FOCUS: MENATA KOLABORASI LINTAS AKTOR: COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA DI KALIMANTAN
MENATA KOLABORASI LINTAS AKTOR: COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENANGGULANGAN KARHUTLA DI KALIMANTAN
Penulis:
Belfons Yudhistira Harefa, Ikhwan Maulana, Putri Safira Ningrum
PENDAHULUAN
Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan persoalan ekologis sekaligus
persoalan tata kelola yang kompleks. Kalimantan memiliki konsentrasi ekosistem
gambut yang besar, dari sekitar 13,43 juta hektare lahan gambut di Indonesia,
ada 8,40 juta hektare berada di lima provinsi di Kalimantan. Kalimantan Tengah
memiliki luasan sekitar 4,68 juta hektare, sehingga menjadi salah satu wilayah
dengan ekosistem gambut terluas di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi penting
dalam melihat karakter risiko karhutla, mengingat gambut yang mengalami
pengeringan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran dan api dapat
menjalar hingga lapisan bawah permukaan sehingga relatif sulit dikendalikan.
Karhutla di Kalimantan tidak semata-mata dapat dipahami sebagai peristiwa
kebakaran yang membutuhkan respons pemadaman, tetapi sebagai persoalan
multidimensional yang berkaitan dengan pengelolaan ekosistem, tata air,
penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, kondisi iklim, serta kapasitas kelembagaan
dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Kompleksitas
tersebut menyebabkan pemerintah tidak dapat bekerja secara efektif apabila
penanganan karhutla hanya ditempatkan sebagai urusan sektoral pemerintah
semata. Aktor pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, dunia usaha,
aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok
masyarakat di tingkat tapak memiliki kepentingan, sumber daya, pengetahuan, dan
kapasitas yang berbeda dalam memengaruhi pengelolaan risiko karhutla. Persoalan
utama penanggulangan karhutla di Kalimantan tidak hanya terletak pada bagaimana
memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga bagaimana menata hubungan
antaraktor agar sumber daya, kewenangan, informasi, dan tanggung jawab dapat
diintegrasikan dalam proses pencegahan dan penanganan yang berkelanjutan. Collaborative
governance menjadi relevan untuk menganalisis bagaimana kolaborasi lintas
aktor dapat dibangun, dikelola, dan diarahkan untuk menghadapi persoalan
karhutla yang melampaui batas kewenangan serta kapasitas satu institusi.
Kajian
ini menggunakan Pulau Kalimantan sebagai wilayah pembahasan dalam melihat
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui perspektif collaborative
governance. Pemilihan Kalimantan didasarkan pada karakteristik wilayah yang
memiliki ekosistem gambut, kawasan hutan, aktivitas pemanfaatan lahan, serta
dinamika sosial dan ekonomi yang beragam sehingga penanggulangan karhutla
melibatkan berbagai aktor dan kepentingan. Oleh karena itu, pembahasan tidak
diarahkan hanya pada satu provinsi, melainkan mencakup dinamika penanggulangan
karhutla di beberapa wilayah Kalimantan. Data dan kasus dari masing-masing
provinsi digunakan sebagai gambaran empiris untuk memperkuat analisis, bukan
untuk menggeneralisasi kondisi satu provinsi terhadap seluruh Kalimantan.
PEMBAHASAN
Secara
teoretis, implementasi tata kelola kolaboratif mensyaratkan adanya kesetaraan,
transparansi, dan partisipasi aktif antara unsur pemerintah, masyarakat sipil,
dan sektor swasta dalam merumuskan konsensus kebijakan (Ansell & Gash,
2008). Dalam konteks penanggulangan karhutla di Kalimantan, keterlibatan
berbagai aktor perlu dilihat dari pembagian peran, ruang partisipasi, serta
hubungan antarpihak dalam proses pencegahan dan penanganan kebakaran.
Masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang terdampak, tetapi juga memiliki
pengetahuan dan kapasitas di tingkat tapak yang dapat mendukung proses
pencegahan, penyampaian informasi, dan pengendalian karhutla. Oleh karena itu,
sejauh mana masyarakat memperoleh ruang dalam proses tersebut perlu dianalisis
berdasarkan bukti empiris pada masing-masing wilayah, bukan hanya diasumsikan
dari keberadaan masyarakat sebagai salah satu aktor.
Pada
perspektif ekologi politik, karhutla juga perlu dilihat dari kemungkinan adanya
aktivitas pembakaran yang disengaja. Salah satu kasus ditemukan di Kota
Pontianak, Kalimantan Barat, pada Januari 2026, ketika BPBD Kota Pontianak
menemukan botol berisi bensin dan bahan tumbuhan kering di lokasi kebakaran
yang diduga digunakan untuk memicu api. Barang tersebut kemudian diserahkan
kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti karena dugaan pembakaran
memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Temuan
tersebut menunjukkan bahwa faktor manusia dapat menjadi bagian dari penyebab
kebakaran, tetapi satu kasus tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai pola
pembakaran di seluruh Kalimantan. Kasus tersebut dapat dilihat dalam konteks
yang lebih luas mengenai hubungan antara ekspansi perkebunan dan tata kelola
sumber daya alam di Kalimantan. Ayu (2021) yang mengungkapkan bahwa ekspansi
sawit di kawasan Kalimantan sarat akan relasi klintelisme (clientelism)
politik antara pihak perusahaan dan pemangku kewenangan lokal, di mana
lingkungan direduksi sebatas komoditas yang menguntungkan modalitas politik.
Lebih lanjut, data Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI,
2026) mencatat tingkat deforestasi yang memprihatinkan beserta puluhan ribu
hektare sebaran karhutla baru di lanskap Kalimantan Timur pada kurun 2024–2026.
Data ini membuktikan bahwa kekayaan devisa yang dihasilkan Kalimantan Timur
dari ekstraksi alam nyatanya belum menyentuh kesejahteraan akar rumput,
melainkan terakumulasi pada kapitalis dan kroninya.
Indonesia
memiliki sekitar 13,43 juta hektare lahan gambut, dengan Kalimantan menjadi
salah satu wilayah penting dalam persebaran ekosistem tersebut. Keberadaan
gambut memiliki keterkaitan langsung dengan risiko karhutla karena
karakteristik gambut yang menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar membuat
kondisi tata air menjadi faktor penting dalam menjaga kelembapannya. Ketika
gambut mengalami pengeringan, tingkat kerentanannya terhadap kebakaran
meningkat dan api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan sehingga lebih
sulit dideteksi dan dikendalikan. Dengan demikian, luasnya ekosistem gambut di
Kalimantan tidak hanya menunjukkan besarnya potensi ekologis yang harus
dilindungi, tetapi juga menunjukkan besarnya ruang yang membutuhkan pengelolaan
tata air, pencegahan, pemantauan, dan pengendalian kebakaran secara
berkelanjutan. Kondisi tersebut menjadikan karhutla sebagai persoalan yang
tidak dapat ditangani hanya melalui pemadaman ketika kebakaran telah terjadi,
tetapi membutuhkan koordinasi lintas aktor sejak tahap pengelolaan ekosistem
dan pencegahan risiko. Hal ini memperkuat relevansi pendekatan collaborative
governance karena pengelolaan gambut, pencegahan kebakaran, pemantauan, hingga
penanganan karhutla melibatkan kewenangan, sumber daya, dan pengetahuan yang
tersebar pada berbagai aktor.
Penanggulangan
karhutla di Kalimantan melibatkan aktor dengan fungsi, kewenangan, sumber daya,
dan kepentingan yang berbeda. Perbedaan tersebut menyebabkan penanganan
karhutla tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu lembaga, melainkan
sebagai proses yang membutuhkan pembagian peran dan koordinasi antarpihak.
Pemerintah memiliki fungsi regulasi, koordinasi, dan pelayanan publik sesuai
dengan kewenangannya, sedangkan masyarakat memiliki pengetahuan dan kapasitas
pada tingkat tapak yang dapat mendukung pencegahan serta pelaporan kebakaran.
Dunia usaha memiliki sumber daya dan tanggung jawab tertentu dalam pencegahan
dan pengendalian kebakaran pada wilayah kegiatannya, sementara aparat penegak
hukum memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan
pelanggaran. Di sisi lain, akademisi dan organisasi masyarakat sipil dapat
berkontribusi melalui penelitian, penyediaan pengetahuan, advokasi, dan
pengawasan. Perbedaan fungsi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas
penanggulangan karhutla sangat bergantung pada bagaimana setiap aktor
menjalankan perannya dan menghubungkan sumber daya yang dimiliki melalui
koordinasi yang jelas.
Tabel 1. Kerangka Pemetaan Aktor
Perbedaan
fungsi dan kewenangan tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla
memerlukan pola koordinasi yang menghubungkan peran antarpihak, mulai dari
pencegahan hingga penanganan dan penegakan hukum. Masyarakat dapat berperan
dalam pemantauan kondisi lingkungan dan menyampaikan informasi mengenai potensi
maupun kejadian kebakaran kepada pihak yang memiliki kewenangan penanganan.
Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan lembaga
penanggulangan bencana untuk melakukan koordinasi respons sesuai dengan kondisi
di lapangan, dengan dukungan instansi teknis, personel pemadam, dan pihak lain
yang memiliki kapasitas penanganan. Dalam kondisi terdapat dugaan pelanggaran
hukum, informasi dan temuan lapangan selanjutnya dapat menjadi bagian dari
proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Sementara itu, dunia usaha
dapat berkontribusi melalui upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran pada
wilayah kegiatan sesuai dengan tanggung jawabnya. Pola tersebut menunjukkan
bahwa koordinasi tidak hanya berlangsung dalam bentuk pembagian tugas, tetapi
juga melalui pertukaran informasi, penggunaan sumber daya, dan pengambilan
tindakan yang saling berkaitan.
Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla di Kalimantan tidak hanya
berkaitan dengan kapasitas teknis pemadaman, tetapi juga dengan bagaimana
berbagai aktor membangun dan menjalankan proses kolaborasi. Untuk melihat
kualitas proses tersebut, kajian ini menggunakan model collaborative governance
dari Ansell dan Gash (2008) yang menempatkan beberapa unsur penting dalam
proses kolaborasi, yaitu starting conditions, institutional design,
facilitative leadership, dan collaborative process. Starting
conditions berkaitan dengan kondisi awal kolaborasi, termasuk ketimpangan
sumber daya, kekuasaan, pengetahuan, insentif untuk berpartisipasi, serta
riwayat hubungan antarpihak. Institutional design mencakup aturan dasar,
keterbukaan proses, dan inklusivitas partisipasi. Sementara itu, facilitative
leadership berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan dalam memfasilitasi dan
menjaga proses kolaborasi. Adapun collaborative process berlangsung
melalui dialog tatap muka, pembangunan kepercayaan, komitmen terhadap proses,
pembentukan pemahaman bersama, serta pencapaian hasil antara. Kerangka tersebut
digunakan untuk menganalisis sejauh mana hubungan dan koordinasi antarpihak
dalam penanggulangan karhutla di Kalimantan telah memenuhi unsur-unsur collaborative
governance.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Berbagai
analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penanganan darurat karhutla di
Kalimantan Timur masih berputar pada ilusi collaborative governance.
Pemerintah belum sepenuhnya memutus hegemoni sektoralnya, sementara kebijakan
lingkungan terus tersandera oleh kepentingan ekonomi pragmatis dan ketimpangan
alokasi anggaran bencana.
Sebagai
rekomendasi, pertama, negara harus melakukan rekonstruksi mitigasi secara
komprehensif, ditunjang dengan komitmen penganggaran darurat yang jauh lebih
masif serta memprioritaskan pemulihan hidrologi lahan. Kedua, praktik
penyelesaian krisis wajib meninggalkan ego sektoral dengan menyinergikan
seluruh instansi dan merangkul kearifan mitigasi dari perwakilan masyarakat
adat atau desa secara substansial, tidak lagi sebatas mengandalkan swasta.
Ketiga, mahasiswa sebagai katalisator pengawasan publik dituntut untuk terus
mengawal kebijakan negara melalui diskursus literasi, produksi esai analitis,
maupun advokasi langsung guna memutus rantai politik transaksional yang
mengorbankan nafas dan ekologi publik.
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2008).
Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public
Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Ayu, K. P. (2021). Ekspansi
perkebunan kelapa sawit di Kalimantan: Kajian mekanisme politik, klienelisme,
dan dampak ekologi. Jurnal Sosiologi, 4(2), 1–15. https://e-journal.upr.ac.id/index.php/JSOS/article/download/4175/3137
Kompas. (2026, 27 Agustus). Negeri
yang mudah terbakar. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/08200021/negeri-yang-mudah-terbakar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI). (2026, 10 Juni). Pulihkan Kalimantan “Koalisi gerakan rakyat
lanskap Kalimantan”. WALHI Eksekutif Nasional. https://www.walhi.or.id/pulihkan-kalimantan-koalisi-gerakan-rakyat-lanskap-kalimantan


Komentar
Posting Komentar