KEKERASAN SEKSUAL DI KALIMANTAN TIMUR: KRISIS YANG TERLIHAT NAMUN DIABAIKAN
Pendahuluan
Kasus
kekerasan seksual di Kalimantan Timur belakangan ini semakin sering muncul ke
permukaan dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Perempuan dan anak-anak
menjadi kelompok yang paling rentan, bahkan dalam banyak kasus, korban berasal
dari lingkungan terdekat pelaku sendiri seperti keluarga, tetangga, maupun
orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Anak-anak pada
dasarnya tidak berdaya untuk
membela diri dari
perilaku yang dapat
membahayakan kesehatan mental, fisik, dan sosial mereka dalam berbagai
konteks, termasuk di tempat kerja
dan sekolah (Afriyani &
Surahman, 2025). Sedangkan perempuan juga berada dalam posisi rentan akibat
adanya ketimpangan relasi kuasa, norma sosial, serta konstruksi budaya yang
sering kali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah.
Kondisi
ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya sekadar tindakan
kriminal, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang serius. Di dalamnya terdapat
faktor budaya, relasi kekuasaan, serta lemahnya sistem perlindungan yang saling
berkaitan. Ketika kasus-kasus tersebut terus berulang, hal ini menunjukkan
bahwa masih terdapat celah dalam sistem pencegahan maupun penanganan yang belum
mampu memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan
Pemerintah
telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih
kuat kepada korban. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih
komprehensif, termasuk dalam aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan
korban. Meskipun regulasi sudah ada, kenyataannya kasus kekerasan seksual masih
terus meningkat. Hal ini menandakan bahwa masih ada celah antara kebijakan yang
dibuat dengan pelaksanaannya di lapangan.
Pembahasan
Kasus
kekerasan seksual di Kalimantan Timur menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,
terutama karena sebagian besar korban adalah anak-anak. Data dari Simfoni PPA
mencatat bahwa sekitar 62,97% korban merupakan anak (KemenPPPA, 2023). Angka
ini tidak hanya menunjukkan tingginya kerentanan anak, tetapi juga mencerminkan
bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan secara efektif, baik dalam
lingkup keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Keberadaan UU TPKS sebenarnya
sudah menjadi langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia. Di dalamnya diatur
berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya belum memiliki payung hukum
yang jelas, termasuk mekanisme pemulihan korban. Namun, dalam praktiknya,
implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam
hal koordinasi antar lembaga. Berdasarkan laporan Niaga.Asia (2024), penanganan
kasus di daerah sering kali belum berjalan maksimal karena kurangnya sinergi
antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan
korban.
Hambatan
selain faktor kelembagaan juga datang dari kondisi sosial masyarakat. Banyak
pelaku kekerasan seksual justru berasal dari lingkungan terdekat korban,
seperti keluarga atau tenaga pendidik. Situasi ini membuat korban berada dalam
posisi sulit untuk melapor. Rasa takut, tekanan dari lingkungan, dan stigma
negatif sering kali membuat korban memilih diam. Hal ini juga sejalan dengan
temuan Komnas Perempuan (2023) yang menyebutkan bahwa budaya menyalahkan korban
masih menjadi salah satu penghambat utama dalam pengungkapan kasus. Korban
sering kali dipertanyakan perilakunya, cara berpakaian, atau aktivitasnya, yang
seolah-olah menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Pola pikir seperti ini tidak
hanya memperburuk kondisi psikologis korban, tetapi juga menghambat proses
pengungkapan kasus. Ketika korban merasa tidak mendapatkan dukungan sosial,
kecenderungan untuk melapor menjadi semakin kecil.
Kondisi
ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan dengan baik. Sebuah
kebijakan tidak hanya berhenti pada tahap perumusan, tetapi harus didukung oleh
pelaksanaan yang efektif dan terkoordinasi. Tanpa adanya implementasi yang
kuat, kebijakan hanya akan menjadi dokumen normatif yang tidak memberikan
dampak signifikan di lapangan. Dalam kasus ini, lemahnya koordinasi antar
lembaga menyebabkan penanganan kasus sering berjalan secara parsial. Setiap
instansi cenderung bekerja berdasarkan kewenangannya masing-masing tanpa adanya
mekanisme kerja yang benar-benar terintegrasi. Hal ini berdampak pada lambatnya
proses penanganan serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kurangnya
pengawasan juga menjadi faktor penting yang memengaruhi efektivitas kebijakan.
Pengawasan yang tidak optimal membuat pelaksanaan kebijakan tidak berjalan
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dalam aspek penanganan korban
maupun penegakan hukum terhadap pelaku. Situasi ini dapat menurunkan kualitas
layanan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang
berwenang. Selain itu, upaya pencegahan juga masih belum maksimal. Edukasi
terkait kekerasan seksual, perlindungan anak, dan kesadaran hukum belum
menjangkau seluruh masyarakat. Padahal, penanganan masalah ini membutuhkan
keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, keluarga, hingga
masyarakat luas. Tanpa kerja sama yang kuat, upaya penanganan hanya akan bersifat
sementara dan tidak menyentuh akar masalah.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
Kasus
kekerasan seksual di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa persoalan ini telah
menjadi masalah sosial yang serius, terutama karena perempuan dan anak berada
dalam posisi yang rentan. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya di lapangan masih
menghadapi berbagai kendala. Tingginya jumlah korban anak mencerminkan bahwa
sistem perlindungan belum berjalan secara optimal. Selain itu, lemahnya
koordinasi antar lembaga dan kurangnya pengawasan menyebabkan penanganan kasus
belum efektif dan masih bersifat parsial. Hambatan juga datang dari faktor
sosial, seperti stigma terhadap korban dan rendahnya keberanian untuk melapor.
Untuk
mengatasi masalah ini, diperlukan adanya perbaikan dan penguatan peran
Pemerintah sebagai berikut:
1. Memperkuat koordinasi
antar lembaga agar penanganan kasus lebih terpadu.
2. Meningkatkan edukasi
masyarakat untuk mengurangi stigma buruk terhadap korban.
3. Memperluas akses layanan
pengaduan yang aman dan mudah dijangkau.
4. Mendorong peran keluarga
dan sekolah dalam upaya pencegahan.
5. Meningkatkan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Afriyani, M. & Surahman. (2025).
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Praktik
Penegakan Hukum Pidana Di Wilayah Hukum Samarinda. Journal De Facto, 11(2),
247–274.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Sistem Informasi Online
Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan
2023.
Niaga.Asia. (2024). Kasus
kekerasan seksual di Kalimantan Timur meningkat.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar
Posting Komentar