KEBIJAKAN PENGURANGAN TKD 2026 DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEUANGAN DAERAH
Penulis:
Annisa Camila Putri dan Daffa Abi Permana
Kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026
yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menjadi sorotan
penting dalam dinamika hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Berdasarkan
Rancangan APBN 2026, alokasi TKD diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp650–693
triliun, menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai
Rp919 triliun (Kemenkeu, 2025). Langkah ini merupakan bagian dari strategi
penyesuaian fiskal nasional untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan defisit serta meningkatnya kebutuhan
pembiayaan publik. Pemerintah menilai kebijakan ini perlu dilakukan demi
efisiensi belanja dan pengendalian kebocoran keuangan negara. Dalam konteks
makro, pemangkasan TKD juga dimaksudkan untuk mendorong daerah memperkuat
kemandirian fiskal, menata ulang prioritas pembangunan, dan memperbaiki tata
kelola keuangan publik (Estherina, 2025).
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, kebijakan
pengurangan TKD masih dapat ditinjau kembali ke atas untuk mencegah potensi
kenaikan pajak daerah yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil
untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan pemerataan pembangunan nasional
(Reuters, 2025). Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi
menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui koordinasi dengan para
gubernur, serta disertai peningkatan program nasional seperti bantuan pangan bergizi
dan penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik untuk pendidikan dan kesehatan
di daerah (Antara, 2025).
Meski demikian, kebijakan ini tetap menimbulkan resistensi dari
pemerintah daerah. Sejumlah kepala daerah dan asosiasi pemerintahan menilai
pemangkasan tersebut berpotensi menghambat pembangunan, memperlambat penyediaan
infrastruktur, serta mengganggu kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban rutin
seperti pembayaran gaji ASN dan PPPK. Daerah dengan ketergantungan tinggi
terhadap dana transfer pusat, seperti Kutai Barat dan beberapa kabupaten di
wilayah timur Indonesia, menjadi pihak yang paling terdampak karena kapasitas
fiskal lokalnya masih terbatas. Kebijakan ini memperlihatkan dua sisi kontras.
Di satu sisi, pemerintah pusat menilai pengetatan transfer dapat mendorong
daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat efisiensi, dan
memperbaiki akuntabilitas publik. Namun di sisi lain, daerah menilai langkah
tersebut dilakukan tanpa kesiapan struktural dan komunikasi yang memadai.
Ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah terkait realisasi belanja dan sisa
kas menunjukkan lemahnya koordinasi fiskal serta transparansi informasi
anggaran (Suwanda & Suwanda, 2025). Publik juga menyoroti fenomena parkir
dana di perbankan daerah yang mencapai triliunan rupiah, menandakan masih
adanya praktik inefisiensi dan rendahnya daya serap anggaran (DetikJabar,
2025).
Sebagai dasar hukum kebijakan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke
Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pasal 106
huruf a dan b). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengalokasian TKD diarahkan
untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta peningkatan kualitas belanja
publik (Peraturan BPK, 2024). Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini belum
diimbangi strategi pendukung yang kuat. Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya
menekan belanja daerah, tetapi juga menyediakan pendampingan teknis dan
regulasi yang jelas agar daerah mampu beradaptasi (Estherina, 2025). Dalam
konteks teori desentralisasi fiskal, sebagaimana dijelaskan oleh Hastut dan
Nasution (2024), efektivitas hubungan fiskal antara pusat dan daerah tidak
hanya bergantung pada besaran dana transfer, melainkan juga kapasitas daerah
dalam mengelola penerimaan dan belanja daerah secara mandiri. Tanpa peningkatan
kapasitas fiskal, kebijakan pengurangan TKD justru dapat memperlebar
kesenjangan antarwilayah dan menurunkan kinerja pembangunan.
Dari sisi implementasi, pemerintah menegaskan bahwa pengurangan TKD
bukan berarti mengurangi komitmen terhadap pembangunan daerah, tetapi untuk
memperkuat sinergi antara belanja pusat dan daerah serta memastikan setiap
rupiah transfer berdampak nyata pada pelayanan publik (RRI, 2025). Meski
demikian, tanggapan publik masih terbagi dua: kelompok yang mendukung efisiensi
fiskal dan kelompok yang khawatir terhadap dampaknya pada pembangunan daerah.
Keduanya menegaskan perlunya komunikasi fiskal yang setara agar kebijakan tidak
bersifat koersif, tetapi partisipatif (Suwanda & Suwanda, 2025).
Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan pengurangan TKD akan sangat bergantung pada sejauh mana daerah mampu memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan PAD, serta menghindari praktik inefisiensi dan korupsi. Pemerintah daerah perlu membuktikan komitmen mempercepat realisasi belanja produktif dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan memperkuat mekanisme monitoring dan asistensi, bukan semata menuntut efisiensi fiskal. Jika sinergi ini berjalan baik, kebijakan pengurangan TKD dapat menjadi momentum menuju tata kelola keuangan publik yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan (Hastut & Nasution, 2024).
Referensi
Antara. (2025). Govt Explains Regional
Budget Cuts, Urges Better Fiscal Alignment. https://en.antaranews.com/news/385601/govt-explains-regional-budget-cuts-urges-better-fiscal-alignment
DetikJabar. (2025). Dedi Mulyadi Tantang
Purbaya Buka Data soal Dana Daerah Mengendap di Bank. https://www.detik.com/
Estherina, I. (2025). Pemerintah Kurangi
Anggaran Transfer ke Daerah 2026. https://www.tempo.co/
Hastut, N. S., & Nasution, D. A. D. (2024). Pengaruh Pendapatan
Asli Daerah dan Belanja Modal Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
(Studi Kasus pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis,
24(2), 112–124. https://doi.org/10.30596/21423
Kemenkeu. (2025). Menkeu Sri Mulyani: KEM
PPKF RAPBN 2026 Fokus Perkuat Ketahanan Nasional dan Akselerasi Transformasi
Ekonomi. https://www.kemenkeu.go.id/
Peraturan BPK. (2024). Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Download/365968/2024pmkeuangan067.pdf
Reuters. (2025). Indonesia’s New Finance
Minister Says 2026 Budget Plans Could Be Revised. https://www.reuters.com/markets/emerging/indonesias-new-finance-minister-says-2026-budget-plans-could-be-revised-2025-09-11
RRI. (2025). Kemenkeu Jelaskan
Tentang Transfer ke Daerah Turun 2026. https://rri.co.id/keuangan/1783590/kemenkeu-jelaskan-tentang-transfer-ke-daerah-turun-2026
Suwanda, D., & Suwanda, S. N. (2025). Tantangan dan Peluang Sinergi Pendanaan Pemerintah Daerah di Era Ketidakpastian Global Menuju Indonesia Emas 2045. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 1334–1344.

Komentar
Posting Komentar