REAL: KASUS REKENING DORMANT: MENILIK PPATK DALAM TRANSPARANSI PUBLIK

KASUS REKENING DORMANT: MENILIK PPATK DALAM TRANSPARANSI PUBLIK



Penulis: Marsha Nur Anisa dan Siti Nurhalimah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme (Khairul, Siregar, & Marlina, 2011). Namun, kasus pemblokiran rekening dormant yang menimpa Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa prosedur yang dijalankan PPATK maupun perbankan masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam hal transparansi dan komunikasi kepada publik. Rekening dormant sebenarnya merupakan rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, selain transaksi otomatis dari bank seperti biaya administrasi atau bunga (hukumonline.com, 2025). Namun, ketika pemblokiran rekening yayasan milik KH Cholil, dengan saldo sekitar Rp200–300 jutamuncul ke permukaan, publik tidak melihatnya sekadar sebagai prosedur teknis perbankan. Kasus ini dianggap sebagai indikasi lemahnya mekanisme kebijakan dan membuka ruang tuduhan adanya penyalahgunaan kewenangan (News.detik.com, 2025).

Situasi semakin diperburuk dengan beredarnya isu mengenai kewajiban membayar Rp100 ribu untuk membuka kembali rekening yang diblokir. Walaupun kabar ini dibantah oleh PPATK dan sejumlah pejabat publik, keresahan publik sudah telanjur menyebar. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bahkan menegaskan, Tidak ada satu pun pungutan yang dikenakan kepada masyarakat untuk aktivasi rekening dormant (abel.antaranews.com, 2025). Fakta bahwa isu semacam ini mudah dipercaya menunjukkan rendahnya literasi publik serta lemahnya sosialisasi kebijakan oleh PPATK sendiri. Kunjungan PPATK ke Kantor MUI pada 11 Agustus 2025 memang berupaya meluruskan isu ini (Scientia.id, 2025). Dalam kesempatan itu, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menegaskan, Rekening tersebut tidak diblokir PPATK, melainkan dormant sesuai ketentuan perbankan. Aktivasi sudah dilakukan pihak bank tanpa biaya (News.detik.com, 2025). Namun, langkah reaktif semacam ini tidak menyentuh akar masalah. Kebijakan publik yang berdampak langsung pada akses dana masyarakat seharusnya disertai mekanisme pemberitahuan dini, bukan menunggu sampai muncul kegaduhan. MUI sendiri menanggapi dengan sikap hati-hati. Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengingatkan pentingnya tabayyun, seraya mengutip Al-Qur’an, Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti… (Scientia.id, 2025). Seruan ini relevan, tetapi juga menegaskan adanya gap informasi yang seharusnya bisa dicegah oleh PPATK dengan komunikasi publik yang lebih baik.

Dari perspektif akademik, problem ini sesungguhnya sejalan dengan catatan kritis dalam literatur. Khairul et al. (2011) menegaskan bahwa PPATK memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum keuangan nasional, tetapi setiap penggunaan kewenangan harus memperhatikan asas kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Artinya, kebijakan apapun yang menyinggung akses publik terhadap dana pribadi atau kelembagaan, tanpa pemberitahuan dan partisipasi yang jelas, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan dianggap represif. Kritik akademik lain menunjukkan bahwa instrumen pengawasan finansial seperti PPATK kerap beroperasi dalam “ruang abu-abu” regulasi. Marlina (2011) dalam analisisnya menyebut, Hambatan terbesar dalam implementasi kewenangan PPATK bukan pada tujuan lembaga, melainkan pada koordinasi dengan otoritas lain dan keterbukaan prosedur terhadap publik. Dalam konteks kasus MUI, jelas kelemahan koordinasi dan keterbukaan inilah yang menciptakan bias persepsi publik. Bahkan, persepsi bahwa pemerintah lebih menekan masyarakat kecil dibanding perusahaan besar semakin memperkuat citra negatif. Kritik masyarakat yang mencapai 81% sentimen buruk di media sosial memperlihatkan bahwa legitimasi PPATK sedang dipertaruhkan. Alih-alih meningkatkan pengawasan terhadap praktik pencucian uang berskala besar, kebijakan ini justru dirasakan menyasar kelompok yang paling rentan seperti yayasan kecil dan pelaku UMKM. Penelitian Saputra (2020) tentang tata kelola kebijakan publik di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa minimnya komunikasi publik sering menjadi penyebab utama resistensi masyarakat terhadap kebijakan teknokratis.

Dari sini jelas bahwa akar persoalan bukan semata implementasi teknis, melainkan formulasi kebijakan yang lemah. Kebijakan yang menyinggung langsung kepentingan finansial rakyat membutuhkan kejelasan prosedur, dasar hukum yang kuat, serta komunikasi publik yang proaktif. Tanpa itu, kebijakan PPATK mudah dipelintir, ditambah dengan penyebaran hoaks, hingga akhirnya menimbulkan keresahan sosial.

Maka, ke depan, PPATK perlu berbenah dengan beberapa langkah strategis:

  1. Menyusun mekanisme peringatan dini sebelum rekening masuk kategori dormant, sehingga nasabah dapat melakukan aktivasi tanpa terkena blokir.
  2. Melibatkan organisasi keagamaan maupun masyarakat sipil dalam sosialisasi kebijakan, agar pesan tersampaikan dengan tepat dan tidak menimbulkan fitnah.
  3. Menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, bukan semata logika teknokratis perbankan.

Kasus rekening dormant MUI menjadi pelajaran penting: kebijakan publik yang tidak komunikatif dapat menimbulkan keresahan lebih besar daripada kejahatan yang ingin dicegah. Jika PPATK gagalmengembalikan kepercayaan publik, maka legitimasi lembaga ini akan terus dipertanyakan.


Referensi

abel.antaranews.com. (2025, Agustus). PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening, benarkah? Antara News. https://babel.antaranews.com/berita/507241/ppatk-wajibkan-bayar-rp-100-ribu-untuk-buka-blokir-rekening-benarkah

hukumonline.com. (2025, Juli). Apa itu rekening dormant dan kapan bisa diblokir PPATK? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/apa-itu-rekening-dormant-dan-kapan-bisa-diblokir-ppatk-lt688b39e849823/?page=2

Khairul, K., Siregar, M., & Marlina, M. (2011). Kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal Mercatoria, 4(1), 47–56. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v4i1.606

Marlina, M. (2011). Tantangan implementasi kewenangan PPATK dalam sistem hukum nasional. Jurnal Mercatoria, 4(1), 57–66. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v4i1.607

News.detik.com. (2025, Agustus). PPATK ungkap blokir rekening Ketua MUI isi Rp300 juta sudah dibuka bank. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-8055292/ppatk-ungkap-blokir-rekening-ketua-mui-isi-rp-300-juta-sudah-dibuka-bank

Saputra, R. (2020). Transparansi kebijakan publik di sektor jasa keuangan: Tantangan komunikasi dan legitimasi. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 133–147. https://doi.org/10.25077/jap.8.2.133-147.2020

Scientia.id. (2025, Agustus). PPATK dan MUI bahas pemblokiran rekening dormant. Scientia. https://scientia.id/2025/08/12/ppatk-dan-mui-bahas-pemblokiran-rekening-dormant/



Komentar