FOCUS MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN TUGAS WANTIMPRES DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

 MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN TUGAS WANTIMPRES DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA



Penulis: Nur Nailah Saputri, Cheria Ramadhani Putri Hardiyanti, Erlangga Marjuni


LATAR BELAKANG          

Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 merupakan suatu dinamika penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Susunan pada Wantimpres meliputi tokoh-tokoh yang mempunya latar belakang beram, seperti akademisi, tokoh agama, purnawirawan, pengusaha, politisi, birokrat, dan aktivis (Kementerian Sekretariat Negara & Republik Indonesia, 2026).

            Keberagaman latar belakang dari anggota dapat dipahami sebagai Upaya untuk menghadirkan berbagai perspektif dalam pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Namun, keberagaman dari komposisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kualitas pertimbangan atau hasil kebijakan akan meningkat, karena dilihat juga dari kejelasan fungsi, kapasitas anggota, koordinasi, dan bagaimana masukan digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

            Adanya Wantimpres ini bukan suatu hal yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA), sedangkan Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pada tahun 2024, kedudukan Wantimpres Kembali mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 tahun 2024.  Aturan tersebut menjelaskan bahwa Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan ditegaskan sebagai Lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden (BPK RI, 2024).

            Jumlah 26 anggota pada tahun 2026 menarik untuk dibandingkan dengan 9 anggota Wantimpres pada periode Presiden Joko Widodo pada tahun 2019-2024. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan perluasan komposisi Lembaga, terutama pemerintah juga menekankan efisiensi anggaran (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2019).

 

PEMBAHASAN

Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 menunjukkan adanya perluasan keanggotaan dibandingkan dengan periode Presiden Joko Widodo tahun 2019–2024 yang berjumlah sembilan orang. Berdasarkan hasil diskusi, penambahan anggota tersebut dikaitkan dengan semakin kompleksnya persoalan pemerintahan yang membutuhkan beragam perspektif dan keahlian. Namun, peningkatan jumlah anggota belum tentu menjamin efektivitas lembaga karena kualitas pertimbangan juga dipengaruhi oleh kompetensi, pembagian tugas, koordinasi, dan kemampuan menghasilkan rekomendasi yang relevan.

Dalam kajian Administrasi Publik, efektivitas kelembagaan dinilai berdasarkan kemampuan organisasi menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu persoalan yang muncul dalam diskusi adalah potensi tumpang tindih fungsi antara Wantimpres, staf khusus Presiden, dan tenaga ahli yang sama-sama memberikan masukan kepada Presiden. Meskipun memiliki kedudukan dan mekanisme kerja yang berbeda, pembagian tugas serta koordinasi yang jelas tetap diperlukan untuk mencegah duplikasi pekerjaan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan keberadaan Wantimpres memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres, mulai dari akademisi, tokoh agama, purnawirawan, pengusaha, politisi, birokrat, hingga aktivis, berpotensi memperluas perspektif dalam pemberian pertimbangan kepada Presiden. Namun, keberagaman tersebut perlu diimbangi dengan profesionalitas, kompetensi, dan integritas anggota. Dalam diskusi, muncul pandangan kritis mengenai kemungkinan pengangkatan anggota tidak hanya didasarkan pada keahlian, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan politik, seperti mengakomodasi kelompok tertentu atau mengurangi potensi oposisi. Pandangan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Pengisian jabatan publik idealnya mempertimbangkan kemampuan individu dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaan. Meskipun pengangkatan anggota Wantimpres merupakan kewenangan Presiden, profesionalitas dan objektivitas tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pertimbangan yang dihasilkan. Perbedaan latar belakang dan pandangan politik seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun diskusi yang kritis, mengidentifikasi risiko kebijakan, serta memberikan alternatif penyelesaian masalah yang berorientasi pada kepentingan publik.

Perluasan jumlah anggota Wantimpres menimbulkan perhatian terhadap penggunaan anggaran negara, terutama ketika pemerintah sedang menekankan kebijakan efisiensi belanja publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, hak keuangan Wantimpres disebut mencapai Rp76.500.000,00 per bulan (BPK RI, 2026), dibandingkan dengan pada era Presiden Joko Widodo yang mencapai Rp17.500.000,00. Perbedaan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi karena peningkatan kebutuhan anggaran perlu diimbangi dengan hasil kerja dan manfaat yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam Administrasi Publik, efisiensi tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga kesesuaian antara sumber daya yang digunakan dan hasil yang diperoleh. Akuntabilitas Wantimpres perlu diperkuat melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tugas, kualitas pertimbangan, serta tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. Meskipun sebagian nasihat bersifat rahasia, mekanisme pelaporan tetap dapat dikembangkan tanpa mengungkap informasi strategis agar penggunaan anggaran dan kontribusi kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberadaan Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden perlu mendapatkan perhatian masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam diskusi, muncul pertanyaan mengenai peran mahasiswa dan generasi muda dalam menanggapi kebijakan pemerintah, termasuk perluasan keanggotaan Wantimpres. Penyampaian kritik melalui media sosial dinilai belum cukup untuk mendorong respons pemerintah sehingga diperlukan bentuk partisipasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Mahasiswa dan masyarakat dapat berkontribusi melalui kajian akademik, diskusi publik, penelitian, serta penyampaian kritik dan rekomendasi kebijakan berbasis data. Partisipasi tersebut penting untuk memastikan pengawasan publik tidak hanya didasarkan pada persepsi atau dugaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, anggaran, dan kinerja. Keterlibatan masyarakat secara kritis dan konstruktif diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

KESIMPULAN

Perluasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden menjadi 26 orang pada tahun 2026 menunjukkan adanya perubahan dalam komposisi kelembagaan yang perlu dikaji dari aspek efektivitas, profesionalitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Keberagaman latar belakang anggota berpotensi memperkaya perspektif dalam pemberian nasihat kepada Presiden, tetapi peningkatan jumlah anggota belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pertimbangan yang dihasilkan.

Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian, yaitu kemungkinan tumpang tindih fungsi antara Wantimpres dengan staf khusus dan tenaga ahli, kebutuhan anggaran yang meningkat, serta pentingnya menjaga independensi anggota dari kepentingan politik. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penilaian terhadap Wantimpres tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah dan komposisi keanggotaannya, tetapi juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan fungsi, hasil kerja, dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kajian Administrasi Publik, keberhasilan suatu lembaga ditentukan oleh kemampuannya menjalankan tugas secara efektif, menggunakan sumber daya secara efisien, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Keberadaan Wantimpres diharapkan mampu memperkuat kualitas pengambilan keputusan Presiden melalui pertimbangan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

REKOMENDASI

Berdasarkan pembahasan tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Wantimpres.

1.     Memperjelas pembagian fungsi dan mekanisme koordinasi kelembagaan.

Pemerintah perlu memastikan adanya pembagian tugas yang jelas antara Wantimpres, staf khusus Presiden, dan tenaga ahli agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi. Kejelasan mekanisme koordinasi juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemberian pertimbangan kepada Presiden.

2.     Mengutamakan kompetensi dan profesionalitas anggota.

Pengangkatan anggota Wantimpres perlu mempertimbangkan keahlian, pengalaman, integritas, serta kemampuan memberikan pertimbangan yang objektif. Keberagaman latar belakang anggota sebaiknya diikuti dengan pembagian bidang tugas yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.

3.     Meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran Wantimpres digunakan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Evaluasi terhadap penggunaan anggaran diperlukan untuk menilai kesesuaian antara sumber daya yang dialokasikan dan manfaat kelembagaan yang dihasilkan.

4.     Memperkuat evaluasi dan akuntabilitas kinerja.

Wantimpres perlu memiliki mekanisme evaluasi berkala dengan indikator yang jelas, seperti pelaksanaan tugas, kualitas pertimbangan, dan relevansi rekomendasi terhadap kebutuhan pemerintah. Pelaporan kinerja dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat kepada Presiden.

5.     Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan.

Mahasiswa, akademisi, dan masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan melalui diskusi publik, penelitian, serta penyampaian kritik dan rekomendasi berbasis data. Partisipasi tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.

 

DAFTAR PUSTAKA

BPK RI. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden. peraturan.bpk.go.id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/304920/uu-no-64-tahun-2024

BPK RI. (2026). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. peraturan.bpk.go.id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/349416/perpres-no-15-tahun-2026

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Presiden Jokowi Lantik Anggota Wantimpres 2019-2024. setneg.co.id. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_lantik_anggota_wantimpres_2019_2024

Kementerian Sekretariat Negara & Republik Indonesia. (2026). Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara. setneg.co.id. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_angkat_26_anggota_wantimpres_di_istana_negara



Komentar