FOCUS: 80 RIBU KDKMP MERAH PUTIH: SUDAH BERJALAN ATAU SEKADAR TERBENTUK?

 80 RIBU KDKMP MERAH PUTIH: SUDAH BERJALAN ATAU SEKADAR TERBENTUK?



Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mendorong pemerataan ekonomi dari tingkat lokal. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi hingga 80.000 koperasi di desa dan kelurahan (Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, 2025). Kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian serta pemerintah daerah dan diarahkan untuk dilaksanakan secara terpadu.

Komitmen pemerintah terhadap ekonomi desa ditunjukkan melalui besarnya target pembentukan KDKMP. Namun, keberhasilan kebijakan publik tidak dapat hanya diukur dari jumlah bangunan dan struktur yang berhasil di bentuk (Noho, 2025). Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah koperasi yang telah terbentuk benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha, dikelola secara profesional, melibatkan masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa. Oleh karena itu, implementasi kebijakan secara formal belum tentu menunjukkan bahwa tujuan kebijakan telah tercapai secara substantif. Kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, pembiayaan, tata kelola, partisipasi masyarakat, hingga koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting yang menentukan apakah KDKMP Merah Putih mampu bergerak dari sekadar terbentuk menjadi benar-benar berjalan.

PEMBAHASAN

Antara Target Pembentukan dan Kesiapan Kelembagaan

Salah satu tantangan utama program KDKMP adalah potensi ketidakseimbangan antara percepatan pembangunan fasilitas fisik dengan kesiapan kelembagaan di tingkat desa. Pembangunan sarana koperasi memang penting sebagai penunjang kegiatan usaha, tetapi keberadaan bangunan tidak secara otomatis menciptakan koperasi yang produktif. Koperasi membutuhkan pengelola yang memiliki kemampuan dalam administrasi, pengelolaan keuangan, analisis usaha, manajemen persediaan, pemasaran, dan pelayanan kepada anggota (Muttaqim, 2025). Ketika struktur kepengurusan telah terbentuk tetapi kapasitas pengurus belum memadai, terdapat risiko bahwa koperasi hanya memenuhi indikator administratif tanpa mampu menjalankan fungsi ekonominya secara optimal.

Hal ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan perlu bergeser dari output menuju outcome. Jumlah koperasi yang terbentuk merupakan output kebijakan, sedangkan koperasi yang aktif melakukan kegiatan usaha, memiliki anggota yang berpartisipasi, mampu mengelola keuangan, dan memberikan manfaat ekonomi merupakan outcome yang lebih relevan untuk menilai keberhasilan implementasi.

Dalam jangka panjang, kemampuan KDKMP untuk mempertahankan kegiatan usahanya akan menjadi penentu utama efektivitas program. Apabila pembentukan koperasi tidak diikuti dengan peningkatan kapasitas pengurus, pendampingan, serta pengembangan kegiatan usaha, maka terdapat kemungkinan koperasi hanya aktif pada tahap awal pembentukan dan mengalami stagnasi setelah dukungan pemerintah berkurang. Sebaliknya, apabila koperasi mampu mengembangkan kegiatan usaha, mengelola keuangan secara sehat, meningkatkan partisipasi anggota, dan menyesuaikan usaha dengan kebutuhan masyarakat, maka KDKMP memiliki peluang untuk berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Top-Down dan Ruang Partisipasi Masyarakat

Persoalan lainnya berkaitan dengan pola implementasi kebijakan yang cenderung bersifat top-down. Target pembentukan ditetapkan secara nasional dan kemudian diadaptasi hingga tingkat daerah dan desa. Pola tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berpotensi mengurangi ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan bentuk koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Koperasi pada dasarnya membutuhkan partisipasi anggota sebagai fondasi utama. Jika masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima program, bukan sebagai aktor yang terlibat dalam menentukan jenis usaha, pengelolaan, serta arah pengembangan koperasi, maka rasa memiliki terhadap koperasi dapat menjadi lemah.

Karena itu, pembentukan KDKMP seharusnya tidak berhenti pada proses administratif seperti pembentukan pengurus dan legalitas kelembagaan. Pemerintah perlu memastikan adanya proses identifikasi kebutuhan masyarakat, pemetaan potensi ekonomi lokal, serta pelibatan masyarakat dalam menentukan model bisnis koperasi. Hal tersebut juga menjadi penting untuk menentukan keberlanjutan koperasi dalam jangka panjang. Koperasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan partisipasi masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan dari anggota karena masyarakat merasa memiliki keterlibatan dalam menentukan arah koperasi. Sebaliknya, apabila jenis usaha ditentukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat, koperasi berpotensi kesulitan memperoleh anggota aktif maupun pasar bagi kegiatan usahanya.

Persoalan Koordinasi dan Tata Kelola

Implementasi KDKMP juga membutuhkan koordinasi lintas sektor karena program ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kementerian, lembaga keuangan, serta aktor masyarakat. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 bahkan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Banyaknya aktor yang terlibat dapat menjadi kekuatan apabila koordinasi berjalan baik. Namun, apabila pembagian kewenangan dan informasi tidak jelas, implementasi justru berpotensi mengalami perpecahan. Pemerintah daerah dan pengelola koperasi dapat menghadapi perbedaan informasi terkait prosedur, pembiayaan, pengembangan usaha, maupun mekanisme pendampingan. Sehingga, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan fasilitas, tetapi juga pada kemampuan pemerintah membangun koordinasi yang jelas dari tingkat pusat hingga desa.

Infrastruktur Bukan Satu-Satunya Ukuran Keberhasilan

Pembangunan fasilitas fisik KDKMP perlu ditempatkan sebagai instrumen, bukan tujuan akhir. Fasilitas yang tidak didukung oleh model bisnis yang sesuai dapat menjadi aset yang tidak produktif. Kementerian Koperasi sendiri telah menerbitkan regulasi mengenai pengembangan usaha KDKMP yang menekankan pentingnya model bisnis yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Artinya, koperasi seharusnya tidak menggunakan model usaha yang seragam untuk seluruh desa.

Desa dengan potensi pertanian dapat mengembangkan koperasi pada rantai pasok hasil pertanian. Desa dengan potensi perikanan dapat mengembangkan distribusi dan pengolahan hasil perikanan. Begitu pula desa dengan potensi peternakan, perdagangan, atau sektor lainnya. Penyesuaian model bisnis dengan karakteristik lokal menjadi penting agar koperasi memiliki pasar dan aktivitas ekonomi yang nyata. Dalam jangka panjang, kesesuaian model bisnis tersebut akan menentukan apakah KDKMP mampu bertahan setelah tahap pembentukan selesai. Koperasi yang memiliki kegiatan usaha sesuai dengan potensi lokal akan lebih memungkinkan untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, sedangkan koperasi yang tidak memiliki pasar dan kegiatan usaha yang jelas berisiko menjadi lembaga yang hanya aktif secara administratif. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas perlu diikuti dengan pengembangan model bisnis, pendampingan, evaluasi usaha, dan penguatan kapasitas pengelola agar aset yang telah dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif.

Dari hasil diskusi, persoalan utama KDKMP tidak terletak pada ambisi pembentukan 80.000 koperasi, tetapi pada bagaimana target tersebut diterjemahkan menjadi kelembagaan ekonomi yang benar-benar hidup di masyarakat. Percepatan pembentukan memang diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola, partisipasi masyarakat, serta pendampingan yang berkelanjutan. KDKMP juga perlu dipandang sebagai kebijakan pemberdayaan, bukan sekadar proyek pembangunan fasilitas. Ketika keberhasilan lebih banyak diukur melalui jumlah koperasi atau fasilitas yang selesai dibangun, terdapat risiko terjadinya administrative compliance, yaitu terpenuhinya persyaratan formal tanpa tercapainya tujuan substantif kebijakan.

Untuk melihat apakah program ini benar-benar efektif dalam jangka panjang, evaluasi tidak cukup dilakukan pada saat koperasi terbentuk, tetapi perlu melihat perkembangan koperasi setelah menjalankan kegiatan usahanya. Evaluasi tersebut dapat mencakup apakah koperasi tetap aktif, apakah masyarakat terus berpartisipasi sebagai anggota, apakah kegiatan usaha mampu bertahan, bagaimana kondisi keuangan koperasi, serta apakah koperasi memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan KDKMP dapat dinilai secara bertahap, mulai dari keberhasilan pembentukan kelembagaan, keberhasilan menjalankan kegiatan usaha, hingga kemampuan koperasi untuk mandiri dan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberhasilan KDKMP tidak cukup hanya dilihat dari tercapainya target 80.000 koperasi, tetapi juga dari kemampuan setiap koperasi untuk berkembang menjadi lembaga ekonomi yang aktif, produktif, dan mandiri. Jika aspek kelembagaan, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, tata kelola, model bisnis, serta pendampingan dapat berjalan secara konsisten, maka KDKMP memiliki peluang untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih berkelanjutan. Namun, apabila program lebih berorientasi pada pencapaian target pembentukan tanpa memastikan kesiapan dan keberlanjutan koperasi, maka terdapat risiko bahwa keberhasilan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak sepenuhnya menghasilkan perubahan ekonomi yang diharapkan masyarakat.

Kesimpulan & Rekomendasi

Program KDKMP memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi keberhasilan program tidak cukup ditentukan oleh tercapainya target pembentukan 80.000 koperasi. Tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi, terutama kesiapan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, koordinasi antarpemerintah, partisipasi masyarakat, dan kemampuan koperasi menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Pemerintah perlu menggeser orientasi kebijakan dari sekadar mengejar jumlah koperasi yang terbentuk menuju penguatan koperasi yang aktif dan produktif. Evaluasi perlu menggunakan indikator yang lebih substantif, seperti jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi, tingkat partisipasi anggota, kesehatan keuangan, keberlanjutan kegiatan usaha, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

Selain itu, pengembangan KDKMP perlu berbasis pada potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Pemerintah juga perlu memperkuat pelatihan dan pendampingan pengurus, memperjelas koordinasi lintas instansi, serta memastikan masyarakat memiliki ruang yang cukup dalam menentukan arah pengembangan koperasi (Amin et al., 2025). Pada akhirnya, pertanyaan mengenai 80 ribu KDKMP bukan hanya “berapa banyak yang sudah terbentuk?”, tetapi “berapa banyak yang benar-benar berjalan dan memberi manfaat?”. Keberhasilan kebijakan akan ditentukan bukan oleh banyaknya koperasi yang tercatat secara administratif, melainkan oleh kemampuan koperasi tersebut menjadi lembaga ekonomi yang hidup, mandiri, dan relevan bagi masyarakat desa.

 

Referensi

Amin, M., Wadi, I., Suhendi, D., & Jalaluddin, S. (2025). Kolaborasi Membangun Ekonomi Rakyat melalui Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota Mataram. Jurnal Pengabdian Bina Masyarakat, 1, 9–13.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia. (2025, July 21). Prabowo Resmikan Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam rangka dorong Ketahanan Ekonomi dan Pangan Rakyat. Kemenkopangan.Go.Id. https://www.kemenkopangan.go.id/detail-artikel/prabowo-resmikan-kelembagaan-80-000-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih-dalam-rangka-dorong-ketahanan-ekonomi-dan-pangan-rakyat

Muttaqim, H. B. Soc. Sc. , M. Ec. Dev. , A. (2025). Koperasi dan UMKM. Sada Kurnia Pustaka dan Menulis.

Noho, F. S. (2025). Efektivitas Implementasi Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pembangunan Ekonomi Desa di Indonesia. Jurnal Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 13(2), 48–57. https://doi.org/10.66475/fisip.v13i2.1209


Komentar