80 RIBU KDKMP MERAH PUTIH: SUDAH BERJALAN ATAU SEKADAR TERBENTUK?
Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu
kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan mendorong
pemerataan ekonomi dari tingkat lokal. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9
Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
pemerintah menargetkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi hingga 80.000
koperasi di desa dan kelurahan (Kementerian Koordinator
Bidang Pangan Republik Indonesia, 2025). Kebijakan tersebut melibatkan berbagai kementerian serta pemerintah
daerah dan diarahkan untuk dilaksanakan secara terpadu.
Komitmen pemerintah terhadap ekonomi desa ditunjukkan melalui besarnya
target pembentukan KDKMP. Namun, keberhasilan kebijakan publik tidak dapat
hanya diukur dari jumlah bangunan dan struktur yang berhasil di bentuk (Noho, 2025). Pertanyaan
yang lebih penting adalah apakah koperasi yang telah terbentuk benar-benar
memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha, dikelola secara
profesional, melibatkan masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi bagi warga
desa. Oleh karena itu, implementasi kebijakan secara formal belum tentu
menunjukkan bahwa tujuan kebijakan telah tercapai secara substantif. Kesiapan
sumber daya manusia, kelembagaan, pembiayaan, tata kelola, partisipasi
masyarakat, hingga koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting yang menentukan
apakah KDKMP Merah Putih mampu bergerak dari sekadar terbentuk menjadi
benar-benar berjalan.
PEMBAHASAN
Antara Target
Pembentukan dan Kesiapan Kelembagaan
Salah satu tantangan utama program KDKMP adalah potensi ketidakseimbangan
antara percepatan pembangunan fasilitas fisik dengan kesiapan kelembagaan di
tingkat desa. Pembangunan sarana koperasi memang penting sebagai penunjang
kegiatan usaha, tetapi keberadaan bangunan tidak secara otomatis menciptakan
koperasi yang produktif. Koperasi membutuhkan pengelola yang memiliki kemampuan
dalam administrasi, pengelolaan keuangan, analisis usaha, manajemen persediaan,
pemasaran, dan pelayanan kepada anggota (Muttaqim, 2025). Ketika struktur kepengurusan telah
terbentuk tetapi kapasitas pengurus belum memadai, terdapat risiko bahwa
koperasi hanya memenuhi indikator administratif tanpa mampu menjalankan fungsi
ekonominya secara optimal.
Hal ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan perlu bergeser dari
output menuju outcome. Jumlah koperasi yang terbentuk merupakan output
kebijakan, sedangkan koperasi yang aktif melakukan kegiatan usaha, memiliki
anggota yang berpartisipasi, mampu mengelola keuangan, dan memberikan manfaat
ekonomi merupakan outcome yang lebih relevan untuk menilai keberhasilan
implementasi.
Dalam jangka panjang, kemampuan KDKMP untuk
mempertahankan kegiatan usahanya akan menjadi penentu utama efektivitas
program. Apabila pembentukan koperasi tidak diikuti dengan peningkatan
kapasitas pengurus, pendampingan, serta pengembangan kegiatan usaha, maka
terdapat kemungkinan koperasi hanya aktif pada tahap awal pembentukan dan
mengalami stagnasi setelah dukungan pemerintah berkurang. Sebaliknya, apabila
koperasi mampu mengembangkan kegiatan usaha, mengelola keuangan secara sehat,
meningkatkan partisipasi anggota, dan menyesuaikan usaha dengan kebutuhan
masyarakat, maka KDKMP memiliki peluang untuk berkembang menjadi lembaga
ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Top-Down dan Ruang Partisipasi Masyarakat
Persoalan lainnya berkaitan dengan pola implementasi kebijakan yang
cenderung bersifat top-down. Target pembentukan ditetapkan secara
nasional dan kemudian diadaptasi hingga tingkat daerah dan desa. Pola tersebut
dapat mempercepat pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berpotensi mengurangi
ruang bagi masyarakat desa untuk menentukan bentuk koperasi yang sesuai dengan
kebutuhan dan potensi lokal. Koperasi pada dasarnya membutuhkan partisipasi
anggota sebagai fondasi utama. Jika masyarakat hanya ditempatkan sebagai
penerima program, bukan sebagai aktor yang terlibat dalam menentukan jenis
usaha, pengelolaan, serta arah pengembangan koperasi, maka rasa memiliki
terhadap koperasi dapat menjadi lemah.
Karena itu, pembentukan KDKMP seharusnya tidak berhenti pada proses
administratif seperti pembentukan pengurus dan legalitas kelembagaan.
Pemerintah perlu memastikan adanya proses identifikasi kebutuhan masyarakat,
pemetaan potensi ekonomi lokal, serta pelibatan masyarakat dalam menentukan
model bisnis koperasi.
Hal tersebut juga menjadi penting untuk menentukan keberlanjutan koperasi dalam
jangka panjang. Koperasi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan partisipasi
masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan dari anggota
karena masyarakat merasa memiliki keterlibatan dalam menentukan arah koperasi.
Sebaliknya, apabila jenis usaha ditentukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat, koperasi berpotensi kesulitan memperoleh anggota
aktif maupun pasar bagi kegiatan usahanya.
Persoalan
Koordinasi dan Tata Kelola
Implementasi KDKMP juga membutuhkan koordinasi lintas sektor karena program
ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa,
kementerian, lembaga keuangan, serta aktor masyarakat. Inpres Nomor 9 Tahun
2025 bahkan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Banyaknya aktor yang terlibat dapat menjadi kekuatan apabila koordinasi
berjalan baik. Namun, apabila pembagian kewenangan dan informasi tidak jelas,
implementasi justru berpotensi mengalami perpecahan. Pemerintah daerah dan
pengelola koperasi dapat menghadapi perbedaan informasi terkait prosedur,
pembiayaan, pengembangan usaha, maupun mekanisme pendampingan. Sehingga,
keberhasilan program tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan
fasilitas, tetapi juga pada kemampuan pemerintah membangun koordinasi yang
jelas dari tingkat pusat hingga desa.
Infrastruktur
Bukan Satu-Satunya Ukuran Keberhasilan
Pembangunan fasilitas fisik KDKMP perlu ditempatkan sebagai instrumen,
bukan tujuan akhir. Fasilitas yang tidak didukung oleh model bisnis yang sesuai
dapat menjadi aset yang tidak produktif. Kementerian Koperasi sendiri telah
menerbitkan regulasi mengenai pengembangan usaha KDKMP yang menekankan
pentingnya model bisnis yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi
lokal. Artinya, koperasi seharusnya tidak menggunakan model usaha yang seragam
untuk seluruh desa.
Desa dengan potensi pertanian dapat mengembangkan koperasi pada rantai
pasok hasil pertanian. Desa dengan potensi perikanan dapat mengembangkan
distribusi dan pengolahan hasil perikanan. Begitu pula desa dengan potensi
peternakan, perdagangan, atau sektor lainnya. Penyesuaian model bisnis dengan
karakteristik lokal menjadi penting agar koperasi memiliki pasar dan aktivitas
ekonomi yang nyata.
Dalam jangka panjang, kesesuaian model bisnis tersebut akan menentukan apakah
KDKMP mampu bertahan setelah tahap pembentukan selesai. Koperasi yang memiliki
kegiatan usaha sesuai dengan potensi lokal akan lebih memungkinkan untuk
menciptakan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, sedangkan koperasi yang tidak
memiliki pasar dan kegiatan usaha yang jelas berisiko menjadi lembaga yang
hanya aktif secara administratif. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas perlu
diikuti dengan pengembangan model bisnis, pendampingan, evaluasi usaha, dan
penguatan kapasitas pengelola agar aset yang telah dibangun benar-benar dapat
dimanfaatkan secara produktif.
Dari hasil diskusi, persoalan utama KDKMP tidak terletak pada ambisi
pembentukan 80.000 koperasi, tetapi pada bagaimana target tersebut
diterjemahkan menjadi kelembagaan ekonomi yang benar-benar hidup di masyarakat.
Percepatan pembentukan memang diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan
dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola,
partisipasi masyarakat, serta pendampingan yang berkelanjutan. KDKMP juga perlu
dipandang sebagai kebijakan pemberdayaan, bukan sekadar proyek pembangunan
fasilitas. Ketika keberhasilan lebih banyak diukur melalui jumlah koperasi atau
fasilitas yang selesai dibangun, terdapat risiko terjadinya administrative
compliance, yaitu terpenuhinya persyaratan formal tanpa tercapainya tujuan
substantif kebijakan.
Untuk melihat apakah program ini benar-benar
efektif dalam jangka panjang, evaluasi tidak cukup dilakukan pada saat koperasi
terbentuk, tetapi perlu melihat perkembangan koperasi setelah menjalankan
kegiatan usahanya. Evaluasi tersebut dapat mencakup apakah koperasi tetap
aktif, apakah masyarakat terus berpartisipasi sebagai anggota, apakah kegiatan
usaha mampu bertahan, bagaimana kondisi keuangan koperasi, serta apakah
koperasi memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Dengan
demikian, keberhasilan KDKMP dapat dinilai secara bertahap, mulai dari
keberhasilan pembentukan kelembagaan, keberhasilan menjalankan kegiatan usaha,
hingga kemampuan koperasi untuk mandiri dan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberhasilan KDKMP tidak cukup
hanya dilihat dari tercapainya target 80.000 koperasi, tetapi juga dari
kemampuan setiap koperasi untuk berkembang menjadi lembaga ekonomi yang aktif,
produktif, dan mandiri. Jika aspek kelembagaan, sumber daya manusia,
partisipasi masyarakat, tata kelola, model bisnis, serta pendampingan dapat
berjalan secara konsisten, maka KDKMP memiliki peluang untuk memberikan dampak
ekonomi yang lebih berkelanjutan. Namun, apabila program lebih berorientasi
pada pencapaian target pembentukan tanpa memastikan kesiapan dan keberlanjutan
koperasi, maka terdapat risiko bahwa keberhasilan tersebut hanya bersifat
administratif dan tidak sepenuhnya menghasilkan perubahan ekonomi yang
diharapkan masyarakat.
Kesimpulan
& Rekomendasi
Program KDKMP memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi desa, tetapi
keberhasilan program tidak cukup ditentukan oleh tercapainya target pembentukan
80.000 koperasi. Tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi,
terutama kesiapan sumber daya manusia, kapasitas kelembagaan, koordinasi
antarpemerintah, partisipasi masyarakat, dan kemampuan koperasi menjalankan
kegiatan usaha secara berkelanjutan. Pemerintah perlu menggeser orientasi
kebijakan dari sekadar mengejar jumlah koperasi yang terbentuk menuju penguatan
koperasi yang aktif dan produktif. Evaluasi perlu menggunakan indikator yang
lebih substantif, seperti jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi, tingkat
partisipasi anggota, kesehatan keuangan, keberlanjutan kegiatan usaha, serta
manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Selain itu, pengembangan KDKMP perlu berbasis pada potensi dan kebutuhan
masing-masing desa. Pemerintah juga perlu memperkuat pelatihan dan pendampingan
pengurus, memperjelas koordinasi lintas instansi, serta memastikan masyarakat
memiliki ruang yang cukup dalam menentukan arah pengembangan koperasi (Amin et al., 2025). Pada
akhirnya, pertanyaan mengenai 80 ribu KDKMP bukan hanya “berapa banyak yang
sudah terbentuk?”, tetapi “berapa banyak yang benar-benar berjalan dan
memberi manfaat?”. Keberhasilan kebijakan akan ditentukan bukan oleh
banyaknya koperasi yang tercatat secara administratif, melainkan oleh kemampuan
koperasi tersebut menjadi lembaga ekonomi yang hidup, mandiri, dan relevan bagi
masyarakat desa.
Referensi
Amin, M., Wadi, I., Suhendi, D., &
Jalaluddin, S. (2025). Kolaborasi Membangun Ekonomi Rakyat melalui Pembentukan
Koperasi Kelurahan Merah Putih di Pagesangan Barat Kecamatan Mataram Kota
Mataram. Jurnal Pengabdian Bina Masyarakat, 1, 9–13.
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik
Indonesia. (2025, July 21). Prabowo Resmikan Kelembagaan 80.000 Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam rangka dorong Ketahanan Ekonomi dan Pangan
Rakyat. Kemenkopangan.Go.Id.
https://www.kemenkopangan.go.id/detail-artikel/prabowo-resmikan-kelembagaan-80-000-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih-dalam-rangka-dorong-ketahanan-ekonomi-dan-pangan-rakyat
Muttaqim, H. B. Soc. Sc. , M. Ec. Dev. , A.
(2025). Koperasi dan UMKM. Sada Kurnia Pustaka dan Menulis.
Noho, F. S. (2025). Efektivitas Implementasi
Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pembangunan Ekonomi Desa di
Indonesia. Jurnal Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 13(2), 48–57.
https://doi.org/10.66475/fisip.v13i2.1209

Komentar
Posting Komentar