REAL: KASUS KORUPSI IUP KALTIM: KETIDAKTRANSPARANAN PERIZINAN TAMBANG DAN ANCAMAN BAGI GOOD GOVERNANCE

KASUS KORUPSI IUP KALTIM: KETIDAKTRANSPARANAN PERIZINAN TAMBANG DAN ANCAMAN BAGI GOOD GOVERNANCE 


Penulis: Alya Shafira Ramadhani dan Leony Simanungkalit

Indonesia setiap tahun mengalami kerugian triliunan rupiah akibat penyelewengan kekuasaan melalui praktik korupsi birokrasi, terutama yang berkaitan dengan sektor perizinan. Korupsi menjadi hambatan serius bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang adil, bersih, dan efisien. Fenomena ini selaras dengan temuan bahwa lemahnya etika administrasi publik dan rendahnya kepatuhan kode etik birokrat membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, sehingga mengikis prinsip good governance dan menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi (Choirulsyah & Azhar, 2024). Sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang sangat menjanjikan bagi pengusaha sekaligus rentan dimanfaatkan oleh elite politik untuk memainkan peran dalam proses perizinan (Sane M, 2023). Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Regulasi-regulasi ini menguraikan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan IUP atas komoditas tertentu kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mereka mengajukan permohonan dan memperoleh peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sesuai (Redaksi Bontang P., 2025).

Pada tahun 2025 kembali terungkap kasus korupsi perizinan IUP di Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan Dayang Donna Walfiaries Tania atau dikenal juga sebagai Donna Faroek, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur. Kasus suap pemberian IUP ini mencakup periode 2013–2018. Saat ini Donna Faroek telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 sampai 28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur. Berdasarkan laporan media (Haryanti Puspa Sari, 2025), perkara bermula pada Juni 2014 ketika pengusaha tambang Rudy Ong Chandra hendak memperpanjang enam IUP miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang saat itu dipimpin oleh Gubernur Awang Faroek Ishak. Pada periode tersebut, Pemerintah Provinsi masih memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang. Sebelum dokumen perpanjangan disetujui Awang Faroek, Donna Faroek meminta pembayaran “fee” terlebih dahulu.

Awalnya melalui perantara Iwan Chandra selaku kolega Rudy Ong, ditawarkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk keenam IUP tersebut. Namun, tawaran itu ditolak Donna Faroek yang kemudian meminta “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar. Setelah transaksi berjalan, Donna Faroek meminta pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur untuk memproses dokumen perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra. Atas perbuatannya tersebut, Donna Faroek disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum menetapkan Donna Faroek sebagai tersangka, KPK lebih dulu menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai pengusaha tambang yang terlibat dalam dugaan suap ini (Haryanti Puspa Sari, 2025).

Kasus perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur menunjukkan lemahnya tata kelola sumber daya alam dan pengawasan administrasi publik. Permasalahan yang terkuak sejak 2015 ini menyoroti praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, termasuk ketika pemangku kebijakan memiliki kedekatan keluarga dengan pihak pelaku. Studi terhadap sektor mineral dan batubara menegaskan bahwa penetrasi kepentingan politik, celah regulasi, dan desain tata kelola yang tidak antikorupsi menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap praktik suap dan penyalahgunaan izin (Fernando, 2023). Meskipun IUP dirancang untuk menertibkan pertambangan ilegal, implementasinya belum optimal karena regulasi yang longgar, pengawasan yang lemah, dan potensi suap yang memungkinkan tambang tanpa izin tetap beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kerugian multidimensi: kerusakan lingkungan pada wilayah yang dikenal sebagai “paru-paru dunia,” ancaman keselamatan pekerja akibat pelanggaran standar operasional, serta kebocoran pendapatan daerah karena sirkulasi ekonomi tidak kembali ke masyarakat. Dalam perspektif administrasi publik, praktik suap perizinan ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, merusak prinsip good governance, dan menghambat efisiensi birokrasi (Haryanti Puspa Sari, 2025). Selain itu, korupsi izin tambang tidak hanya berdampak pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga bermakna sebagai “perampasan ruang hidup rakyat”: kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya lahan pertanian, serta ancaman keselamatan lingkungan dan generasi selanjutnya. Dengan demikian, kasus Donna Faroek menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan kewenangan di sektor perizinan tambang berpotensi merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan secara luas.

Situasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas agar kebijakan publik terkait pertambangan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan benar-benar mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi izin tambang tidak hanya soal pelanggaran hukum administratif, tetapi juga soal keadilan sosial dan lingkungan. Praktik ini memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan legitimasi birokrasi, dan menciptakan beban kerusakan yang berkelanjutan terhadap masyarakat kecil serta generasi mendatang. Oleh karena itu, perlu langkah sistemik seperti transparansi penuh dalam perizinan, sanksi yang tegas untuk setiap oknum, pemulihan lahan dan lingkungan yang terdampak, serta penyusunan kebijakan yang memastikan partisipasi warga dan akuntabilitas publik sebagai pilar utama.

Referensi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Choirulsyah, D., & Azhar, A. (2024). Implementasi Etika Administrasi Publik : Langkah Utama dalam Menciptakan Good Governance di Indonesia. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9(3), 195–203. https://doi.org/10.36982/jpg.v9i3.3757

CNN Indonesia. (2025). KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Terkait Suap Izin Tambang. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250910160122-12-1272211/kpk-tahan-ketua-kadin-kaltim-dayang-donna-terkait-suap-izin-tambang

Fernando, Z. J. (2023). Deep anti-corruption blueprint for the mining, mineral, and coal sector in Indonesia: governance failures and policy options. Cogent Social Sciences, 9(1), 2187737. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2187737

Haryanti Puspa Sari, D. P. (2025). KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Terkait Kasus Suap IUP. https://nasional.kompas.com/read/2025/09/10/16435341/kpk-tahan-ketua-kadin-kaltim-dayang-donna-terkait-kasus-suap-iup

Redaksi Bontang P. (2025). Terkait Dugaan Kasus Korupsi Donna Faroek, Jatam Kaltim Desak KPK Cabut 6 IUP. https://bontangpost.id/terkait-dugaan-kasus-korupsi-donna-faroek-jatam-kaltim-desak-kpk-cabut-6-iup/

Sane, M. (2023). Politik Hukum Investasi di Sektor Industri Pengolahan Mineral Nikel dan Batu Bara untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).


Komentar