FOCUS: MENATA KOLABORASI LINTAS AKTOR: COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA DI KALIMANTAN

MENATA KOLABORASI LINTAS AKTOR: COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA DI KALIMANTAN 


Penulis: Belfons Yudhistira Harefa, Ikhwan Maulana, Putri Safira Ningrum

PENDAHULUAN

            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan persoalan ekologis sekaligus persoalan tata kelola yang kompleks. Kalimantan memiliki konsentrasi ekosistem gambut yang besar, dari sekitar 13,43 juta hektare lahan gambut di Indonesia, ada 8,40 juta hektare berada di lima provinsi di Kalimantan. Kalimantan Tengah memiliki luasan sekitar 4,68 juta hektare, sehingga menjadi salah satu wilayah dengan ekosistem gambut terluas di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi penting dalam melihat karakter risiko karhutla, mengingat gambut yang mengalami pengeringan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran dan api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan sehingga relatif sulit dikendalikan. Karhutla di Kalimantan tidak semata-mata dapat dipahami sebagai peristiwa kebakaran yang membutuhkan respons pemadaman, tetapi sebagai persoalan multidimensional yang berkaitan dengan pengelolaan ekosistem, tata air, penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, kondisi iklim, serta kapasitas kelembagaan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.

            Kompleksitas tersebut menyebabkan pemerintah tidak dapat bekerja secara efektif apabila penanganan karhutla hanya ditempatkan sebagai urusan sektoral pemerintah semata. Aktor pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dunia usaha, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok masyarakat di tingkat tapak memiliki kepentingan, sumber daya, pengetahuan, dan kapasitas yang berbeda dalam memengaruhi pengelolaan risiko karhutla. Persoalan utama penanggulangan karhutla di Kalimantan tidak hanya terletak pada bagaimana memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga bagaimana menata hubungan antaraktor agar sumber daya, kewenangan, informasi, dan tanggung jawab dapat diintegrasikan dalam proses pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan. Collaborative governance menjadi relevan untuk menganalisis bagaimana kolaborasi lintas aktor dapat dibangun, dikelola, dan diarahkan untuk menghadapi persoalan karhutla yang melampaui batas kewenangan serta kapasitas satu institusi.

            Kajian ini menggunakan Pulau Kalimantan sebagai wilayah pembahasan dalam melihat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui perspektif collaborative governance. Pemilihan Kalimantan didasarkan pada karakteristik wilayah yang memiliki ekosistem gambut, kawasan hutan, aktivitas pemanfaatan lahan, serta dinamika sosial dan ekonomi yang beragam sehingga penanggulangan karhutla melibatkan berbagai aktor dan kepentingan. Oleh karena itu, pembahasan tidak diarahkan hanya pada satu provinsi, melainkan mencakup dinamika penanggulangan karhutla di beberapa wilayah Kalimantan. Data dan kasus dari masing-masing provinsi digunakan sebagai gambaran empiris untuk memperkuat analisis, bukan untuk menggeneralisasi kondisi satu provinsi terhadap seluruh Kalimantan.

PEMBAHASAN

            Secara teoretis, implementasi tata kelola kolaboratif mensyaratkan adanya kesetaraan, transparansi, dan partisipasi aktif antara unsur pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam merumuskan konsensus kebijakan (Ansell & Gash, 2008). Dalam konteks penanggulangan karhutla di Kalimantan, keterlibatan berbagai aktor perlu dilihat dari pembagian peran, ruang partisipasi, serta hubungan antarpihak dalam proses pencegahan dan penanganan kebakaran. Masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang terdampak, tetapi juga memiliki pengetahuan dan kapasitas di tingkat tapak yang dapat mendukung proses pencegahan, penyampaian informasi, dan pengendalian karhutla. Oleh karena itu, sejauh mana masyarakat memperoleh ruang dalam proses tersebut perlu dianalisis berdasarkan bukti empiris pada masing-masing wilayah, bukan hanya diasumsikan dari keberadaan masyarakat sebagai salah satu aktor.

            Pada perspektif ekologi politik, karhutla juga perlu dilihat dari kemungkinan adanya aktivitas pembakaran yang disengaja. Salah satu kasus ditemukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Januari 2026, ketika BPBD Kota Pontianak menemukan botol berisi bensin dan bahan tumbuhan kering di lokasi kebakaran yang diduga digunakan untuk memicu api. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti karena dugaan pembakaran memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Temuan tersebut menunjukkan bahwa faktor manusia dapat menjadi bagian dari penyebab kebakaran, tetapi satu kasus tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai pola pembakaran di seluruh Kalimantan. Kasus tersebut dapat dilihat dalam konteks yang lebih luas mengenai hubungan antara ekspansi perkebunan dan tata kelola sumber daya alam di Kalimantan. Ayu (2021) yang mengungkapkan bahwa ekspansi sawit di kawasan Kalimantan sarat akan relasi klintelisme (clientelism) politik antara pihak perusahaan dan pemangku kewenangan lokal, di mana lingkungan direduksi sebatas komoditas yang menguntungkan modalitas politik. Lebih lanjut, data Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI, 2026) mencatat tingkat deforestasi yang memprihatinkan beserta puluhan ribu hektare sebaran karhutla baru di lanskap Kalimantan Timur pada kurun 2024–2026. Data ini membuktikan bahwa kekayaan devisa yang dihasilkan Kalimantan Timur dari ekstraksi alam nyatanya belum menyentuh kesejahteraan akar rumput, melainkan terakumulasi pada kapitalis dan kroninya.

            Indonesia memiliki sekitar 13,43 juta hektare lahan gambut, dengan Kalimantan menjadi salah satu wilayah penting dalam persebaran ekosistem tersebut. Keberadaan gambut memiliki keterkaitan langsung dengan risiko karhutla karena karakteristik gambut yang menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar membuat kondisi tata air menjadi faktor penting dalam menjaga kelembapannya. Ketika gambut mengalami pengeringan, tingkat kerentanannya terhadap kebakaran meningkat dan api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan sehingga lebih sulit dideteksi dan dikendalikan. Dengan demikian, luasnya ekosistem gambut di Kalimantan tidak hanya menunjukkan besarnya potensi ekologis yang harus dilindungi, tetapi juga menunjukkan besarnya ruang yang membutuhkan pengelolaan tata air, pencegahan, pemantauan, dan pengendalian kebakaran secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menjadikan karhutla sebagai persoalan yang tidak dapat ditangani hanya melalui pemadaman ketika kebakaran telah terjadi, tetapi membutuhkan koordinasi lintas aktor sejak tahap pengelolaan ekosistem dan pencegahan risiko. Hal ini memperkuat relevansi pendekatan collaborative governance karena pengelolaan gambut, pencegahan kebakaran, pemantauan, hingga penanganan karhutla melibatkan kewenangan, sumber daya, dan pengetahuan yang tersebar pada berbagai aktor.

            Penanggulangan karhutla di Kalimantan melibatkan aktor dengan fungsi, kewenangan, sumber daya, dan kepentingan yang berbeda. Perbedaan tersebut menyebabkan penanganan karhutla tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu lembaga, melainkan sebagai proses yang membutuhkan pembagian peran dan koordinasi antarpihak. Pemerintah memiliki fungsi regulasi, koordinasi, dan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya, sedangkan masyarakat memiliki pengetahuan dan kapasitas pada tingkat tapak yang dapat mendukung pencegahan serta pelaporan kebakaran. Dunia usaha memiliki sumber daya dan tanggung jawab tertentu dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran pada wilayah kegiatannya, sementara aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran. Di sisi lain, akademisi dan organisasi masyarakat sipil dapat berkontribusi melalui penelitian, penyediaan pengetahuan, advokasi, dan pengawasan. Perbedaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penanggulangan karhutla sangat bergantung pada bagaimana setiap aktor menjalankan perannya dan menghubungkan sumber daya yang dimiliki melalui koordinasi yang jelas.

 

 

Tabel 1. Kerangka Pemetaan Aktor

            Perbedaan fungsi dan kewenangan tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla memerlukan pola koordinasi yang menghubungkan peran antarpihak, mulai dari pencegahan hingga penanganan dan penegakan hukum. Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan kondisi lingkungan dan menyampaikan informasi mengenai potensi maupun kejadian kebakaran kepada pihak yang memiliki kewenangan penanganan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana untuk melakukan koordinasi respons sesuai dengan kondisi di lapangan, dengan dukungan instansi teknis, personel pemadam, dan pihak lain yang memiliki kapasitas penanganan. Dalam kondisi terdapat dugaan pelanggaran hukum, informasi dan temuan lapangan selanjutnya dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Sementara itu, dunia usaha dapat berkontribusi melalui upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran pada wilayah kegiatan sesuai dengan tanggung jawabnya. Pola tersebut menunjukkan bahwa koordinasi tidak hanya berlangsung dalam bentuk pembagian tugas, tetapi juga melalui pertukaran informasi, penggunaan sumber daya, dan pengambilan tindakan yang saling berkaitan.

            Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla di Kalimantan tidak hanya berkaitan dengan kapasitas teknis pemadaman, tetapi juga dengan bagaimana berbagai aktor membangun dan menjalankan proses kolaborasi. Untuk melihat kualitas proses tersebut, kajian ini menggunakan model collaborative governance dari Ansell dan Gash (2008) yang menempatkan beberapa unsur penting dalam proses kolaborasi, yaitu starting conditions, institutional design, facilitative leadership, dan collaborative process. Starting conditions berkaitan dengan kondisi awal kolaborasi, termasuk ketimpangan sumber daya, kekuasaan, pengetahuan, insentif untuk berpartisipasi, serta riwayat hubungan antarpihak. Institutional design mencakup aturan dasar, keterbukaan proses, dan inklusivitas partisipasi. Sementara itu, facilitative leadership berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan dalam memfasilitasi dan menjaga proses kolaborasi. Adapun collaborative process berlangsung melalui dialog tatap muka, pembangunan kepercayaan, komitmen terhadap proses, pembentukan pemahaman bersama, serta pencapaian hasil antara. Kerangka tersebut digunakan untuk menganalisis sejauh mana hubungan dan koordinasi antarpihak dalam penanggulangan karhutla di Kalimantan telah memenuhi unsur-unsur collaborative governance.

 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

            Berbagai analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penanganan darurat karhutla di Kalimantan Timur masih berputar pada ilusi collaborative governance. Pemerintah belum sepenuhnya memutus hegemoni sektoralnya, sementara kebijakan lingkungan terus tersandera oleh kepentingan ekonomi pragmatis dan ketimpangan alokasi anggaran bencana.

            Sebagai rekomendasi, pertama, negara harus melakukan rekonstruksi mitigasi secara komprehensif, ditunjang dengan komitmen penganggaran darurat yang jauh lebih masif serta memprioritaskan pemulihan hidrologi lahan. Kedua, praktik penyelesaian krisis wajib meninggalkan ego sektoral dengan menyinergikan seluruh instansi dan merangkul kearifan mitigasi dari perwakilan masyarakat adat atau desa secara substansial, tidak lagi sebatas mengandalkan swasta. Ketiga, mahasiswa sebagai katalisator pengawasan publik dituntut untuk terus mengawal kebijakan negara melalui diskursus literasi, produksi esai analitis, maupun advokasi langsung guna memutus rantai politik transaksional yang mengorbankan nafas dan ekologi publik.

 

Referensi

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Ayu, K. P. (2021). Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan: Kajian mekanisme politik, klienelisme, dan dampak ekologi. Jurnal Sosiologi, 4(2), 1–15. https://e-journal.upr.ac.id/index.php/JSOS/article/download/4175/3137

Kompas. (2026, 27 Agustus). Negeri yang mudah terbakar. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/08200021/negeri-yang-mudah-terbakar

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2026, 10 Juni). Pulihkan Kalimantan “Koalisi gerakan rakyat lanskap Kalimantan”. WALHI Eksekutif Nasional. https://www.walhi.or.id/pulihkan-kalimantan-koalisi-gerakan-rakyat-lanskap-kalimantan




Komentar