FOCUS : KONTROVERSI PUTUSAN KASUS NADIEM MAKARIM : ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN AKUNTABILITAS PUBLIK

KONTROVERSI PUTUSAN KASUS NADIEM MAKARIM : ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN AKUNTABILITAS PUBLIK


Penulis : Cheria Ramadhani Putri H., Naufal Raafi Soeprapto, Azwa Febriani


PENDAHULUAN

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari keberhasilan pemerintah dalam merumuskan kebijakan, tetapi juga dari kualitas implementasi serta tata kelola yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam perspektif administrasi publik, keberhasilan suatu kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah mengelola sumber daya, melaksanakan pengawasan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip good governance. Ketika, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu kebijakan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada masa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program tersebut dirancang untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang kemudian berujung pada proses peradilan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi kebijakan, tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam penyelenggaraan program tersebut.

Perhatian publik semakin meningkat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Reuters (2026) melaporkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana delapan belas tahun penjara. Majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, tetapi menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Putusan tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat, mulai dari apresiasi terhadap upaya penegakan hukum hingga pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan hukum dan transparansi proses peradilan.

Dalam perspektif administrasi publik, polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir putusan pengadilan, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan, implementasi kebijakan publik, dan akuntabilitas lembaga negara. Oleh karena itu, tulisan ini tidak hanya membahas putusan pengadilan dari sudut pandang hukum, tetapi juga menganalisisnya melalui perspektif administrasi publik dengan menyoroti implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan, prinsip good governance, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 

PEMBAHASAN

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu persoalan yang memperoleh perhatian luas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut kualitas implementasi kebijakan publik dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Program tersebut dirancang untuk mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi melalui penyediaan perangkat digital bagi satuan pendidikan. Tetapi, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan menunjukkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan publik tidak cukup diukur dari tercapainya tujuan program, melainkan juga dari kualitas tata kelola pemerintahan yang mendukung pelaksanaannya.

Menurut Edward III (1980), keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Dalam konteks pengadaan Chromebook, dugaan penyimpangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya membutuhkan perencanaan yang baik, tetapi juga sistem pengawasan yang mampu memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai tujuan kebijakan. Sehingga demikian, perkara ini tidak hanya mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas implementasi kebijakan digitalisasi pendidikan.

Dari perspektif administrasi publik, kasus ini juga menunjukkan pentingnya penerapan prinsip good governance. United Nations Development Programme (UNDP) (1997) menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik ditandai oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, serta rule of law. Dalam program pengadaan Chromebook, penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik. Sehingga, dugaan penyimpangan yang terjadi mengindikasikan perlunya penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Apabila salah satu prinsip tersebut tidak berjalan secara optimal, maka tujuan kebijakan publik berpotensi tidak tercapai secara maksimal. Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal dan sistem pengendalian pengadaan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas implementasi kebijakan pemerintah.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa perhatian peserta tidak hanya tertuju pada besaran pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, tetapi juga pada kualitas proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Sebagian besar peserta menyoroti pentingnya transparansi dalam penyampaian pertimbangan hukum, khususnya mengenai perbedaan antara dakwaan primer, dakwaan subsider, tuntutan jaksa, dan putusan hakim. Dari perspektif administrasi publik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik. Mardiasmo (2018) menjelaskan bahwa transparansi merupakan keterbukaan pemerintah atau lembaga publik dalam menyediakan informasi yang relevan kepada masyarakat sehingga setiap keputusan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Selain transparansi, peserta juga menyoroti pentingnya independensi lembaga peradilan di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut. Kasus yang berkembang luas di media massa dan media sosial berpotensi menimbulkan tekanan opini publik terhadap proses penegakan hukum. Maka dari itu, independensi lembaga peradilan perlu dijaga agar setiap putusan didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum, bukan pada tekanan eksternal. Dalam konteks ini, keterbukaan terhadap proses pembuktian dan pertimbangan hukum menjadi salah satu cara untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Diskusi juga menyoroti mekanisme asset recovery sebagai bagian dari pertanggungjawaban negara dalam memulihkan kerugian akibat penyimpangan kebijakan publik. Kewajiban pembayaran uang pengganti dipandang bukan hanya sebagai bentuk pemidanaan, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kerugian negara sehingga pengelolaan keuangan publik tetap dapat dipertanggungjawabkan. Dari perspektif administrasi publik, mekanisme tersebut mencerminkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Di sisi lain, peserta forum mengangkat fenomena Halo Effect yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap perkara ini. Thorndike (1920) menjelaskan bahwa seseorang cenderung memberikan penilaian terhadap individu berdasarkan kesan positif yang telah terbentuk sebelumnya. Rekam jejak Nadiem Makarim sebagai pendiri Gojek dan mantan Menteri Pendidikan dinilai memengaruhi cara sebagian masyarakat memandang proses hukum yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap suatu kebijakan maupun proses penegakan hukum tidak selalu didasarkan pada fakta persidangan, tetapi juga dipengaruhi oleh citra personal. Sehingga, penyampaian informasi yang transparan menjadi penting agar opini publik terbentuk berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil diskusi juga menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi kebijakan. Beberapa peserta berpendapat bahwa pejabat publik dapat menjadi ragu dalam mengambil keputusan strategis apabila setiap kegagalan implementasi kebijakan berpotensi berujung pada proses pidana. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara kesalahan administratif, kegagalan implementasi kebijakan, dan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penegakan hukum harus tetap memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang menjalankan kewenangannya secara sah dan beritikad baik, sekaligus tetap menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Terlepas dari berbagai pandangan tersebut, putusan terhadap seorang mantan menteri tetap mencerminkan penerapan prinsip equality before the law sebagaimana dikemukakan oleh Dicey (2013), bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun status sosial. Namun, dari perspektif administrasi publik, penegakan hukum tidak hanya diukur dari berat atau ringannya sanksi pidana, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas implementasi kebijakan publik, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi, kasus pengadaan Chromebook tidak hanya mencerminkan persoalan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap implementasi kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan mengindikasikan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh kualitas implementasi, sistem pengawasan, serta penerapan prinsip-prinsip good governance.

Hasil diskusi menunjukkan bahwa perhatian peserta lebih banyak tertuju pada aspek transparansi proses pengambilan keputusan, akuntabilitas penyelenggara negara, independensi lembaga peradilan, serta pentingnya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai fenomena Halo Effect yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum, serta kekhawatiran mengenai potensi kriminalisasi kebijakan yang dapat memengaruhi keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas, kepastian hukum bagi pejabat publik, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa penguatan tata kelola pemerintahan, implementasi kebijakan yang akuntabel, serta penegakan hukum yang transparan dan independen merupakan unsur yang saling melengkapi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, berintegritas, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Berdasarkan pembahasan tersebut, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan adalah sebagai berikut.

  1. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola implementasi kebijakan publik, khususnya pada program strategis nasional, melalui peningkatan sistem pengawasan internal, manajemen risiko, serta evaluasi berkala agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara efektif dan meminimalkan potensi penyimpangan.
  2. Lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum, termasuk penyampaian pertimbangan hukum secara komprehensif kepada masyarakat, sehingga setiap putusan dapat dipahami, dipertanggungjawabkan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
  3. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan.
  4. Perlu adanya penguatan pemahaman mengenai batas antara kesalahan administratif, kegagalan implementasi kebijakan, dan tindak pidana korupsi, sehingga penegakan hukum tetap memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan kewenangan tanpa menghambat keberanian pejabat publik dalam mengambil diskresi yang sah dan beritikad baik.
  5. Masyarakat diharapkan berpartisipasi secara kritis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, dengan mengedepankan fakta yang terungkap dalam proses hukum serta memanfaatkan informasi dari sumber yang kredibel, sehingga pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan secara objektif dan konstruktif.

 

DAFTAR PUSTAKA

Antara News. (2026, June 30). Nadiem's graft verdict will be delivered on June 30.

Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x

Dicey, A. V. (2013). Introduction to the study of the law of the constitution (J. W. F. Allison, Ed.). Oxford University Press.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Jakarta Globe. (2026, June 30). Court sentences Nadiem Makarim to 10 years in Chromebook case.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik (Edisi terbaru). Andi.

Radbruch, G. (1946). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Reuters. (2026, June 30). Indonesia sentences Gojek founder to 10 years in prison in controversial graft case.

The Jakarta Post. (2026, June 30). Breaking: Nadiem gets 10 years in prison in Chromebook corruption case.

Thorndike, E. L. (1920). A constant error in psychological ratings. Journal of Applied Psychology, 4(1), 25–29. https://doi.org/10.1037/h0071663

United Nations Development Programme. (1997). Governance for sustainable human development. UNDP.

 




Komentar