HAK ANGKET DPRD KALIMANTAN TIMUR TERHADAP GUBERNUR: KRISIS TATA KELOLA, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DAERAH

 HAK ANGKET DPRD KALIMANTAN TIMUR TERHADAP GUBERNUR: KRISIS TATA KELOLA, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAHAN DAERAH


Penulis: Naufal Raafi Soeprapto, Putri Safira Ningrum, Nandani Mindy Jayastu

Pendahuluan

Demokrasi menempatkan lembaga legislatif sebagai pengawas jalannya pemerintahan agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam sistem pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD provinsi memiliki tiga hak yang sah untuk meminta keterangan (hak interpelasi), melakukan penyelidikan (hak angket), dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan gubernur. Salah satu dari ketiga hak yang dimiliki DPRD provinsi adalah hak angket, yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap gubernur menjadi perhatian publik karena muncul dari akumulasi keresahan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait transparansi pengelolaan APBD, komunikasi kebijakan, dan dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif dalam penggunaan anggaran. Dalam perspektif good governance, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi publik. Usulan Hak Angket ini sendiri tercantum dalam pakta integritas yang dibawa massa aksi pada 21 April lalu.  Aksi ini berasal dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimatan Timur (Kaltim).

Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMKT) adalah gabungan puluhan elemen masyarakat dan mahasiswa yang tengah menggulirkan gelombang demonstrasi di Samarinda tanggal 21 April lalu. Gerakan ini fokus mengawal hak angket DPRD Kaltim dan memprotes berbagai kebijakan kontroversial gubernur, antara lain pembelian mobil mewah Range Rover senilai Rp8,5 miliar dan Rehabilitasi ruang kerja, rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur senilai Rp25 miliar, serta nepotisme gubernur.

Melalui aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan yang disampaikan oleh demonstran, yaitu audit total kebijakan Pemprov Kaltim, Penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dan Optimalisasi fungsi pengawasan DPRD (AntaraNews, 2026). Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim atas berbagai kebijakan yang kontroversial serta alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud (PusaranMedia.com, 2026). Polemik tersebut memunculkan berbagai pandangan di masyarakat, mulai dari anggapan bahwa hak angket merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan, hingga pandangan bahwa munculnya hak angket justru menunjukkan belum optimalnya fungsi pengawasan DPRD selama ini.

Perdebatan mengenai hak angket tidak hanya berkaitan dengan persoalan politik, tetapi juga menyentuh kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dalam teori good governance, pemerintah dituntut menjalankan kebijakan secara transparan, akuntabel, responsif, efektif, serta membuka ruang pengawasan publik dan legislatif. Ketika muncul dugaan bahwa kebijakan daerah tidak dijelaskan secara memadai, maka mekanisme kontrol seperti hak angket menjadi penting sebagai instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjalankan pelayanan publik secara baik.

 

Pembahasan

Polemik mengenai penggunaan anggaran daerah, seperti renovasi rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga fasilitas lain yang menggunakan APBD, memperlihatkan pentingnya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan anggaran publik tidak hanya berkaitan dengan legalitas administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat publik terhadap masyarakat. Dalam good governance, penggunaan anggaran harus dapat dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar kebijakan, tujuan belanja, dan manfaat yang dihasilkan. Ketika penggunaan anggaran dipandang tidak jelas atau tidak sesuai prosedur, masyarakat akan menilai bahwa pemerintah belum menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hak angket DPRD Kalimantan Timur muncul bukan semata sebagai reaksi politik, tetapi sebagai respons terhadap menguatnya dugaan publik mengenai penyalahgunaan kewenangan, lemahnya transparansi anggaran, dan tidak optimalnya komunikasi pemerintah daerah dalam menjelaskan kebijakan. Dalam kerangka good governance, hak angket dapat dipahami sebagai mekanisme check and balance untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Keberadaan hak angket juga menunjukkan bahwa lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan agar pemerintah daerah tidak bertindak secara dominan tanpa pengawasan.

Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan usulan hak angket telah memenuhi syarat administratif karena didukung lebih dari 10 anggota DPRD lintas fraksi. Ia menyebut sedikitnya 21 anggota DPRD telah menandatangani usulan tersebut (CNN Indonesia, 2026). Dukungan lintas fraksi memperlihatkan adanya perhatian bersama terhadap persoalan yang dianggap memiliki dampak terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan publik. Kondisi ini juga mencerminkan bahwa mekanisme pengawasan legislatif dipandang perlu untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, menyatakan bahwa secara administratif usulan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dukungan terhadap hak angket bahkan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan dalam tata tertib DPRD. Menurutnya, usulan itu telah memperoleh tanda tangan lebih dari sepuluh anggota dewan serta dukungan dari lebih dari dua fraksi di DPRD Kalimantan Timur. Meskipun persyaratan administratif sudah terpenuhi, Nurhadi menegaskan bahwa proses selanjutnya masih harus melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna (Koran Kaltim, 2026).

Namun, pembahasan hak angket hingga saat ini belum masuk ke tahap pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus). Hal ini dikarenakan Hasanuddin Mas’ud, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membawa pembahasan hak angket ke Jakarta untuk dikonsultasikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut dilakukan guna meminta arahan terkait mekanisme pelaksanaan hak angket sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menilai konsultasi tersebut penting agar proses hak angket memiliki landasan regulasi yang kuat. Ia juga mengatakan bahwa hasil konsultasi dari Kemendagri nantinya akan dibawa kembali ke DPRD Kaltim untuk dibahas lebih lanjut di tingkat fraksi maupun komisi (Kompas.com, 2026).

Di sisi lain, munculnya dugaan konflik kepentingan antara pejabat daerah dan unsur pimpinan DPRD, Hasanuddin Mas’ud yang merupakan kakak sulung dari Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik. Kedekatan hubungan politik maupun keluarga dapat memunculkan keraguan masyarakat terhadap objektivitas pengawasan yang dilakukan DPRD. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan persepsi bahwa pengawasan hanya dilakukan secara formalitas tanpa tindakan yang tegas terhadap persoalan yang terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan sangat dipengaruhi oleh kemampuan institusi dalam menjaga profesionalitas, netralitas, dan konsistensi dalam pengambilan keputusan.

Kemudian, terdapat pandangan bahwa hak angket merupakan langkah terakhir setelah fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan maksimal. Penilaian bahwa DPRD terlambat terutama muncul dari sebagian masyarakat dan peserta aksi yang menilai pengawasan baru menguat setelah persoalan tersebut lebih dulu menjadi sorotan publik. Dasar penilaian itu tampak dari adanya tuntutan audit total dalam aksi 21 April serta telah beredarnya kritik terhadap penggunaan anggaran sebelum hak angket resmi mengemuka.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah seharusnya dilakukan secara aktif dan berkelanjutan, bukan hanya ketika masalah telah berkembang menjadi polemik publik. Pengawasan yang konsisten dapat mencegah terjadinya persoalan administrasi maupun konflik politik yang berkepanjangan. Meskipun demikian, penggunaan hak angket tetap dipandang penting sebagai sarana evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah. Proses hak angket dapat membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan secara resmi terhadap kebijakan maupun penggunaan anggaran yang dipersoalkan masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tegas sekaligus menghadirkan aspirasi masyarakat dalam proses pemerintahan daerah. 


Kesimpulan dan Rekomendasi

Pelaksanaan pemerintahan daerah menuntut adanya keterbukaan informasi, akuntabilitas kebijakan, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif good governance, keterbukaan informasi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi publik merupakan syarat agar kebijakan dapat diterima masyarakat dan pengawasan dapat berjalan efektif. Ketika publik mulai mempertanyakan penggunaan anggaran daerah, muncul penilaian bahwa proses penyampaian informasi dan pengawasan internal belum berjalan secara optimal. Situasi seperti ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah karena kebijakan yang dijalankan dianggap kurang transparan dan tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada publik. Hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap gubernur merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam sistem pemerintahan daerah. Munculnya hak angket menunjukkan adanya persoalan terkait transparansi, komunikasi publik, serta dugaan cacat administrasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Polemik tersebut juga mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sehingga hak angket menjadi langkah lanjutan setelah muncul tekanan dari masyarakat.

Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan antara lain:

1.  DPRD perlu memperkuat fungsi pengawasan secara preventif agar persoalan administrasi dan penggunaan anggaran dapat diawasi sejak awal tanpa harus menunggu konflik publik.

2.    Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi kepada masyarakat terkait penggunaan APBD serta kebijakan yang diambil agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

3.  Proses hak angket harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak hanya menjadi alat politik, tetapi benar-benar berfungsi menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Antara News. (2026). DPR: Hak Angket ke Gubernur Kaltim harus jadi pelajaran bagi yang lain. Diakses pada 13 Mei 2026.

CNN Indonesia. (2026). Usulan Hak Angket Gubernur Kaltim Diteken Hampir Setengah Anggota DPRD. Diakses pada 13 Mei 2026.

Kompas.com. (2026). Mengapa Hak Angket DPRD Kaltim Dikonsultasikan ke Kemendagri? Ini Alasannya. Diakses pada 20 Mei 2026.

Koran Kaltim. (2026). Syarat Formal Terpenuhi, Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Tunggu Keputusan Pimpinan Dewan. Diakses pada 13 Mei 2026.

Pusaran Media. (2026). Respons Tuntutan Aksi 214, DPRD Kaltim Jadwalkan Pembahasan Hak Angket 4 Mei Nanti. Diakses pada 13 Mei 2026.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Komentar