HAK ANGKET DPRD KALIMANTAN TIMUR TERHADAP GUBERNUR: KRISIS TATA KELOLA, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DAERAH
HAK ANGKET DPRD KALIMANTAN TIMUR TERHADAP GUBERNUR: KRISIS TATA KELOLA, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DAERAH
Penulis: Naufal Raafi Soeprapto, Putri Safira Ningrum, Nandani Mindy Jayastu
Pendahuluan
Demokrasi menempatkan lembaga
legislatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan agar kekuasaan tidak
dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam sistem pemerintahan daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 106 ayat 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, DPRD provinsi memiliki tiga hak yang sah untuk meminta keterangan (hak
interpelasi), melakukan penyelidikan (hak angket), dan menyatakan pendapat
terhadap kebijakan-kebijakan gubernur. Salah satu dari ketiga hak yang dimiliki
DPRD provinsi adalah hak angket, yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara
yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu hak angket DPRD Kalimantan Timur
terhadap gubernur menjadi perhatian publik karena muncul dari akumulasi
keresahan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait
transparansi pengelolaan APBD, komunikasi kebijakan, dan dugaan ketidaksesuaian
prosedur administratif dalam penggunaan anggaran. Dalam perspektif good
governance, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas,
dan partisipasi publik. Usulan Hak Angket ini sendiri tercantum dalam pakta
integritas yang dibawa massa aksi pada 21 April lalu. Aksi ini berasal dari Aliansi Perjuangan
Masyarakat Kalimatan Timur (Kaltim).
Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim
(APMKT) adalah gabungan puluhan elemen masyarakat dan mahasiswa yang tengah
menggulirkan gelombang demonstrasi di Samarinda tanggal 21 April lalu. Gerakan
ini fokus mengawal hak angket DPRD Kaltim dan memprotes berbagai kebijakan
kontroversial gubernur, antara lain pembelian mobil mewah Range Rover
senilai Rp8,5 miliar dan Rehabilitasi ruang kerja, rumah jabatan gubernur dan
wakil gubernur senilai Rp25 miliar, serta nepotisme gubernur.
Melalui aksi tersebut, terdapat tiga
tuntutan yang disampaikan oleh demonstran, yaitu audit total kebijakan Pemprov
Kaltim, Penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan
Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD (AntaraNews, 2026). Tuntutan ini muncul
sebagai respons terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim atas berbagai kebijakan
yang kontroversial serta alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar di bawah
kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud (PusaranMedia.com, 2026). Polemik tersebut
memunculkan berbagai pandangan di masyarakat, mulai dari anggapan bahwa hak
angket merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan,
hingga pandangan bahwa munculnya hak angket justru menunjukkan belum optimalnya
fungsi pengawasan DPRD selama ini.
Perdebatan mengenai hak angket tidak
hanya berkaitan dengan persoalan politik, tetapi juga menyentuh kualitas tata
kelola pemerintahan daerah. Dalam teori good governance, pemerintah dituntut
menjalankan kebijakan secara transparan, akuntabel, responsif, efektif, serta
membuka ruang pengawasan publik dan legislatif. Ketika muncul dugaan bahwa
kebijakan daerah tidak dijelaskan secara memadai, maka mekanisme kontrol
seperti hak angket menjadi penting sebagai instrumen koreksi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan antara pemerintah daerah, DPRD, dan
masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang
transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan pelayanan publik secara baik.
Pembahasan
Polemik mengenai penggunaan anggaran
daerah, seperti renovasi rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga fasilitas lain
yang menggunakan APBD, memperlihatkan pentingnya tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan anggaran publik tidak hanya berkaitan
dengan legalitas administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral
pejabat publik terhadap masyarakat. Dalam good governance, penggunaan
anggaran harus dapat dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar
kebijakan, tujuan belanja, dan manfaat yang dihasilkan. Ketika penggunaan
anggaran dipandang tidak jelas atau tidak sesuai prosedur, masyarakat akan
menilai bahwa pemerintah belum menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan
akuntabel.
Hak angket DPRD Kalimantan Timur
muncul bukan semata sebagai reaksi politik, tetapi sebagai respons terhadap
menguatnya dugaan publik mengenai penyalahgunaan kewenangan, lemahnya
transparansi anggaran, dan tidak optimalnya komunikasi pemerintah daerah dalam
menjelaskan kebijakan. Dalam kerangka good governance, hak angket dapat
dipahami sebagai mekanisme check and balance untuk memastikan
penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur transparansi,
akuntabilitas, dan supremasi hukum. Keberadaan hak angket juga menunjukkan
bahwa lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan
kekuasaan agar pemerintah daerah tidak bertindak secara dominan tanpa
pengawasan.
Komisi I DPRD Provinsi Kaltim
Baharuddin Demmu mengatakan usulan hak angket telah memenuhi syarat
administratif karena didukung lebih dari 10 anggota DPRD lintas fraksi. Ia
menyebut sedikitnya 21 anggota DPRD telah menandatangani usulan tersebut (CNN
Indonesia, 2026). Dukungan lintas fraksi memperlihatkan adanya perhatian
bersama terhadap persoalan yang dianggap memiliki dampak terhadap tata kelola
pemerintahan daerah dan kepercayaan publik. Kondisi ini juga mencerminkan bahwa
mekanisme pengawasan legislatif dipandang perlu untuk memastikan setiap
kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Juru bicara pengusul hak angket,
Nurhadi Saputra, menyatakan bahwa secara administratif usulan tersebut telah
memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dukungan terhadap hak
angket bahkan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam tata tertib
DPRD. Menurutnya, usulan itu telah memperoleh tanda tangan lebih dari sepuluh
anggota dewan serta dukungan dari lebih dari dua fraksi di DPRD Kalimantan
Timur. Meskipun persyaratan administratif sudah terpenuhi, Nurhadi menegaskan
bahwa proses selanjutnya masih harus melalui pembahasan di Badan Musyawarah
(Banmus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna (Koran Kaltim, 2026).
Namun, pembahasan hak angket hingga
saat ini belum masuk ke tahap pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus). Hal ini
dikarenakan Hasanuddin Mas’ud, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membawa pembahasan hak angket ke Jakarta untuk
dikonsultasikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah
tersebut dilakukan guna meminta arahan terkait mekanisme pelaksanaan hak angket
sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian
hari. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menilai konsultasi tersebut
penting agar proses hak angket memiliki landasan regulasi yang kuat. Ia juga
mengatakan bahwa hasil konsultasi dari Kemendagri nantinya akan dibawa kembali
ke DPRD Kaltim untuk dibahas lebih lanjut di tingkat fraksi maupun komisi
(Kompas.com, 2026).
Di sisi lain, munculnya dugaan
konflik kepentingan antara pejabat daerah dan unsur pimpinan DPRD, Hasanuddin
Mas’ud yang merupakan kakak sulung dari Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik.
Kedekatan hubungan politik maupun keluarga dapat memunculkan keraguan
masyarakat terhadap objektivitas pengawasan yang dilakukan DPRD. Kondisi
tersebut berpotensi menciptakan persepsi bahwa pengawasan hanya dilakukan
secara formalitas tanpa tindakan yang tegas terhadap persoalan yang terjadi.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan sangat dipengaruhi oleh
kemampuan institusi dalam menjaga profesionalitas, netralitas, dan konsistensi
dalam pengambilan keputusan.
Kemudian, terdapat pandangan bahwa
hak angket merupakan langkah terakhir setelah fungsi pengawasan DPRD tidak
berjalan maksimal. Penilaian bahwa DPRD terlambat terutama muncul dari sebagian
masyarakat dan peserta aksi yang menilai pengawasan baru menguat setelah
persoalan tersebut lebih dulu menjadi sorotan publik. Dasar penilaian itu
tampak dari adanya tuntutan audit total dalam aksi 21 April serta telah
beredarnya kritik terhadap penggunaan anggaran sebelum hak angket resmi
mengemuka.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah seharusnya dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, bukan hanya ketika masalah telah berkembang menjadi polemik publik. Pengawasan yang konsisten dapat mencegah terjadinya persoalan administrasi maupun konflik politik yang berkepanjangan. Meskipun demikian, penggunaan hak angket tetap dipandang penting sebagai sarana evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Proses hak angket dapat membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan secara resmi terhadap kebijakan maupun penggunaan anggaran yang dipersoalkan masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tegas sekaligus menghadirkan aspirasi masyarakat dalam proses pemerintahan daerah.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pelaksanaan pemerintahan daerah menuntut adanya keterbukaan informasi, akuntabilitas kebijakan, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif good governance, keterbukaan informasi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi publik merupakan syarat agar kebijakan dapat diterima masyarakat dan pengawasan dapat berjalan efektif. Ketika publik mulai mempertanyakan penggunaan anggaran daerah, muncul penilaian bahwa proses penyampaian informasi dan pengawasan internal belum berjalan secara optimal. Situasi seperti ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah karena kebijakan yang dijalankan dianggap kurang transparan dan tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada publik. Hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap gubernur merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam sistem pemerintahan daerah. Munculnya hak angket menunjukkan adanya persoalan terkait transparansi, komunikasi publik, serta dugaan cacat administrasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Polemik tersebut juga mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sehingga hak angket menjadi langkah lanjutan setelah muncul tekanan dari masyarakat.
Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:
1. DPRD perlu memperkuat
fungsi pengawasan secara preventif agar persoalan administrasi dan penggunaan
anggaran dapat diawasi sejak awal tanpa harus menunggu konflik publik.
2. Pemerintah daerah juga
perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi kepada masyarakat terkait
penggunaan APBD serta kebijakan yang diambil agar tidak menimbulkan kecurigaan
publik.
3. Proses hak angket harus
dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat
sehingga tidak hanya menjadi alat politik, tetapi benar-benar berfungsi menjaga
akuntabilitas pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.
Daftar Pustaka
Antara News. (2026). DPR: Hak
Angket ke Gubernur Kaltim harus jadi pelajaran bagi yang lain. Diakses pada
13 Mei 2026.
CNN Indonesia. (2026). Usulan Hak
Angket Gubernur Kaltim Diteken Hampir Setengah Anggota DPRD. Diakses pada
13 Mei 2026.
Kompas.com. (2026). Mengapa Hak
Angket DPRD Kaltim Dikonsultasikan ke Kemendagri? Ini Alasannya. Diakses
pada 20 Mei 2026.
Koran Kaltim. (2026). Syarat
Formal Terpenuhi, Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Tunggu Keputusan Pimpinan
Dewan. Diakses pada 13 Mei 2026.
Pusaran Media. (2026). Respons
Tuntutan Aksi 214, DPRD Kaltim Jadwalkan Pembahasan Hak Angket 4 Mei Nanti. Diakses
pada 13 Mei 2026.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Komentar
Posting Komentar