MEMAHAMI KEDUDUKAN DAN TUGAS WANTIMPRES DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Penulis: Nur Nailah Saputri, Cheria Ramadhani Putri Hardiyanti, Erlangga Marjuni
LATAR BELAKANG
Pelantikan 26
anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto
pada 2 Oktober 2026 merupakan suatu dinamika penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Susunan pada Wantimpres meliputi tokoh-tokoh yang mempunya latar
belakang beram, seperti akademisi, tokoh agama, purnawirawan, pengusaha,
politisi, birokrat, dan aktivis (Kementerian
Sekretariat Negara & Republik Indonesia, 2026).
Keberagaman
latar belakang dari anggota dapat dipahami sebagai Upaya untuk menghadirkan
berbagai perspektif dalam pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Namun, keberagaman dari komposisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan
bahwa kualitas pertimbangan atau hasil kebijakan akan meningkat, karena dilihat
juga dari kejelasan fungsi, kapasitas anggota, koordinasi, dan bagaimana
masukan digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Adanya
Wantimpres ini bukan suatu hal yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia mengenal Dewan Pertimbangan Agung (DPA), sedangkan
Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan
Pertimbangan Presiden. Pada tahun 2024, kedudukan Wantimpres Kembali mengalami
perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa Wantimpres
menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan ditegaskan sebagai
Lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden (BPK RI, 2024).
Jumlah
26 anggota pada tahun 2026 menarik untuk dibandingkan dengan 9 anggota
Wantimpres pada periode Presiden Joko Widodo pada tahun 2019-2024. Perbedaan
tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan perluasan komposisi Lembaga,
terutama pemerintah juga menekankan efisiensi anggaran (Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2019).
PEMBAHASAN
Pelantikan 26
anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026
menunjukkan adanya perluasan keanggotaan dibandingkan dengan periode Presiden
Joko Widodo tahun 2019–2024 yang berjumlah sembilan orang. Berdasarkan hasil
diskusi, penambahan anggota tersebut dikaitkan dengan semakin kompleksnya
persoalan pemerintahan yang membutuhkan beragam perspektif dan keahlian. Namun,
peningkatan jumlah anggota belum tentu menjamin efektivitas lembaga karena
kualitas pertimbangan juga dipengaruhi oleh kompetensi, pembagian tugas,
koordinasi, dan kemampuan menghasilkan rekomendasi yang relevan.
Dalam kajian
Administrasi Publik, efektivitas kelembagaan dinilai berdasarkan kemampuan
organisasi menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah
satu persoalan yang muncul dalam diskusi adalah potensi tumpang tindih fungsi
antara Wantimpres, staf khusus Presiden, dan tenaga ahli yang sama-sama
memberikan masukan kepada Presiden. Meskipun memiliki kedudukan dan mekanisme
kerja yang berbeda, pembagian tugas serta koordinasi yang jelas tetap
diperlukan untuk mencegah duplikasi pekerjaan, meningkatkan efisiensi, dan
memastikan keberadaan Wantimpres memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan
pemerintahan.
Keberagaman
latar belakang anggota Wantimpres, mulai dari akademisi, tokoh agama,
purnawirawan, pengusaha, politisi, birokrat, hingga aktivis, berpotensi
memperluas perspektif dalam pemberian pertimbangan kepada Presiden. Namun,
keberagaman tersebut perlu diimbangi dengan profesionalitas, kompetensi, dan
integritas anggota. Dalam diskusi, muncul pandangan kritis mengenai kemungkinan
pengangkatan anggota tidak hanya didasarkan pada keahlian, tetapi juga
berkaitan dengan kepentingan politik, seperti mengakomodasi kelompok tertentu
atau mengurangi potensi oposisi. Pandangan tersebut masih berupa dugaan yang
memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pengisian
jabatan publik idealnya mempertimbangkan kemampuan individu dalam menjalankan
tanggung jawab kelembagaan. Meskipun pengangkatan anggota Wantimpres merupakan
kewenangan Presiden, profesionalitas dan objektivitas tetap diperlukan untuk
menjaga kualitas pertimbangan yang dihasilkan. Perbedaan latar belakang dan
pandangan politik seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun diskusi yang
kritis, mengidentifikasi risiko kebijakan, serta memberikan alternatif
penyelesaian masalah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Perluasan
jumlah anggota Wantimpres menimbulkan perhatian terhadap penggunaan anggaran
negara, terutama ketika pemerintah sedang menekankan kebijakan efisiensi
belanja publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden Republik Indonesia, hak keuangan Wantimpres disebut mencapai
Rp76.500.000,00 per bulan (BPK RI, 2026), dibandingkan dengan pada era Presiden Joko Widodo
yang mencapai Rp17.500.000,00. Perbedaan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi
karena peningkatan kebutuhan anggaran perlu diimbangi dengan hasil kerja dan
manfaat yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam
Administrasi Publik, efisiensi tidak hanya berkaitan dengan penghematan
anggaran, tetapi juga kesesuaian antara sumber daya yang digunakan dan hasil
yang diperoleh. Akuntabilitas Wantimpres perlu diperkuat melalui evaluasi berkala
terhadap pelaksanaan tugas, kualitas pertimbangan, serta tindak lanjut
rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. Meskipun sebagian nasihat
bersifat rahasia, mekanisme pelaporan tetap dapat dikembangkan tanpa mengungkap
informasi strategis agar penggunaan anggaran dan kontribusi kelembagaan dapat
dipertanggungjawabkan.
Keberadaan
Wantimpres sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden perlu
mendapatkan perhatian masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan. Dalam diskusi, muncul pertanyaan mengenai peran
mahasiswa dan generasi muda dalam menanggapi kebijakan pemerintah, termasuk
perluasan keanggotaan Wantimpres. Penyampaian kritik melalui media sosial
dinilai belum cukup untuk mendorong respons pemerintah sehingga diperlukan
bentuk partisipasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Mahasiswa dan
masyarakat dapat berkontribusi melalui kajian akademik, diskusi publik,
penelitian, serta penyampaian kritik dan rekomendasi kebijakan berbasis data. Partisipasi
tersebut penting untuk memastikan pengawasan publik tidak hanya didasarkan pada
persepsi atau dugaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan,
anggaran, dan kinerja. Keterlibatan masyarakat secara kritis dan konstruktif
diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
KESIMPULAN
Perluasan
jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden menjadi 26 orang pada tahun 2026
menunjukkan adanya perubahan dalam komposisi kelembagaan yang perlu dikaji dari
aspek efektivitas, profesionalitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Keberagaman
latar belakang anggota berpotensi memperkaya perspektif dalam pemberian nasihat
kepada Presiden, tetapi peningkatan jumlah anggota belum tentu berbanding lurus
dengan peningkatan kualitas pertimbangan yang dihasilkan.
Berdasarkan
hasil diskusi, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian, yaitu
kemungkinan tumpang tindih fungsi antara Wantimpres dengan staf khusus dan
tenaga ahli, kebutuhan anggaran yang meningkat, serta pentingnya menjaga
independensi anggota dari kepentingan politik. Persoalan tersebut menunjukkan
bahwa penilaian terhadap Wantimpres tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah
dan komposisi keanggotaannya, tetapi juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan
fungsi, hasil kerja, dan manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kajian
Administrasi Publik, keberhasilan suatu lembaga ditentukan oleh kemampuannya
menjalankan tugas secara efektif, menggunakan sumber daya secara efisien, dan
mempertanggungjawabkan kinerjanya. Keberadaan Wantimpres diharapkan mampu
memperkuat kualitas pengambilan keputusan Presiden melalui pertimbangan yang
profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
REKOMENDASI
Berdasarkan
pembahasan tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan
untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Wantimpres.
1. Memperjelas pembagian fungsi dan mekanisme koordinasi
kelembagaan.
Pemerintah perlu
memastikan adanya pembagian tugas yang jelas antara Wantimpres, staf khusus
Presiden, dan tenaga ahli agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi. Kejelasan
mekanisme koordinasi juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemberian
pertimbangan kepada Presiden.
2. Mengutamakan kompetensi dan profesionalitas anggota.
Pengangkatan
anggota Wantimpres perlu mempertimbangkan keahlian, pengalaman, integritas,
serta kemampuan memberikan pertimbangan yang objektif. Keberagaman latar
belakang anggota sebaiknya diikuti dengan pembagian bidang tugas yang sesuai
dengan kompetensi masing-masing.
3. Meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Pemerintah perlu
memastikan bahwa anggaran Wantimpres digunakan secara proporsional dan sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. Evaluasi terhadap penggunaan anggaran
diperlukan untuk menilai kesesuaian antara sumber daya yang dialokasikan dan
manfaat kelembagaan yang dihasilkan.
4. Memperkuat evaluasi dan akuntabilitas kinerja.
Wantimpres perlu
memiliki mekanisme evaluasi berkala dengan indikator yang jelas, seperti pelaksanaan
tugas, kualitas pertimbangan, dan relevansi rekomendasi terhadap kebutuhan
pemerintah. Pelaporan kinerja dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat kepada Presiden.
5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan
kebijakan.
Mahasiswa,
akademisi, dan masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi dalam pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan melalui diskusi publik, penelitian, serta
penyampaian kritik dan rekomendasi berbasis data. Partisipasi tersebut dapat
menjadi sarana untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
DAFTAR PUSTAKA
BPK RI. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
64 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang
Dewan Pertimbangan Presiden. peraturan.bpk.go.id.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/304920/uu-no-64-tahun-2024
BPK RI. (2026). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15
Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. peraturan.bpk.go.id.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/349416/perpres-no-15-tahun-2026
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
(2019). Presiden Jokowi Lantik Anggota Wantimpres 2019-2024. setneg.co.id.
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_lantik_anggota_wantimpres_2019_2024
Kementerian Sekretariat Negara & Republik Indonesia. (2026). Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara. setneg.co.id. https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_angkat_26_anggota_wantimpres_di_istana_negara

Komentar
Posting Komentar