REAL: KEBIJAKAN PENGURANGAN TKD 2026 DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN DAERAH

 KEBIJAKAN PENGURANGAN TKD 2026 DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN DAERAH


Penulis: Annisa Camila Putri dan Daffa Abi Permana

Kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menjadi sorotan penting dalam dinamika hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Berdasarkan Rancangan APBN 2026, alokasi TKD diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp650–693 triliun, menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp919 triliun (Kemenkeu, 2025). Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian fiskal nasional untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan defisit serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan publik. Pemerintah menilai kebijakan ini perlu dilakukan demi efisiensi belanja dan pengendalian kebocoran keuangan negara. Dalam konteks makro, pemangkasan TKD juga dimaksudkan untuk mendorong daerah memperkuat kemandirian fiskal, menata ulang prioritas pembangunan, dan memperbaiki tata kelola keuangan publik (Estherina, 2025).

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, kebijakan pengurangan TKD masih dapat ditinjau kembali ke atas untuk mencegah potensi kenaikan pajak daerah yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan pemerataan pembangunan nasional (Reuters, 2025). Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan para gubernur, serta disertai peningkatan program nasional seperti bantuan pangan bergizi dan penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik untuk pendidikan dan kesehatan di daerah (Antara, 2025).

Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan resistensi dari pemerintah daerah. Sejumlah kepala daerah dan asosiasi pemerintahan menilai pemangkasan tersebut berpotensi menghambat pembangunan, memperlambat penyediaan infrastruktur, serta mengganggu kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban rutin seperti pembayaran gaji ASN dan PPPK. Daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, seperti Kutai Barat dan beberapa kabupaten di wilayah timur Indonesia, menjadi pihak yang paling terdampak karena kapasitas fiskal lokalnya masih terbatas. Kebijakan ini memperlihatkan dua sisi kontras. Di satu sisi, pemerintah pusat menilai pengetatan transfer dapat mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat efisiensi, dan memperbaiki akuntabilitas publik. Namun di sisi lain, daerah menilai langkah tersebut dilakukan tanpa kesiapan struktural dan komunikasi yang memadai. Ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah terkait realisasi belanja dan sisa kas menunjukkan lemahnya koordinasi fiskal serta transparansi informasi anggaran (Suwanda & Suwanda, 2025). Publik juga menyoroti fenomena parkir dana di perbankan daerah yang mencapai triliunan rupiah, menandakan masih adanya praktik inefisiensi dan rendahnya daya serap anggaran (DetikJabar, 2025).

Sebagai dasar hukum kebijakan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pasal 106 huruf a dan b). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengalokasian TKD diarahkan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta peningkatan kualitas belanja publik (Peraturan BPK, 2024). Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini belum diimbangi strategi pendukung yang kuat. Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya menekan belanja daerah, tetapi juga menyediakan pendampingan teknis dan regulasi yang jelas agar daerah mampu beradaptasi (Estherina, 2025). Dalam konteks teori desentralisasi fiskal, sebagaimana dijelaskan oleh Hastut dan Nasution (2024), efektivitas hubungan fiskal antara pusat dan daerah tidak hanya bergantung pada besaran dana transfer, melainkan juga kapasitas daerah dalam mengelola penerimaan dan belanja daerah secara mandiri. Tanpa peningkatan kapasitas fiskal, kebijakan pengurangan TKD justru dapat memperlebar kesenjangan antarwilayah dan menurunkan kinerja pembangunan.

Dari sisi implementasi, pemerintah menegaskan bahwa pengurangan TKD bukan berarti mengurangi komitmen terhadap pembangunan daerah, tetapi untuk memperkuat sinergi antara belanja pusat dan daerah serta memastikan setiap rupiah transfer berdampak nyata pada pelayanan publik (RRI, 2025). Meski demikian, tanggapan publik masih terbagi dua: kelompok yang mendukung efisiensi fiskal dan kelompok yang khawatir terhadap dampaknya pada pembangunan daerah. Keduanya menegaskan perlunya komunikasi fiskal yang setara agar kebijakan tidak bersifat koersif, tetapi partisipatif (Suwanda & Suwanda, 2025).

Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan pengurangan TKD akan sangat bergantung pada sejauh mana daerah mampu memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan PAD, serta menghindari praktik inefisiensi dan korupsi. Pemerintah daerah perlu membuktikan komitmen mempercepat realisasi belanja produktif dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan memperkuat mekanisme monitoring dan asistensi, bukan semata menuntut efisiensi fiskal. Jika sinergi ini berjalan baik, kebijakan pengurangan TKD dapat menjadi momentum menuju tata kelola keuangan publik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan (Hastut & Nasution, 2024).

Referensi

Antara. (2025). Govt Explains Regional Budget Cuts, Urges Better Fiscal Alignment. https://en.antaranews.com/news/385601/govt-explains-regional-budget-cuts-urges-better-fiscal-alignment

DetikJabar. (2025). Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Buka Data soal Dana Daerah Mengendap di Bank. https://www.detik.com/

Estherina, I. (2025). Pemerintah Kurangi Anggaran Transfer ke Daerah 2026. https://www.tempo.co/

Hastut, N. S., & Nasution, D. A. D. (2024). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Modal Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 24(2), 112–124. https://doi.org/10.30596/21423

Kemenkeu. (2025). Menkeu Sri Mulyani: KEM PPKF RAPBN 2026 Fokus Perkuat Ketahanan Nasional dan Akselerasi Transformasi Ekonomi. https://www.kemenkeu.go.id/

Peraturan BPK. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Download/365968/2024pmkeuangan067.pdf

Reuters. (2025). Indonesia’s New Finance Minister Says 2026 Budget Plans Could Be Revised. https://www.reuters.com/markets/emerging/indonesias-new-finance-minister-says-2026-budget-plans-could-be-revised-2025-09-11

RRI. (2025). Kemenkeu Jelaskan Tentang Transfer ke Daerah Turun 2026. https://rri.co.id/keuangan/1783590/kemenkeu-jelaskan-tentang-transfer-ke-daerah-turun-2026

Suwanda, D., & Suwanda, S. N. (2025). Tantangan dan Peluang Sinergi Pendanaan Pemerintah Daerah di Era Ketidakpastian Global Menuju Indonesia Emas 2045. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 1334–1344.

Komentar