk kategori dormant, sehingga nasabah dapat
melakukan aktivasi tanpa terkena blokir.
- Melibatkan organisasi keagamaan
maupun masyarakat sipil dalam sosialisasi kebijakan, agar pesan
tersampaikan dengan tepat dan tidak menimbulkan fitnah.
- Menempatkan kepentingan publik
sebagai prioritas utama, bukan semata logika teknokratis perbankan.
Kasus rekening dormant MUI menjadi pelajaran penting: kebijakan publik yang tidak komunikatif dapat menimbulkan keresahan lebih besar daripada kejahatan yang ingin dicegah. Jika PPATK gagalmengembalikan kepercayaan publik, maka legitimasi lembaga ini akan terus dipertanyakan.
Referensi
abel.antaranews.com.
(2025, Agustus). PPATK wajibkan bayar
Rp100 ribu untuk buka blokir rekening, benarkah? Antara News.
https://babel.antaranews.com/berita/507241/ppatk-wajibkan-bayar-rp-100-ribu-untuk-buka-blokir-rekening-benarkah
hukumonline.com.
(2025, Juli). Apa itu rekening dormant
dan kapan bisa diblokir PPATK? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-rekening-dormant-dan-kapan-bisa-diblokir-ppatk-lt688b39e849823/?page=2
Khairul,
K., Siregar, M., & Marlina, M. (2011). Kewenangan PPATK dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal Mercatoria, 4(1), 47–56. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v4i1.606
Marlina,
M. (2011). Tantangan implementasi kewenangan PPATK dalam sistem hukum nasional.
Jurnal Mercatoria, 4(1), 57–66.
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v4i1.607
News.detik.com.
(2025, Agustus). PPATK ungkap blokir
rekening Ketua MUI isi Rp300 juta sudah dibuka bank. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-8055292/ppatk-ungkap-blokir-rekening-ketua-mui-isi-rp-300-juta-sudah-dibuka-bank
Saputra, R. (2020). Transparansi kebijakan publik di sektor jasa keuangan: Tantangan komunikasi dan legitimasi. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 133–147. https://doi.org/10.25077/jap.8.2.133-147.2020
Scientia.id. (2025, Agustus). PPATK dan MUI bahas pemblokiran rekening dormant. Scientia. https://scientia.id/2025/08/12/ppatk-dan-mui-bahas-pemblokiran-rekening-dormant/

Komentar
Posting Komentar