FOCUS: KEKERASAN SEKSUAL DI KALIMANTAN TIMUR: KRISIS YANG TERLIHAT NAMUN DIABAIKAN

 KEKERASAN SEKSUAL DI KALIMANTAN TIMUR: KRISIS YANG TERLIHAT NAMUN DIABAIKAN


Penulis: Belfons Yudhistira Harefa, Dicky Lukman Nur Hakim, Ikhwan Maulana

Pendahuluan

            Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur belakangan ini semakin sering muncul ke permukaan dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan, bahkan dalam banyak kasus, korban berasal dari lingkungan terdekat pelaku sendiri seperti keluarga, tetangga, maupun orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Anak-anak  pada  dasarnya tidak  berdaya  untuk  membela  diri  dari  perilaku  yang  dapat  membahayakan kesehatan mental, fisik, dan sosial mereka dalam berbagai konteks, termasuk di  tempat  kerja  dan  sekolah (Afriyani & Surahman, 2025). Sedangkan perempuan juga berada dalam posisi rentan akibat adanya ketimpangan relasi kuasa, norma sosial, serta konstruksi budaya yang sering kali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya sekadar tindakan kriminal, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang serius. Di dalamnya terdapat faktor budaya, relasi kekuasaan, serta lemahnya sistem perlindungan yang saling berkaitan. Ketika kasus-kasus tersebut terus berulang, hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pencegahan maupun penanganan yang belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan

            Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif, termasuk dalam aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Meskipun regulasi sudah ada, kenyataannya kasus kekerasan seksual masih terus meningkat. Hal ini menandakan bahwa masih ada celah antara kebijakan yang dibuat dengan pelaksanaannya di lapangan.

 

Pembahasan

            Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama karena sebagian besar korban adalah anak-anak. Data dari Simfoni PPA mencatat bahwa sekitar 62,97% korban merupakan anak (KemenPPPA, 2023). Angka ini tidak hanya menunjukkan tingginya kerentanan anak, tetapi juga mencerminkan bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan secara efektif, baik dalam lingkup keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Keberadaan UU TPKS sebenarnya sudah menjadi langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia. Di dalamnya diatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas, termasuk mekanisme pemulihan korban. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal koordinasi antar lembaga. Berdasarkan laporan Niaga.Asia (2024), penanganan kasus di daerah sering kali belum berjalan maksimal karena kurangnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan korban.

            Hambatan selain faktor kelembagaan juga datang dari kondisi sosial masyarakat. Banyak pelaku kekerasan seksual justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga atau tenaga pendidik. Situasi ini membuat korban berada dalam posisi sulit untuk melapor. Rasa takut, tekanan dari lingkungan, dan stigma negatif sering kali membuat korban memilih diam. Hal ini juga sejalan dengan temuan Komnas Perempuan (2023) yang menyebutkan bahwa budaya menyalahkan korban masih menjadi salah satu penghambat utama dalam pengungkapan kasus. Korban sering kali dipertanyakan perilakunya, cara berpakaian, atau aktivitasnya, yang seolah-olah menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Pola pikir seperti ini tidak hanya memperburuk kondisi psikologis korban, tetapi juga menghambat proses pengungkapan kasus. Ketika korban merasa tidak mendapatkan dukungan sosial, kecenderungan untuk melapor menjadi semakin kecil.

            Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan dengan baik. Sebuah kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap perumusan, tetapi harus didukung oleh pelaksanaan yang efektif dan terkoordinasi. Tanpa adanya implementasi yang kuat, kebijakan hanya akan menjadi dokumen normatif yang tidak memberikan dampak signifikan di lapangan. Dalam kasus ini, lemahnya koordinasi antar lembaga menyebabkan penanganan kasus sering berjalan secara parsial. Setiap instansi cenderung bekerja berdasarkan kewenangannya masing-masing tanpa adanya mekanisme kerja yang benar-benar terintegrasi. Hal ini berdampak pada lambatnya proses penanganan serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Kurangnya pengawasan juga menjadi faktor penting yang memengaruhi efektivitas kebijakan. Pengawasan yang tidak optimal membuat pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dalam aspek penanganan korban maupun penegakan hukum terhadap pelaku. Situasi ini dapat menurunkan kualitas layanan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang berwenang. Selain itu, upaya pencegahan juga masih belum maksimal. Edukasi terkait kekerasan seksual, perlindungan anak, dan kesadaran hukum belum menjangkau seluruh masyarakat. Padahal, penanganan masalah ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat luas. Tanpa kerja sama yang kuat, upaya penanganan hanya akan bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

            Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi masalah sosial yang serius, terutama karena perempuan dan anak berada dalam posisi yang rentan. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Tingginya jumlah korban anak mencerminkan bahwa sistem perlindungan belum berjalan secara optimal. Selain itu, lemahnya koordinasi antar lembaga dan kurangnya pengawasan menyebabkan penanganan kasus belum efektif dan masih bersifat parsial. Hambatan juga datang dari faktor sosial, seperti stigma terhadap korban dan rendahnya keberanian untuk melapor.

            Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan adanya perbaikan dan penguatan peran Pemerintah sebagai berikut:

1.   Memperkuat koordinasi antar lembaga agar penanganan kasus lebih terpadu.

2.   Meningkatkan edukasi masyarakat untuk mengurangi stigma buruk terhadap korban.

3.   Memperluas akses layanan pengaduan yang aman dan mudah dijangkau.

4.   Mendorong peran keluarga dan sekolah dalam upaya pencegahan.

5.   Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Afriyani, M. & Surahman. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Samarinda. Journal De Facto11(2), 247–274.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2023.

Niaga.Asia. (2024). Kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur meningkat.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar